|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
|
|
Bagian
Kesatu |
|
Kustodian |
Paragraf 1 |
|
Persetujuan |
| |
|
Pasal 43 |
|
(1) |
Yang dapat
menyelenggarakan
kegiatan usaha
sebagai Kustodian
adalah Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank
Umum yang telah mendapat persetujuan
Bapepam. |
|
(2) |
Persyaratan
dan tata cara
pemberian persetujuan bagi Bank Umum
sebagai Kustodian diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. |
Paragraf 2 |
|
Efek yang
Dititipkan |
| |
|
Pasal 44 |
|
(1) |
Kustodian yang
menyelenggarakan kegiatan penitipan
bertanggung jawab untuk menyimpan Efek
milik pemegang rekening dan memenuhi
kewajiban lain sesuai dengan kontrak
antara Kustodian dan pemegang rekening
dimaksud. |
|
(2) |
Efek yang
dititipkan wajib dibukukan dan dicatat
secara tersendiri. |
|
(3) |
Efek yang
disimpan atau dicatat
pada rekening Efek Kustodian bukan
merupakan bagian dari harta Kustodian
tersebut. |
|
Pasal 45 |
| Kustodian
hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana
yang tercatat pada rekening Efek atas
perintah tertulis
dari pemegang
rekening atau Pihak yang diberi wewenang
untuk bertindak atas namanya. |
|
Pasal 46 |
|
Kustodian
wajib memberikan ganti rugi
kepada pemegang rekening atas setiap
kerugian yang timbul akibat kesalahannya. |
|
Pasal 47 |
| |
a. |
Pihak yang
ditunjuk secara tertulis oleh pemegang
rekening atau ahli waris pemegang
rekening; |
| |
b. |
Polisi, Jaksa,
atau Hakim untuk kepentingan peradilan
perkara pidana; |
| |
c. |
Pengadilan
untuk kepentingan peradilan perkara
perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang
berperkara; |
| |
d. |
Pejabat Pajak
untuk kepentingan perpajakan; |
| |
e. |
Bapepam, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Emiten, Biro Administrasi Efek, atau
Kustodian lain dalam rangka melaksanakan
fungsinya masing-masing; atau |
| |
f. |
Pihak yang
memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk
konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan |
|
(2) |
Setiap Pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf f yang memperoleh
keterangan mengenai rekening Efek nasabah
dari Kustodian atau afiliasinya dilarang
memberikan keterangan dimaksud kepada
Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalam
pelaksanaan fungsinya masing-masing. |
|
(3) |
Permintaan
untuk memperoleh keterangan mengenai
rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf
d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah
Agung atau
pejabat yang
ditunjuk,
dan Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam
untuk memperoleh persetujuan dengan
menyebutkan nama dan jabatan polisi,
jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau
nomor pemegang rekening, sebab-sebab
keterangan diperlukan, dan alasan
permintaan dimaksud. |
| |
|
Bagian
Kedua |
|
Biro
Administrasi Efek |
| |
|
Pasal 48 |
|
(1) |
Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Biro Administrasi Efek adalah Perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari
Bapepam. |
|
(2) |
Persyaratan
dan tata cara perizinan
Biro Administrasi Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
|
(1) |
Pendaftaran
pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang
Efek Emiten dan pembagian hak yang
berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh
Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak
yang dibuat oleh Emiten dengan Biro
Administrasi Efek dimaksud. |
|
(2) |
Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
secara jelas memuat hak dan kewajiban Biro
Administrasi Efek dan Emiten, termasuk
kewajiban kepada pemegang Efek.
|
| |
|
Bagian
Ketiga |
|
Wali Amanat |
| |
|
Pasal 50 |
|
(1) |
Kegiatan usaha
sebagai
Wali Amanat
dapat dilakukan oleh: |
| |
a. |
Bank Umum; dan
|
| |
b. |
Pihak lain
yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. |
|
(2) |
Untuk dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai
Wali Amanat,
Bank Umum atau
Pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. |
|
(3) |
Persyaratan
dan tata cara
pendaftaran Wali Amanat diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
|
Pasal 52 |
| Emiten dan
Wali Amanat wajib membuat kontrak
perwaliamanatan sesuai dengan
ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam. |
|
Pasal 53 |
| Wali
Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada
pemegang Efek
bersifat utang
atas kerugian
karena kelalaiannya dalam pelaksanaan
tugasnya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya serta kontrak
perwaliamanatan. |
|
Pasal 54 |
|
Wali Amanat
dilarang
merangkap sebagai penanggung dalam emisi
Efek bersifat utang yang sama. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|