|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

|
BAB VII |
|
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA |
|
DAN
PENITIPAN KOLEKTIF |
| |
|
Bagian
Kesatu |
|
Penyelesaian Transaksi Bursa |
| |
|
Pasal
55 |
|
(1) |
Penyelesaian Transaksi Bursa dapat
dilaksanakan dengan
penyelesaian pembukuan,
penyelesaian fisik, atau cara lain
yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. |
|
(2) |
Lembaga
Kliring dan Penjaminan
wajib
menjamin penyelesaian Transaksi Bursa. |
|
(3) |
Tata cara
dan jaminan penyelesaian
Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan
pada kontrak antara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
|
(4) |
Untuk
menjamin penyelesaian Transaksi Bursa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat
menetapkan dana jaminan yang wajib
dipenuhi oleh pemakai jasa Lembaga
Kliring dan Penjaminan. |
|
(5) |
Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan penetapan dana jaminan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku
setelah mendapat persetujuan Bapepam.
|
| |
|
Bagian
Kedua |
|
Penitipan Kolektif |
| |
|
Pasal
56 |
|
(1) |
Efek dalam
Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
dicatat
dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
atas nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk kepentingan
pemegang rekening pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang
bersangkutan. |
|
(2) |
Efek dalam
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek yang dicatat
dalam rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat
atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek
dimaksud
untuk kepentingan pemegang rekening
pada Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek tersebut. |
|
(3) |
Apabila
Efek dalam Penitipan Kolektif pada
Bank Kustodian merupakan bagian dari
Portofolio Efek dari suatu kontrak
investasi kolektif dan tidak termasuk
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, maka
Efek
tersebut dicatat dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten
atas nama
Bank Kustodian untuk kepentingan
pemilik Unit Penyertaan dari kontrak
investasi kolektif tersebut.
|
|
(4) |
Emiten
wajib menerbitkan sertifikat atau
konfirmasi
kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
atau Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) sebagai tanda
bukti pencatatan dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten. |
|
(5) |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
Kustodian, atau Perusahaan Efek
wajib
menerbitkan konfirmasi
kepada pemegang rekening sebagai tanda
bukti pencatatan dalam rekening Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2). |
|
(1) |
Kustodian
wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek
dalam Penitipan Kolektif dengan
menambah dan mengurangi Efek pada
masing-masing rekening Efek.
|
|
(2) |
Emiten
wajib memutasikan Efek
dalam
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas
nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam
buku daftar pemegang Efek Emiten
menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk
oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian. |
|
(3) |
Emiten
wajib menolak pencatatan Efek
ke dalam Penitipan Kolektif apabila
Efek tersebut hilang atau musnah,
kecuali Pihak yang meminta mutasi
dimaksud memberikan bukti dan atau
jaminan yang cukup bagi Emiten. |
|
(4) |
Emiten
wajib menolak pencatatan Efek
ke dalam Penitipan Kolektif apabila
Efek tersebut dijaminkan, diletakkan
dalam sita jaminan berdasarkan
penetapan pengadilan, atau disita
untuk kepentingan pemeriksaan perkara
pidana. |
|
(1) |
Pemegang
rekening sewaktu-waktu berhak menarik
dana
dan atau Efek dari rekening efeknya
pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian. |
|
(2) |
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dapat
menolak penarikan dana
dan atau pemutasian Efek dari rekening
Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) jika rekening Efek dimaksud
diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.
|
|
(3) |
Pemblokiran rekening Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas perintah tertulis
dari Bapepam atau berdasarkan
permintaan tertulis dari Kepala
Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan
Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi
untuk kepentingan peradilan dalam
perkara perdata atau pidana. |
|
(1) |
Pemegang
rekening yang efeknya tercatat
dalam Penitipan Kolektif berhak
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Efek. |
|
(2) |
Emiten,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
wajib
segera menyerahkan
dividen, bunga, saham bonus, atau
hak-hak lain sehubungan dengan
pemilikan Efek dalam Penitipan
Kolektif kepada pemegang rekening. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|