Peraturan No X.C.2 : Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam


 

PERATURAN NOMOR II.F.4 : PEMERIKSAAN REKSA DANA
Lampiran: Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-01/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
 
1. Pemeriksaan oleh Bapepam dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
2. Reksa Dana, Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkaitan dengan Reksa Dana wajib memperlihatkan buku, catatan dan dokumen-dokumen kepada pemeriksa, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan.
3. Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan dan dokumen- dokumennya.
4. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 peraturan ini dilakukan setelah memenuhi tata cara sebagai berikut:
  a. Pemeriksa dilengkapi dengan surat tugas yang bentuk dan isinya sebagaimana dimaksud dalam formulir nomor II.F.4-1 dan ditandatangani Ketua Bapepam atau pejabat yang ditunjuk;
  b. Pemeriksa memperlihatkan surat tugas;
  c. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan rencana pemeriksaan yang telah disetujui oleh Ketua Bapepam; dan
  d. Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id