|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR VIII.D.1:
PENDAFTARAN NOTARIS YANG MELAKUKAN
KEGIATAN DI PASAR MODAL |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-37/PM/1996,
Tanggal 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Notaris
yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepam dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam
peraturan ini. |
|
2. |
Persyaratan Notaris sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 peraturan ini
adalah sebagai berikut: |
| |
a. |
telah
diangkat sebagai Notaris oleh Menteri
Kehakiman dan telah diambil sumpahnya
sebagai Notaris dari instansi yang
berwenang; |
| |
b. |
tidak
pemah melakukan perbuatan tercela dan
atau dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang keuangan; |
| |
c. |
memiliki
akhlak dan moral yang baik; |
| |
d. |
wajib
memiliki keahlian di bidang Pasar
Modal, dan persyaratan keahlian dapat
dipenuhi melalui program latihan yang
diakui Bapepam; |
| |
e. |
sanggup
secara terus menerus mengikuti program
Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di
bidang kenotariatan dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar
Modal; |
| |
f. |
sanggup
melakukan pemeriksaan sesuai dengan
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan
Kode Etik Profesi, serta senantiasa
bersikap independen; |
| |
g. |
telah
menjadi atau bersedia menjadi anggota
Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan |
| |
h. |
bersedia
untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris
Indonesia (INI) atas pemenuhan
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan
Kode Etik Profesi dalam rangka
melaksanakan kegiatannya. |
|
3. |
Permohonan
pendaftaran Notaris sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal diajukan kepada
Bapepam dalam rangkap 4 (empat) dengan
mempergunakan
Formulir
Nomor VIII.D.1-1 lampiran 1
peraturan ini. |
|
4. |
Permohonan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 peraturan ini, disertai
dokumen sebagai berikut: |
| |
a. |
Nomor
Pokok Wajib Pajak; |
| |
b. |
surat
keputusan pengangkatan selaku Notaris
dari Menteri Kehakiman dan Berita
Acara Sumpah Notaris dari instansi
yang berwenang; |
| |
c. |
surat
pemyataan bahwa Notaris tidak pernah
melakukan perbuatan tercela dan atau
dihukum karena terbukti rnelakukan
tindak pidana di bidang keuangan; |
| |
d. |
sertifikat
program pelatihan di bidang Pasar
Modal yang diakui Bapepam; |
| |
e. |
surat
pernyataan bahwa Notaris sanggup
mengikuti secara terus menerus program
Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di
bidang kenotariatan dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar
Modal; |
| |
f. |
surat
pemyataan bahwa Notaris sanggup
melakukan pemeriksaan sesuai dengan
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan
Kode Etik Profesi, serta senantiasa
bersikap independen dalam melakukan
kegiatannya; |
| |
g. |
bukti
keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia
(INI), (Jika ada); |
| |
h. |
surat
pernyataan bahwa Notaris bersedia
menjadi anggota Ikatan Notaris
Indonesia (INI) setelah memperoleh
Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari
Bapepam dan akan menyampaikan bukti
keanggotaan tersebut kepada Bepepam;
dan |
| |
i. |
surat
pemyataan bahwa Notaris bersedia
diperiksa oleh Ikatan Notaris
Indonesia (INI) atas pemenuhan
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan
Kode Etik Profesi dalam rangka
melaksanakan kegiatannya. |
|
5. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 peraturan ini tidak memenuhi
syarat, maka selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak diterimanya permohonan
tersebut, Bapepam wajib memberikan
surat pemberitahuan kepada pemohon
yang menyatakan bahwa: |
|
6. |
Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 peraturan ini memenuhi syarat,
maka selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak
diterimanya permohonan secara lengkap,
Bapepam memberikan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal kepada pemohon dengan
menggunakan
Formulir
Nomor VIII.D.1-4 lampiran 4
peraturan ini. |
|
7. |
Setiap
perubahan yang berkenaan dengan data
dan informasi dari Notaris wajib
dilaporkan kepada Bapepam
selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak terjadinya perubahan
tersebut. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|