Peraturan No IV.A.1 : Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam


 

PERATURAN NOMOR IV.A.1 : TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Lampiran: Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep-17/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
 
1. Permohonan izin usaha sebagai Reksa Dana Berbentuk Perseroan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  a. Mengisi formulir permohonan izin usaha yang bentuk dan isinya sesuai dengan Formulir Nomor IV.A.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
  b. Menyertakan dokumen sebagai berikut:
  1) Anggaran Dasar Reksa Dana yang telah mendapat pengesahan dan persetujuan Menteri Kehakiman;
  2) Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
  3) Kontrak antara Reksa Dana dengan Bank Kustodian;
  4) Penunjukan Konsultan Hukum, dan
  5) Penunjukan Akuntan.
  c. Menyertakan dokumen tentang anggota direksi Reksa Dana:
  1) Riwayat hidup;
  2) Bukti kewarganegaraan, dan
  3) Copy ijazah terakhir.
  d. Menyertakan dokumen tentang Manajer Investasi:
  1) Rencana pemasaran dan operasional;
  2) Struktur organisasi;
  3) Pengalaman sebagai Manajer Investasi;
  4) Copy izin orang perseorangan pegawai penanggung jawab yang ditunjuk sebagai Wakil Manajer Investasi, dan
  5) Copy izin sebagai Manajer Investasi.
  e. Menyertakan dokumen tentang Bank Kustodian:
  1) Rencana operasional berkenaan dengan Reksa Dana;
  2) Copy persetujuan dari Bapepam, dan
  3) Nama dan nomer telpon penanggung jawab Bank Kustodian.
  f. Menyertakan neraca pembukaan.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 peraturan ini diajukan kepada Bapepam dalam rangkap 4 (empat).
3. Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1, peraturan ini tidak memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat pemberitahuaan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
  a. permohonannya tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-2 lampiran 2 peraturan ini;
  b. permohonannya ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-3 lampiran 3 peraturan ini.
4. Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 peraturan ini memenuhi syarat, Bapepam memberikan surat izin usaha kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-4 lampiran 4 peraturan ini.
5. Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dapat dicabut izin usahanya dengan menggunakan Formulir Nomor IV.A.1-5 lampiran 5 peraturan ini.
6. Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id