|
|
|
Peraturan
Pemerintah

PP No.46 Tahun 1995
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal
BAB I
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
| Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan: |
|
1. |
Pemeriksa
adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Bapepam yang diangkat oleh Ketua Bapepam
sebagai pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. |
|
2. |
Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan atau
keterangan lain yang dilakukan oleh
Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak
adanya pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
|
(1) |
Tujuan
pemeriksaan adalah membuktikan ada atau
tidak adanya pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
|
(2) |
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
dilakukan dalam hal: |
| |
a. |
adanya
laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari
Pihak tentang adanya pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal; |
| |
b. |
tidak
dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan
oleh Pihak-Pihak yang memperoleh
perizinan, persetujuan atau pendaftaran
dari Bapepam atau Pihak lain yang
dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan
kepada Bapepam; atau |
| |
c. |
terdapat
petunjuk tentang terjadinya pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|