|
|
|
Peraturan
Pemerintah

PP No. 45 Tahun 1995
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP |
Pasal 66 |
|
(1) |
Perusahaan
Efek Nasional yang telah memperoleh izin
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib
memenuhi persyaratan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf a angka 1) dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini. |
|
(2) |
Perusahaan
Efek yang telah memperoleh izin usaha
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini. |
|
Pasal 67 |
| Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990
tentang Pasar Modal dinyatakan tidak
berlaku. |
|
Pasal 68 |
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|