|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

|
BAB IX |
|
EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK |
|
Bagian
Kesatu |
|
Pernyataan
Pendaftaran |
| |
|
Pasal 70 |
| |
a. |
penawaran Efek
yang bersifat utang yang jatuh temponya
tidak lebih dari satu tahun; |
| |
b. |
penerbitan
sertifikat deposito; |
| |
c. |
penerbitan
polis asuransi; |
| |
d. |
penawaran Efek
yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah
Indonesia; atau |
| |
e. |
penawaran Efek
lain yang ditetapkan oleh Bapepam. |
|
Pasal 71 |
|
Tidak satu
Pihak pun dapat menjual Efek dalam
Penawaran Umum,
kecuali pembeli atau pemesan menyatakan
dalam formulir pemesanan Efek bahwa
pembeli atau pemesan telah menerima atau
memperoleh kesempatan untuk membaca
Prospektus berkenaan dengan Efek yang
bersangkutan sebelum atau pada saat
pemesanan dilakukan. |
|
Pasal 72 |
|
(1) |
Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten. |
|
(2) |
Dalam hal
Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari
satu, Penjamin Pelaksana Emisi Efek
bertanggung jawab,
baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
atas penyelenggaraan Penawaran Umum. |
|
(3) |
Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Emiten
bertanggung jawab atas kebenaran dan
kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan kepada Bapepam. |
|
Pasal 73 |
| Setiap
Perusahaan Publik
wajib
menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. |
| |
|
Bagian
Kedua |
|
Tata Cara
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran |
| |
|
Pasal 74
|
|
(1) |
Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif pada hari
ke-45
(keempat puluh lima) sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh Bapepam. |
|
(2) |
Dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta perubahan dan atau
tambahan informasi dari Emiten atau
Perusahaan Publik. |
|
(3) |
Dalam hal
Emiten atau Perusahaan Publik
menyampaikan
perubahan atau tambahan informasi,
Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap
telah disampaikan kembali pada tanggal
diterimanya perubahan atau tambahan
informasi tersebut. |
|
(4) |
Pernyataan
Pendaftaran tidak dapat
menjadi efektif sampai saat informasi
tambahan atau perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diterima dan telah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
Bapepam. |
|
(1) |
Bapepam wajib
memperhatikan kelengkapan, kecukupan,
objektivitas, kemudahan untuk dimengerti,
dan kejelasan dokumen Pernyataan
Pendaftaran untuk memastikan bahwa
Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip
Keterbukaan. |
|
(2) |
Bapepam tidak
memberikan penilaian
atas
keunggulan dan kelemahan suatu Efek. |
|
Pasal 76 |
| Jika dalam
Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa
Efek akan
dicatatkan pada Bursa Efek
dan ternyata persyaratan pencatatan tidak
dipenuhi, penawaran atas Efek batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud
wajib dikembalikan kepada pemesan. |
|
Pasal 77 |
| Ketentuan
mengenai
persyaratan dan tata cara
penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur
lebih lanjut oleh Bapepam. |
| |
|
Bagian
Ketiga |
|
Prospektus
dan Pengumuman |
| |
|
Pasal 78 |
|
(1) |
Setiap
Prospektus
dilarang memuat keterangan yang tidak
benar tentang Fakta Material atau tidak
memuat keterangan yang benar tentang Fakta
Material yang diperlukan agar Prospektus
tidak memberikan gambaran yang
menyesatkan. |
|
(2) |
Setiap Pihak
dilarang menyatakan,
baik langsung maupun tidak langsung, bahwa
Bapepam telah menyetujui, mengizinkan,
atau mengesahkan suatu Efek, atau telah
melakukan penelitian atas berbagai segi
keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek. |
|
(3) |
Ketentuan
mengenai Prospektus
diatur lebih lanjut oleh Bapepam. |
|
(1) |
Setiap
pengumuman dalam media massa yang
berhubungan dengan suatu Penawaran Umum
dilarang
memuat keterangan yang tidak benar
tentang
Fakta Material dan atau tidak memuat
pernyataan tentang Fakta Material yang
diperlukan agar keterangan yang dimuat di
dalam pengumuman tersebut tidak memberikan
gambaran yang menyesatkan. |
|
(2) |
Hal-hal yang
diumumkan dan isi serta
persyaratan
pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam. |
Bagian Keempat |
Tanggung
Jawab atas Informasi
yang Tidak Benar atau Menyesatkan |
| |
|
Pasal 80 |
|
(1) |
Jika
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum memuat informasi yang tidak
benar tentang Fakta Material atau tidak
memuat informasi tentang Fakta Material
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya sehingga
informasi dimaksud menyesatkan, maka:
|
| |
a. |
setiap Pihak
yang menandatangani Pernyataan
Pendaftaran; |
| |
b. |
direktur dan
komisaris Emiten pada waktu Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif; |
| |
c. |
Penjamin
Pelaksana Emisi Efek; dan |
| |
d. |
Profesi
Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang
memberikan pendapat atau keterangan dan
atas persetujuannya dimuat dalam
Pernyataan Pendaftaran;
|
| |
wajib
bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, atas kerugian yang
timbul akibat perbuatan dimaksud. |
|
(2) |
Pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
d
hanya
bertanggung jawab
atas pendapat atau keterangan yang
diberikannya. |
|
(3) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku
dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dan huruf d dapat
membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan
telah bertindak secara profesional dan
telah mengambil langkah-langkah yang cukup
untuk memastikan bahwa: |
| |
a. |
pernyataan
atau keterangan yang dimuat dalam
Pernyataan Pendaftaran adalah benar; dan |
| |
b. |
tidak ada
Fakta Material yang diketahuinya yang
tidak dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran
yang diperlukan agar Pernyataan
Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan. |
|
(4) |
Tuntutan ganti
rugi dalam hal terjadi pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Pernyataan Pendaftaran
efektif. |
|
(1) |
Setiap Pihak
yang menawarkan atau menjual Efek dengan
menggunakan Prospektus atau dengan cara
lain, baik tertulis maupun lisan, yang
memuat informasi yang tidak benar tentang
Fakta Material atau tidak memuat informasi
tentang Fakta Material dan Pihak tersebut
mengetahui atau sepatutnya mengetahui
mengenai hal tersebut wajib bertanggung
jawab atas kerugian yang timbul akibat
perbuatan dimaksud. |
|
(2) |
Pembeli Efek
yang telah mengetahui bahwa informasi
tersebut tidak benar dan menyesatkan
sebelum melaksanakan pembelian Efek
tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan
ganti rugi terhadap kerugian yang timbul
dari transaksi Efek dimaksud. |
Bagian Kelima |
|
Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, Benturan
Kepentingan, Penawaran Tender,
Penggabungan, Peleburan, dan
Pengambilalihan |
| |
|
Pasal 82 |
|
(1) |
Bapepam dapat
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik
untuk memberikan
hak memesan
Efek terlebih dahulu
kepada setiap pemegang saham secara
proporsional apabila Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut menerbitkan
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan
saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut. |
|
(2) |
Bapepam dapat
mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik
untuk memperoleh persetujuan
mayoritas
pemegang saham independen
apabila Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut melakukan transaksi di mana
kepentingan ekonomis Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut berbenturan
dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham
utama Emiten atau Perusahaan Publik
dimaksud. |
|
(3) |
Persyaratan
dan tata cara
penerbitan hak memesan Efek terlebih
dahulu dan transaksi yang mempunyai
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Bapepam. |
|
Pasal 83 |
| Setiap
Pihak yang melakukan
penawaran
tender
untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai
keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan yang
ditetapkan oleh Bapepam. |
|
Pasal 84 |
| Emiten
atau Perusahaan Publik yang melakukan
penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan perusahaan lain
wajib
mengikuti ketentuan
mengenai keterbukaan, kewajaran, dan
pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya |
|
|
|