|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB XII
P E M E R I K S A A N |
| |
|
Pasal
100 |
| |
a. |
meminta
keterangan dan atau konfirmasi dari
Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya atau Pihak lain apabila
dianggap perlu; |
| |
b. |
mewajibkan
Pihak yang diduga melakukan atau
terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya untuk melakukan atau
tidak melakukan kegiatan tertentu; |
| |
c. |
memeriksa
dan atau membuat salinan terhadap
catatan, pembukuan, dan atau dokumen
lain, baik milik Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya
maupun milik Pihak lain apabila
dianggap perlu; dan atau |
| |
d. |
menetapkan
syarat dan atau mengizinkan Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya
untuk melakukan tindakan tertentu yang
diperlukan dalam rangka penyelesaian
kerugian yang timbul. |
|
(3)
(4)
|
Pengaturan
mengenai
tata cara
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah
Setiap
pegawai Bapepam
yang diberi tugas atau Pihak lain yang
ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan
pemeriksaan dilarang memanfaatkan
untuk diri sendiri atau mengungkapkan
informasi yang diperoleh berdasarkan
Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya
mencapai tujuan Bapepam atau jika
diharuskan oleh Undang-undang lainnya. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|