Peraturan Pemerintah No 46_bab1&2
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah

 

PP No.46 Tahun 1995
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepam yang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN

Pasal 2
(1) Tujuan pemeriksaan adalah membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan dalam hal:
  a. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari Pihak tentang adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  b. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh Pihak-Pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam atau Pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam; atau
  c. terdapat petunjuk tentang terjadinya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

 

 

Bab III


Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id