|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

|
BAB VIII |
|
PROFESI
PENUNJANG PASAR MODAL |
|
Bagian
Kesatu |
|
Pendaftaran |
| |
|
Pasal
64 |
|
(1) |
Profesi
Penunjang Pasar Modal terdiri dari: |
|
(1) |
Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar
Modal di Bapepam
menjadi
batal
apabila izin profesi yang bersangkutan
dicabut oleh instansi yang berwenang. |
|
(2) |
Jasa dari
Profesi Penunjang Pasar Modal di
bidang Pasar Modal yang telah
diberikan sebelumnya tidak menjadi
batal karena batalnya pendaftaran
profesi, kecuali apabila jasa yang
diberikan tersebut merupakan sebab
dibatalkannya pendaftaran atau
dicabutnya izin profesi yang
bersangkutan. |
|
(3) |
Dalam hal
pendaftaran Profesi Penunjang Pasar
Modal dibatalkan,
Bapepam dapat melakukan pemeriksaan
atau penilaian atas jasa lain
berkaitan dengan Pasar Modal yang
telah diberikan sebelumnya oleh
Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud
untuk menentukan berlaku atau tidak
berlakunya jasa tersebut. |
|
(4) |
Dalam hal
Bapepam memutuskan bahwa jasa yang
diberikan oleh Profesi Penunjang Pasar
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak berlaku, Bapepam dapat
mewajibkan perusahaan yang menggunakan
jasa Profesi Penunjang Pasar Modal
tersebut untuk menunjuk Profesi
Penunjang Pasar Modal lain untuk
melakukan pemeriksaan dan penilaian
atas perusahaan dimaksud. |
| |
|
Bagian Kedua |
|
Kewajiban |
| |
|
Pasal
66 |
| Setiap
Profesi Penunjang Pasar Modal wajib
menaati
kode etik
dan standar profesi
yang ditetapkan oleh asosiasi profesi
masing-masing sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya. |
|
Pasal
67 |
| Dalam
melakukan kegiatan usaha di bidang
Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar
Modal
wajib
memberikan pendapat atau penilaian
yang independen. |
|
Pasal
68 |
|
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam
yang memeriksa laporan keuangan
Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang
melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal wajib menyampaikan pemberitahuan
yang sifatnya rahasia kepada Bapepam
selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari kerja
sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai
berikut: |
|
a. |
pelanggaran yang dilakukan terhadap
ketentuan dalam Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya; atau |
|
b. |
hal-hal
yang dapat membahayakan keadaan
keuangan lembaga dimaksud atau
kepentingan para nasabahnya. |
| |
|
Bagian
Ketiga |
|
Standar
Akuntansi |
| |
|
Pasal
69 |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|