|
|
|
Peraturan
Bapepam

|
PERATURAN NOMOR XIV.B.1 : TATA CARA
PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
DENDA |
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor : Kep- 21/PM/1999
Tanggal : 5 Agustus 1999 |
| |
|
1. |
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan : |
| |
a. |
Pihak adalah
orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi, atau kelompok
terorganisasi. |
| |
b. |
Denda adalah
kewajiban untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada negara karena pelanggaran
terhadap Undang-undang Pasar Modal dan
atau peraturan pelaksanaannya. |
| |
c. |
Bunga adalah
sejumlah uang yang timbul sebagai akibat
tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
denda dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan. |
| |
d. |
Piutang Negara
adalah sejumlah uang yang wajib dibayar
pada Negara atau Badan-badan baik secara
langsung maupun tidak langsung dikuasai
oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian,
peraturan atau sebab apapun. |
|
2. |
Kepala Biro
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
Bapepam atas nama Ketua Bapepam
mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan
sanksi administratif berupa denda serta
melimpahkan piutang macet. |
|
3. |
Setiap Pihak
yang telah dikenakan sanksi denda wajib
segera melunasi dan menyampaikan bukti
pembayaran kepada Bapepam dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat
sanksi administratif berupa denda
ditetapkan. |
|
4. |
Pembayaran
sanksi administratif berupa denda
ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan
menggunakan formulir surat setoran
penerimaan negara bukan pajak (SSBP)
dengan kode Map. 0892. |
|
5. |
Apabila dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan
memberikan surat tegoran pertama untuk
segera melunasi denda beserta bunga atas
denda selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak ditetapkannya surat tegoran
pertama, dengan menggunakan
Formulir Nomor
XIV.B.1-1
lampiran 1 peraturan ini. |
|
6. |
Besarnya bunga
sebagaimana dimaksud dalam angka 5
ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per
bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak. |
|
7. |
Apabila dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
surat tegoran pertama, sanksi
administratif berupa denda beserta bunga
tidak dilunasi, maka Bapepam akan
memberikan surat tegoran kedua dengan
jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya
surat tegoran tersebut, dengan menggunakan
Formulir Nomor
XIV.B.1-2
lampiran 2
peraturan ini. |
|
8. |
Apabila jangka
waktu yang diberikan dalam surat tegoran
kedua untuk melunasi piutang telah lewat,
maka piutang dikategorikan sebagai piutang
macet yang pengurusannya dilimpahkan
kepada Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN). |
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari
dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai
isi, agar memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|