|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR X.J.1 : LAPORAN KEPADA
BAPEPAM OLEH AKUNTAN |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-79/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Akuntan yang
memeriksa Laporan Keuangan Emiten, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan
Pihak lain yang melakukan kegiatan di
Pasar Modal wajib menyampaikan
pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada
Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya
hal-hal sebagai berikut: |
| |
a. |
pelanggaran
yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
Undang-undang Pasar Modal dan atau
peraturan pelaksanaannya; |
| |
b. |
hal-hal yang
dapat membahayakan keadaan keuangan
lembaga dimaksud atau kepentingan para
nasabahnya. |
|
2. |
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di
atas, harus disusun sesuai dengan
Formulir Nomor
: X.J.1-1
lampiran peraturan ini. |
|
3. |
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1
peraturan ini, bersifat rahasia sampai
dengan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua
Bapepam. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|