|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

|
BAB XI |
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN
PERDAGANGAN ORANG DALAM |
| |
|
Pasal
90 |
| Dalam
kegiatan
perdagangan Efek,
setiap Pihak dilarang secara langsung
atau tidak langsung: |
|
a. |
menipu
atau mengelabui Pihak lain dengan
menggunakan sarana dan atau cara apa
pun; |
|
b. |
turut
serta menipu atau mengelabui Pihak
lain; dan |
|
c. |
membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta
yang material atau tidak mengungkapkan
fakta yang material agar pernyataan
yang dibuat tidak menyesatkan mengenai
keadaan yang terjadi pada saat
pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan
kerugian untuk diri sendiri atau Pihak
lain atau dengan tujuan mempengaruhi
Pihak lain untuk membeli atau menjual
Efek. |
|
Pasal
91 |
|
Setiap
Pihak dilarang melakukan tindakan,
baik langsung maupun tidak langsung,
dengan tujuan untuk menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan
mengenai kegiatan perdagangan, keadaan
pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. |
|
Pasal
92 |
| Setiap
Pihak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Pihak lain,
dilarang
melakukan
2 (dua) transaksi Efek atau lebih,
baik langsung maupun tidak langsung,
sehingga menyebabkan harga Efek di
Bursa Efek tetap, naik, atau turun
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
untuk membeli, menjual, atau menahan
Efek. |
|
Pasal
93 |
| Setiap
Pihak dilarang, dengan cara apa pun,
membuat pernyataan atau memberikan
keterangan yang secara material tidak
benar atau menyesatkan sehingga
mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek
apabila pada saat pernyataan dibuat
atau keterangan diberikan: |
|
a. |
Pihak yang
bersangkutan mengetahui atau
sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan
atau keterangan tersebut secara
material tidak benar atau menyesatkan;
atau |
|
b. |
Pihak yang
bersangkutan tidak cukup berhati-hati
dalam menentukan kebenaran material
dari pernyataan atau keterangan
tersebut. |
|
Pasal
94 |
|
Bapepam dapat menetapkan
tindakan
tertentu
yang dapat dilakukan oleh Perusahaan
Efek yang bukan merupakan tindakan
yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 dan Pasal 92. |
|
Pasal
95 |
|
Orang
dalam
dari Emiten atau Perusahaan Publik
yang mempunyai informasi orang dalam
dilarang melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek: |
|
a. |
mempengaruhi Pihak lain untuk
melakukan pembelian atau penjualan
atas Efek dimaksud; atau |
|
b. |
memberi
informasi orang dalam kepada Pihak
mana pun yang patut diduganya dapat
menggunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian atau penjualan
atas Efek. |
|
(1) |
Setiap
Pihak yang berusaha
untuk memperoleh informasi orang dalam
dari orang dalam secara melawan hukum
dan kemudian memperolehnya dikenakan
larangan yang sama dengan larangan
yang berlaku bagi orang dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dan Pasal 96. |
|
(2) |
Setiap
Pihak yang berusaha
untuk memperoleh informasi orang dalam
dan kemudian memperolehnya tanpa
melawan hukum tidak dikenakan larangan
yang berlaku bagi orang dalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dan Pasal 96, sepanjang informasi
tersebut disediakan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik tanpa pembatasan. |
|
Pasal
98 |
|
Perusahaan Efek yang memiliki
informasi orang dalam mengenai Emiten
atau Perusahaan Publik
dilarang melakukan transaksi
Efek Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut, kecuali apabila: |
|
a. |
transaksi
tersebut dilakukan bukan atas
tanggungannya sendiri, tetapi atas
perintah nasabahnya; dan |
|
b. |
Perusahaan
Efek tersebut tidak memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya mengenai
Efek yang bersangkutan. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|