|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

|
BAB V |
PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN
EFEK,
DAN PENASIHAT INVESTASI |
Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek |
| |
|
Pasal
30 |
|
Pasal
31 |
|
Perusahaan Efek bertanggung jawab
terhadap
segala
kegiatan yang berkaitan dengan Efek
yang dilakukan oleh direktur, pegawai,
dan Pihak lain yang bekerja untuk
perusahaan tersebut. |
| |
Bagian
Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek |
| |
|
Pasal
32 |
|
(1) |
Orang
perseorangan yang memiliki
izin untuk bertindak
sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek
dapat bertindak sebagai Wakil
Perantara Pedagang Efek. |
|
(2) |
Orang
perseorangan
yang memiliki izin untuk bertindak
sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara Pedagang Efek, atau
Wakil Manajer Investasi dilarang
bekerja pada lebih dari satu
Perusahaan Efek. |
| |
Bagian
Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi |
| |
|
Pasal
34 |
| |
Bagian
Keempat
Pedoman Perilaku |
| |
|
Pasal
35 |
|
Perusahaan Efek atau Penasihat
Investasi dilarang: |
|
a. |
mengetahui
latar belakang, keadaan keuangan, dan
tujuan investasi nasabahnya; dan |
|
b. |
membuat
dan menyimpan catatan dengan baik
mengenai pesanan, transaksi, dan
kondisi keuangannya. |
|
Pasal
37 |
|
Perusahaan Efek yang menerima Efek
dari nasabahnya wajib: |
| sesuai
dengan tata cara yang ditetapkan oleh
Bapepam. |
|
Pasal
38 |
|
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai
Perantara Pedagang Efek
dilarang
melakukan transaksi atas Efek
yang tercatat pada Bursa Efek untuk
Pihak terafiliasi atau kepentingan
sendiri apabila nasabah yang tidak
terafiliasi dari Perusahaan Efek
tersebut telah memberikan instruksi
untuk membeli dan atau menjual Efek
yang bersangkutan dan Perusahaan Efek
tersebut belum melaksanakan instruksi
tersebut. |
|
Pasal
39 |
|
Penjamin
Emisi Efek wajib
mematuhi semua ketentuan dalam kontrak
penjaminan emisi Efek sebagaimana
dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran. |
|
Pasal
40 |
|
Perusahaan Efek
yang
bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek
harus mengungkapkan dalam Prospektus
adanya hubungan Afiliasi atau hubungan
lain yang bersifat material antara
Perusahaan Efek dengan Emiten |
|
Pasal
41 |
| Dalam
hal Perusahaan Efek bertindak sebagai
Manajer Investasi dan juga sebagai
Perantara Pedagang Efek atau Pihak
terafiliasi dari Perusahaan Efek
tersebut bertindak sebagai Perantara
Pedagang Efek untuk Reksa Dana,
Perusahaan
Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud
dilarang memungut komisi atau biaya
dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari
komisi atau biaya yang dipungut oleh
Perantara Pedagang Efek yang tidak
terafiliasi. |
|
Pasal
42 |
|
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai
Manajer Investasi atau Pihak
terafiliasinya
dilarang
menerima imbalan dalam bentuk apa pun,
baik langsung maupun tidak langsung,
yang dapat mempengaruhi Manajer
Investasi yang bersangkutan untuk
membeli atau menjual Efek untuk Reksa
Dana. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|