Peraturan No IV.A.2 : Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalPeraturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Bapepam


 

PERATURAN NOMOR IV.A.2 : PEDOMAN ANGGARAN DASAR REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN

Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-18/PM/1996
Tanggal 17 Januari 1996
 
Anggaran dasar Reksa Dana berbentuk Perseroan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Nama dan tempat kedudukan perseroan.
2. Jenis saham yang diterbitkan.
3. Jangka waktu pendirian.
4. Maksud dan tujuan perseroan hanya sebagai Reksa Dana.
5. Modal disetor sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari modal dasar.
6. Tugas dan wewenang direksi.
7. Kuorum, hak suara dan keputusan.
8. Direksi Reksa Dana wajib bertindak sebaik-baiknya untuk kepentingan pemegang saham Reksa Dana.
9. Pembubaran dan likuidasi.
10. Keputusan dapat diambil berdasarkan persetujuan sebagian besar direktur Reksa Dana.
11. Dalam hal Manajer Investasi dan atau direktur Reksa Dana berbentuk perseroan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan Reksa Dana dan atau anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau mencabut izin usaha Reksa Dana dimaksud.
12. Anggota direksi Reksa Dana mempunyai kedudukan yang sederajat.
13. Pengeluaran saham baru, pembelian kembali (pelunasan), dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
14. Reksa Dana tidak wajib membuat dana cadangan.
15. Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan besarnya dana cadangan wajib mendapat persetujuan dari Bapepam.

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id