|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

|
(1) |
Dalam hal
Bapepam berpendapat
pelanggaran terhadap Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya
mengakibatkan kerugian bagi
kepentingan Pasar Modal dan atau
membahayakan kepentingan pemodal atau
masyarakat, Bapepam menetapkan
dimulainya tindakan penyidikan.
|
|
(2) |
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Bapepam
diberi
wewenang khusus
sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang
Pasar Modal berdasarkan ketentuan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana. |
|
(3) |
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berwenang: |
| |
a. |
menerima
laporan, pemberitahuan, atau pengaduan
dari seseorang tentang adanya tindak
pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
b. |
melakukan
penelitian atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
c. |
melakukan
penelitian terhadap Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam tindak
pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
d. |
memanggil,
memeriksa, dan meminta keterangan dan
barang bukti dari setiap Pihak yang
disangka melakukan, atau sebagai saksi
dalam tindak pidana di bidang Pasar
Modal; |
| |
e. |
melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
f. |
melakukan
pemeriksaan di setiap tempat tertentu
yang diduga terdapat setiap barang
bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap barang yang dapat dijadikan
bahan bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
g. |
memblokir
rekening pada bank atau lembaga
keuangan lain dari Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam tindak
pidana di bidang Pasar Modal; |
| |
h. |
meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Pasar Modal; dan |
| |
i. |
menyatakan
saat
dimulai
dan dihentikannya penyidikan. |
|
(4) |
Dalam
rangka pelaksanaan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam
mengajukan permohonan izin kepada
Menteri
untuk memperoleh keterangan dari bank
tentang keadaan keuangan tersangka
pada bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang
perbankan. |
|
(5) |
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
memberitahukan dimulainya penyidikan
dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana. |
|
(6) |
Dalam
rangka pelaksanaan kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Bapepam dapat meminta
bantuan
aparat
penegak hukum lain. |
|
(7) |
Setiap
pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Bapepam yang diberi
tugas untuk melakukan penyidikan
dilarang memanfaatkan untuk diri
sendiri atau mengungkapkan informasi
yang diperoleh berdasarkan
Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya untuk
mencapai tujuan Bapepam atau jika
diharuskan oleh Undang-undang lainnya. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|