|
|
|
Peraturan
Pemerintah

PP No.46 Tahun 1995
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal
BAB V
KETENTUAN PENUTUP |
Pasal 16 |
| Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
diatur oleh Bapepam. |
|
Pasal 17 |
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|