Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam

 

PERATURAN NOMOR X.J.1 : LAPORAN KEPADA BAPEPAM OLEH AKUNTAN
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-79/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
 
1. Akuntan yang memeriksa Laporan Keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
  a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya;
  b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, harus disusun sesuai dengan Formulir Nomor : X.J.1-1 lampiran peraturan ini.
3. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini, bersifat rahasia sampai dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Bapepam.

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id