|
|
|
UU No. 8 tahun
1995 Tentang Pasar Modal

|
BAB III |
BURSA
EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN,
SERTA LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN |
Bagian Kesatu
Bursa Efek
Paragraf 1
Perizinan |
| |
|
Pasal 6 |
| |
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan |
| |
|
Pasal 7 |
| |
|
Bagian
Kedua |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf 1 |
|
Perizinan |
| |
|
Pasal
13 |
| |
Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan |
| |
|
Pasal
14 |
|
(1) |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan didirikan
dengan
tujuan menyediakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa yang teratur, wajar, dan
efisien. |
|
(2) |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan
dengan tujuan menyediakan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian
transaksi yang teratur, wajar, dan
efisien. |
|
(3) |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
memberikan
jasa lain
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bapepam. |
|
(4) |
Rencana
anggaran tahunan
dan penggunaan laba Lembaga Kliring
dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib
disusun sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada
Bapepam. |
| |
|
Paragraf 3 |
|
Peraturan Lembaga Kliring dan
Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian |
| |
|
Pasal
16 |
|
(1) |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib
menetapkan peraturan
mengenai kegiatan kliring dan
penjaminan penyelesaian Transaksi
Bursa, termasuk ketentuan mengenai
biaya pemakaian jasa. |
|
(2) |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib
menetapkan peraturan
mengenai jasa Kustodian sentral dan
jasa penyelesaian transaksi Efek,
termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa. |
|
(3) |
Penentuan
biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) disesuaikan menurut
kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|