|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR IV.C.3 : PEDOMAN
PENGUMUMAN HARIAN NILAI AKTIVA BERSIH
REKSA DANA TERBUKA |
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 08 /PM/1997
Tanggal : 30 April 1997
|
| |
| |
a. |
Reksa Dana
Pasar Uang adalah Reksa Dana yang
hanya melakukan investasi pada Efek
bersifat utang dengan jatuh tempo
kurang dari 1 (satu) tahun.
|
| |
b. |
Reksa Dana
Pendapatan Tetap adalah Reksa Dana
yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
perseratus) dari aktivanya dalam
bentuk Efek bersifat utang. |
| |
c. |
Reksa Dana
Saham adalah Reksa Dana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80 %
(delapan puluh perseratus) dari
aktivanya dalam Efek Bersifat Ekuitas. |
| |
d. |
Reksa Dana
Campuran adalah Reksa Dana yang
melakukan investasi dalam Efek
Bersifat Ekuitas dan Efek bersifat
utang yang perbandingannya tidak
termasuk huruf b dan huruf c. |
|
2. |
Reksa Dana
Pasar Uang tidak memungut biaya
penjualan dan biaya pembelian kembali
Unit Penyertaan. Nilai aktiva bersih
per unit dihitung dengan cara dimana
nilai aktiva akhir per unit sama
dengan nilai aktiva awal per unit,
dengan melakukan pembagian hasil yang
diperoleh dalam bentuk Unit Penyertaan
setiap hari. |
|
3. |
Bank
Kustodian Reksa Dana Pendapatan Tetap,
Reksa Dana Saham dan Reksa Dana
Campuran wajib menghitung setiap hari
: |
| |
a. |
hasil
investasi Reksa Dana dalam 30 (tiga
puluh) hari terakhir, dihitung sesuai
dengan ketentuan angka 1 huruf a
Peraturan Nomor: VIII.G.9; |
| |
b. |
hasil
investasi Reksa Dana dalam 1 (satu)
tahun terakhir, dihitung sesuai dengan
ketentuan angka 1 huruf a Peraturan
Nomor: VIII.G.9; dan |
| |
c. |
hasil
investasi riil setelah memperhitungkan
biaya penjualan dan biaya pembelian
kembali dalam 1 (satu) tahun terakhir
dihitung sesuai dengan ketentuan angka
1 huruf b Peraturan Nomor VIII.G.9.
Besarnya biaya penjualan yang
dibebankan dalam perhitungan ini
adalah sebesar yang ditentukan dalam
Prospektus dan biaya pembelian kembali
hanya akan diperhitungkan apabila
pemodal melakukan penjualan kembali
Unit Penyertaan sekurang-kurangnya
dalam waktu 1 (satu) tahun setelah
membuka akun, (jika ada). |
|
4. |
Bank
Kustodian Reksa Dana terbuka jenis
pasar uang wajib menghitung setiap
hari : |
| |
a. |
hasil
investasi dalam 30 (tiga puluh) hari
terakhir dihitung dengan cara
menjumlah nilai bonus per unit dalam
30 (tiga puluh) hari kalender dibagi
dengan nilai aktiva bersih awal per
unit; dan |
| |
b. |
hasil
investasi dan hasil investai riil
dalam 1 (satu) tahun terakhir dihitung
dengan cara menjumlah nilai bonus per
unit dalam 1 (satu) tahun dibagi
dengan nilai aktiva bersih awal per
unit. |
|
5. |
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 dan angka 4 peraturan ini,
disampaikan kepada Bapepam dengan
menggunakan
Formulir
Nomor IV.C.3-1, selambat-lambatnya
pukul 10.00 WIB hari kerja berikutnya.
|
|
6. |
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 dan angka 4 peraturan ini
wajib disebarluaskan kepada masyarakat
melalui media massa. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|