|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB IV
REKSA DANA |
Bagian Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan |
| |
|
Pasal
18 |
|
(1) |
Reksa Dana
dapat berbentuk: |
|
(2) |
Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dapat
bersifat
terbuka
atau tertutup. |
|
(3) |
Yang dapat
menjalankan usaha Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a adalah Perseroan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam. |
|
(4) |
Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b
hanya
dapat dikelola
oleh Manajer Investasi berdasarkan
kontrak. |
|
(5) |
Persyaratan dan tata cara perizinan
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah. |
|
(1) |
Pemegang
saham Reksa Dana terbuka dapat menjual
kembali sahamnya kepada Reksa Dana. |
|
(2) |
Dalam hal
pemegang saham melakukan penjualan
kembali, Reksa Dana terbuka wajib
membeli saham-saham tersebut. |
|
(3) |
Pengecualian ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
dilakukan apabila: |
|
(1) |
Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksa Dana
terbuka berbentuk kontrak investasi
kolektif dapat menjual dan
membeli
kembali Unit Penyertaan
secara terus-menerus sampai dengan
jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan
dalam kontrak. |
|
(2) |
Dalam hal
pemegang Unit Penyertaan melakukan
penjualan kembali, Manajer Investasi
wajib membeli kembali Unit Penyertaan
tersebut. |
|
(3) |
Pengecualian ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
dilakukan apabila: |
| |
a. |
Bursa Efek
di mana
sebagian
besar
Portofolio Efek Reksa Dana
diperdagangkan ditutup; |
| |
b. |
perdagangan Efek atas
sebagian
besar
Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa
Efek dihentikan; |
| |
c. |
keadaan
darurat;
atau |
| |
d. |
terdapat
hal-hal
lain
yang ditetapkan dalam kontrak
pengelolaan investasi setelah mendapat
persetujuan Bapepam. |
| |
Bagian
Kedua
Pengelolaan |
| |
|
Pasal
21 |
|
(1) |
Pengelolaan Reksa Dana,
baik yang berbentuk Perseroan maupun
yang berbentuk kontrak investasi
kolektif, dilakukan oleh Manajer
Investasi berdasarkan kontrak. |
|
(2) |
Kontrak
pengelolaan
Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat
oleh direksi dengan Manajer Investasi. |
|
(3) |
Kontrak
pengelolaan
Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak
investasi kolektif dibuat antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian. |
| (4) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3)
diatur
lebih lanjut oleh Bapepam. |
|
Pasal
22 |
|
Manajer Investasi Reksa Dana terbuka
berbentuk Perseroan dan kontrak
investasi kolektif wajib menghitung
nilai
pasar wajar dari Efek
dalam portofolio setiap hari bursa
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bapepam. |
|
Pasal
23 |
| Nilai
saham Reksa Dana terbuka berbentuk
Perseroan dan nilai Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif ditentukan
berdasarkan
nilai
aktiva bersih. |
|
Pasal
24 |
|
(1) |
Manajer
Investasi wajib
dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas sebaik mungkin
semata-mata untuk kepentingan Reksa
Dana. |
|
(2) |
Dalam hal
Manajer
Investasi
tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Manajer Investasi tersebut wajib
bertanggung jawab atas segala kerugian
yang timbul karena tindakannya. |
|
(1) |
Saham
Reksa Dana
terbuka
berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa
nilai nominal. |
|
(2) |
Pada saat
pendirian Reksa Dana berbentuk
Perseroan, paling sedikit 1% (satu
perseratus) dari modal dasar Reksa
Dana telah
ditempatkan dan disetor. |
|
(3) |
Pelaksanaan pembelian kembali saham
Reksa Dana berbentuk Perseroan dan
pengalihan lebih lanjut saham tersebut
dapat dilakukan tanpa mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
(4) |
Dana
yang
digunakan untuk membeli kembali saham
Reksa Dana berbentuk Perseroan berasal
dari kekayaan Reksa Dana. |
|
(1) |
Reksa Dana
yang
berbentuk Perseroan tidak diwajibkan
untuk membentuk dana cadangan. |
|
(2) |
Dalam hal
Reksa Dana membentuk dana cadangan,
besarnya dana cadangan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh
Bapepam. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|