|
1. |
Nama
dan tempat kedudukan perseroan. |
|
2. |
Jenis
saham yang diterbitkan. |
|
3. |
Jangka
waktu pendirian. |
|
4. |
Maksud
dan tujuan perseroan hanya sebagai
Reksa Dana. |
|
5. |
Modal
disetor sekurang-kurangnya 1%
(satu perseratus) dari modal
dasar. |
|
6. |
Tugas
dan wewenang direksi. |
|
7. |
Kuorum, hak suara dan keputusan. |
|
8. |
Direksi Reksa Dana wajib bertindak
sebaik-baiknya untuk kepentingan
pemegang saham Reksa Dana. |
|
9. |
Pembubaran dan likuidasi. |
|
10. |
Keputusan dapat diambil
berdasarkan persetujuan sebagian
besar direktur Reksa Dana. |
|
11. |
Dalam
hal Manajer Investasi dan atau
direktur Reksa Dana berbentuk
perseroan melakukan pelanggaran
terhadap Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
peraturan pelaksanaannya, kontrak
pengelolaan Reksa Dana dan atau
anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam
berwenang membekukan kegiatan
usaha Reksa Dana, mengamankan
kekayaan, dan menunjuk Manajer
Investasi lain untuk mengelola
kekayaan Reksa Dana, atau mencabut
izin usaha Reksa Dana dimaksud. |
|
12. |
Anggota direksi Reksa Dana
mempunyai kedudukan yang
sederajat. |
|
13. |
Pengeluaran saham baru, pembelian
kembali (pelunasan), dan
pengalihan saham bagi Reksa Dana
terbuka berbentuk perseroan dapat
dilakukan tanpa persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham. |
|
14. |
Reksa
Dana tidak wajib membuat dana
cadangan. |
|
15. |
Dalam
hal Reksa Dana membentuk dana
cadangan besarnya dana cadangan
wajib mendapat persetujuan dari
Bapepam. |