|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB X
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI |
| |
|
Pasal
85 |
| Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat
Investasi, Biro Administrasi Efek,
Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak
lainnya yang telah memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari
Bapepam
wajib
menyampaikan laporan
kepada Bapepam. |
|
Pasal
86 |
|
(1) |
Direktur
atau komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik wajib
melaporkan kepada Bapepam atas
kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan
tersebut. |
|
(2) |
Setiap
Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya
5% (lima perseratus) saham Emiten atau
Perusahaan Publik wajib melaporkan
kepada Bapepam atas kepemilikan dan
setiap perubahan kepemilikannya atas
saham perusahaan tersebut. |
|
(3) |
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2)
wajib
disampaikan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak terjadinya
kepemilikan atau perubahan kepemilikan
atas saham Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut. |
|
Pasal
88 |
|
Ketentuan
dan tata cara
penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan
Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh
Bapepam. |
|
Pasal
89 |
|
(1) |
Informasi
yang wajib disampaikan
oleh setiap Pihak kepada Bapepam
berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya
tersedia untuk umum. |
|
(2) |
Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
Bapepam. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|