|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR II.F.4 : PEMERIKSAAN REKSA
DANA |
Lampiran:
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-01/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996 |
| |
|
1. |
Pemeriksaan oleh
Bapepam dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila
dipandang perlu. |
|
2. |
Reksa Dana,
Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
berkaitan dengan Reksa Dana wajib
memperlihatkan buku, catatan dan
dokumen-dokumen kepada pemeriksa, serta
memberikan keterangan yang diperlukan dalam
rangka pemeriksaan. |
|
3. |
Pemeriksa
wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan
dan dokumen- dokumennya.
|
|
4. |
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan
ini dilakukan setelah memenuhi tata cara
sebagai berikut: |
| |
a. |
Pemeriksa
dilengkapi dengan surat tugas yang bentuk dan
isinya sebagaimana dimaksud dalam
formulir nomor
II.F.4-1 dan ditandatangani Ketua Bapepam
atau pejabat yang ditunjuk; |
| |
b. |
Pemeriksa
memperlihatkan surat tugas; |
| |
c. |
Pemeriksaan
dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan
yang telah disetujui oleh Ketua Bapepam; dan |
| |
d. |
Pemeriksa
wajib menyusun laporan hasil pemeriksaan yang
dilakukan. |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|