|
1. |
Nama
dan alamat Bank Kustodian. |
|
2. |
Tata
cara penjualan atau pembelian
kembali (pelunasan) saham, bagi
Reksa Dana terbuka. |
|
3. |
Pemisahan rekening Efek atas nama
Reksa Dana. |
|
4. |
Kewajiban mengadministrasikan Efek
dan dana dari Reksa Dana,
memberikan jasa penitipan Efek dan
harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, termasuk
menerima dividen, bunga, hak-hak
lain dan menyelesaikan transaksi
Efek. |
|
5. |
Kewajiban membuat dan menyampaikan
laporan kepada Manajer Investasi,
Reksa Dana dan Bapepam. |
|
6. |
Memperbolehkan Akuntan memeriksa
laporan keuangan dan prosedur
operasional Reksa Dana. |
|
7. |
Kewajiban untuk melaksanakan
pencatatan, balik nama dalam
pemilikan Efek, pembagian hak yang
berkaitan dengan saham Reksa Dana. |
|
8. |
Kewajiban memberikan ganti rugi
kepada Reksa Dana setiap kerugian
atau kesalahan yang berkaitan
dengan Efek dan dana dalam
rekening Reksa Dana. |
|
9. |
Biaya
bagi Bank Kustodian berkaitan
dengan jasa yang diberikan dan
biaya yang dibebankan kepada Reksa
Dana. |
|
10. |
Kewajiban mengasuransikan kekayaan
Reksa Dana, jika para pihak
memandang perlu. |
|
11. |
Larangan penghentian kegiatan Bank
Kustodian sebelum dialihkan kepada
Bank Kustodian pengganti. |
|
12. |
Kewajiban menentukan Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana, apabila Bank
Kustodian ditugaskan untuk
melakukan perhitungan nilai aktiva
bersih. |
| |