|
|
|
Peraturan
Pemerintah

PP No. 45 Tahun 1995
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal
BAB I
BURSA EFEK |
Pasal 1 |
| Bursa Efek
dapat menjalankan usaha setelah memperoleh
izin usaha dari Bapepam. |
|
Pasal 2
|
| Modal
disetor Bursa Efek sekurang-kurangnya
berjumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar
lima ratus juta rupiah). |
|
Pasal 3 |
|
(1) |
Permohonan
untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek
diajukan kepada Bapepam disertai dengan
dokumen dan keterangan sebagai berikut: |
| |
a. |
akta pendirian
Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman; |
| |
b. |
daftar
Perusahaan Efek yang menjadi pemegang
saham Bursa Efek; |
| |
c. |
Nomor Pokok
Wajib Pajak Perseroan; |
| |
d. |
pertimbangan
ekonomi yang mendasari pendirian Bursa
Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar
yang akan dilayaninya; |
| |
e. |
proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun; |
| |
f. |
rencana
kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan
organisasi, fasilitas komunikasi, dan
program-program latihan yang akan
diadakan; |
| |
g. |
daftar calon
direktur dan komisaris termasuk pejabat
satu tingkat di bawah direksi; |
| |
h. |
daftar Pihak
yang merencanakan untuk mencatatkan Efek
di Bursa Efek; |
| |
i. |
rancangan
peraturan mengenai keanggotaan,
pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek,
kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa,
termasuk mengenai penetapan biaya dan
iuran berkenaan dengan jasa yang
diberikan; |
| |
j. |
neraca
pembukaan Perseroan yang telah diperiksa
oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
dan |
| |
k. |
dokumen dan
keterangan pendukung lain yang berhubungan
dengan permohonan izin usaha Bursa Efek
yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. |
|
(2) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam. |
|
Pasal 4 |
| Bapepam
mempertimbangkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dengan
memperhatikan: |
|
a. |
integritas dan
keahlian calon anggota direksi dan
komisaris; |
|
b. |
tingkat
kelayakan dari rencana yang telah disusun;
dan |
|
c. |
prospek
terbentuknya suatu pasar yang teratur,
wajar, dan efisien. |
|
(1) |
Yang dapat
menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah
Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin
usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. |
|
(2) |
Pada waktu
pendirian, Bursa Efek wajib memiliki
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh)
pemegang saham. |
|
(3) |
Bursa Efek
wajib menerima permohonan Perusahaan Efek
untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek
sepanjang pemegang saham yang menjadi
Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai
200 (dua ratus). |
|
(1) |
Yang dapat
menjadi Anggota Bursa Efek adalah pemegang
saham Bursa Efek yang memenuhi syarat
sebagai Anggota Bursa Efek. |
|
(2) |
Bursa Efek
wajib menerima permohonan pemegang saham
yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa
Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek
sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum
mencapai 200 (dua ratus). |
|
(1) |
Pemindahan hak
atas saham Bursa Efek hanya dapat
dilakukan kepada Perusahaan Efek yang
telah mempunyai izin usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek dan memenuhi
syarat menjadi Anggota Bursa Efek
tersebut. |
|
(2) |
Pemindahan
saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan
setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa
Perusahaan Efek yang akan menerima
peralihan saham Bursa Efek tersebut telah
memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa
Efek. |
|
(1) |
Perusahaan
Efek yang telah menjadi pemegang saham
Bursa Efek tetapi kemudian tidak memenuhi
syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek
wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang
dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain
yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota
Bursa Efek selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal saham Bursa Efek tersebut dimiliki
oleh Perusahaan Efek dimaksud. |
|
(2) |
Perusahaan
Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa
Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek
yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek
lain yang memenuhi persyaratan sebagai
Anggota Bursa Efek selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
saat Perusahaan Efek tersebut tidak lagi
menjadi Anggota Bursa Efek. |
|
(3) |
Dalam hal
Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham
Bursa Efek yang dimilikinya kepada
Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Bursa
Efek melelang saham Bursa Efek dimaksud
pada tingkat harga terbaik dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak dilampauinya
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2). |
|
(4) |
Dalam hal
saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), maka Perusahaan Efek yang
memiliki saham Bursa Efek wajib menjual
saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa
Efek wajib membeli saham tersebut pada
harga nominal. |
|
(1) |
Jumlah anggota
direksi dan komisaris Bursa Efek
masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang. |
|
(2) |
Anggota
direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap
sebagai anggota direksi, komisaris atau
pegawai pada perusahaan lain. |
|
(3) |
Anggota
direksi dan komisaris diangkat untuk masa
jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali. |
|
(1) |
Saham Bursa
Efek adalah saham atas nama yang mempunyai
nilai nominal dan hak suara yang sama. |
|
(2) |
Setiap
pemegang saham Bursa Efek hanya dapat
memiliki 1 (satu) saham. |
|
(3) |
Perusahaan
Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak
memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek
atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa
Efek, tidak dapat menggunakan hak suara
atas saham yang dimilikinya. |
|
(4) |
Bursa Efek
dilarang membagikan dividen kepada
pemegang saham. |
| Perusahaan
Efek yang menjadi pemegang saham Bursa
Efek dilarang mempunyai hubungan dengan
Perusahaan Efek lain yang juga menjadi
pemegang saham Bursa Efek yang sama
melalui: |
|
a. |
kepemilikan,
baik langsung maupun tidak langsung,
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
perseratus) dari saham yang mempunyai hak
suara; |
|
b. |
perangkapan
jabatan sebagai anggota direksi atau
komisaris; atau |
|
c. |
pengendalian
di bidang pengelolaan dan atau
kebijaksanaan perusahaan, baik langsung
maupun tidak langsung. |
|
Pasal 12 |
| Pemegang
saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat
saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada
Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai
jaminan atas transaksi Efek yang
dilakukannya. |
|
Pasal 13 |
|
(1) |
Anggaran dasar
atau peraturan Bursa Efek atau
perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam
untuk memperoleh persetujuan. |
|
(2) |
Dalam hal
anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek
atau perubahannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan
alasan atas penolakan tersebut. |
|
(3) |
Dalam rangka
terciptanya Pasar Modal yang teratur,
wajar, dan efisien, Bapepam dapat
memerintahkan Bursa Efek untuk mengubah
anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek. |
|
Pasal 14 |
| Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi
penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam. |
|
| |
| |
Bab II |
| |
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|