|
|
|
UU No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

BAB II
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL |
| |
|
Pasal 3 |
|
(1) |
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan Pasar Modal
dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar
Modal yang selanjutnya disebut
Bapepam. |
|
(2) |
Bapepam
berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. |
|
Pasal 4 |
|
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan oleh Bapepam dengan
tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan
Pasar Modal yang teratur, wajar, dan
efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat. |
|
Pasal 5 |
| Dalam
melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
Bapepam berwenang untuk: |
| |
1) |
izin usaha
kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan
Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek; |
| |
2) |
izin orang
perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek,
dan Wakil Manajer Investasi; dan
|
| |
3) |
persetujuan bagi Bank Kustodian; |
|
b. |
mewajibkan
pendaftaran Profesi Penunjang Pasar
Modal dan Wali Amanat; |
|
c. |
menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan
dan memberhentikan
untuk sementara waktu komisaris dan
atau direktur serta menunjuk manajemen
sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sampai
dengan dipilihnya komisaris dan atau
direktur yang baru; |
|
d. |
menetapkan
persyaratan dan tata cara
Pernyataan
Pendaftaran
serta menyatakan, menunda, atau
membatalkan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran; |
|
e. |
mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap
setiap Pihak dalam hal terjadi
peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya; |
|
f. |
mewajibkan
setiap Pihak untuk: |
| |
1) |
setiap
Emiten atau Perusahaan Publik yang
telah atau diwajibkan menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam;
atau |
| |
2) |
Pihak yang
dipersyaratkan memiliki izin usaha,
izin orang perseorangan, persetujuan,
atau pendaftaran profesi berdasarkan
Undang-undang ini; |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|