|
2. |
Anggota Bursa Efek adalah
Perantara Pedagang Efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam dan
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan
peraturan Bursa Efek. |
|
3. |
Biro Administrasi Efek
adalah Pihak yang berdasarkan kontrak
dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan Efek. |
|
4. |
Bursa Efek
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
Pihak-Pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.
|
|
5. |
Efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap
derivatif dari
Efek.
|
|
6. |
Emiten
adalah
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
|
|
7. |
Informasi atau Fakta Material
adalah
informasi atau fakta penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat mempengaruhi harga Efek pada
Bursa Efek dan atau keputusan pemodal,
calon pemodal, atau Pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut. |
|
8. |
Kustodian
adalah Pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
|
|
9. |
Lembaga Kliring dan Penjaminan
adalah
Pihak yang menyelenggarakan
jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian
Transaksi
Bursa.
|
|
10. |
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
adalah Pihak yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak
lain. |
|
11. |
Manajer Investasi
adalah Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri
kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|
12. |
Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia. |
|
13. |
Pasar Modal
adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek. |
|
14. |
Penasihat Investasi
adalah Pihak yang
memberi
nasihat kepada Pihak lain
mengenai penjualan atau pembelian Efek
dengan memperoleh imbalan jasa. |
|
15. |
Penawaran Umum
adalah
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya. |
|
16. |
Penitipan Kolektif
adalah jasa
penitipan atas
Efek yang
dimiliki bersama
oleh lebih dari satu Pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian. |
|
17. |
Penjamin Emisi Efek
adalah Pihak
yang membuat kontrak dengan Emiten untuk
melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa Efek yang tidak terjual.
|
|
18. |
Perantara Pedagang Efek
adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
jual beli Efek untuk kepentingan sendiri
atau Pihak lain. |
|
19. |
Pernyataan Pendaftaran
adalah dokumen yang wajib disampaikan
kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh
Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik. |
|
20. |
Perseroan
dalah perseroan terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan
Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas. |
|
21. |
Perusahaan Efek
adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. |
|
22. |
Perusahaan Publik
adalah Perseroan yang sahamnya telah
dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga
ratus) pemegang saham dan memiliki modal
disetor sekurang-kurangnya
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
atau suatu jumlah pemegang saham dan modal
disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. |
|
23. |
Pihak
adalah orang perseorangan, perusahaan,
usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi. |
|
24. |
Portofolio Efek
adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh
Pihak. |
|
25. |
Prinsip Keterbukaan
adalah pedoman
umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan
Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang ini untuk menginformasikan
kepada masyarakat dalam waktu yang tepat
seluruh Informasi Material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat
berpengaruh terhadap keputusan pemodal
terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari
Efek tersebut. |
|
26. |
Prospektus
adalah setiap informasi tertulis
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
|
|
27. |
Reksa Dana
adalah wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh
Manajer Investasi. |
|
28. |
Transaksi Bursa
adalah
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa
Efek sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual
beli Efek,
pinjam
meminjam Efek,
atau kontrak lain mengenai Efek atau harga
Efek. |
|
29. |
Unit Penyertaan
adalah
satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap Pihak dalam portofolio
investasi kolektif. |
|
30. |
Wali Amanat
adalah Pihak
yang mewakili kepentingan pemegang Efek
yang bersifat utang. |