Peraturan Pemerintah No 46_bab5
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah

 

PP No.46 Tahun 1995
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Bapepam.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 
Bab IV  

 

Isi peraturan dan produk hukum yang ditampilkan merupakan hasil reproduksi dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan mengenai isi, agar memperhatikan dokumen aslinya.

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id