|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB XV
KETENTUAN PIDANA |
| |
|
Pasal
103 |
|
(1) |
Setiap
Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar
Modal tanpa izin, persetujuan, atau
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30,
Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal
50, dan Pasal 64 diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah). |
|
(2) |
Setiap
Pihak yang melakukan kegiatan tanpa
memperoleh izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). |
|
Pasal
104 |
| Setiap
Pihak yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal
95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan
Pasal 98 diancam dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah). |
|
Pasal
105 |
|
Manajer Investasi dan atau Pihak
terafiliasinya yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). |
|
(1) |
Setiap
Pihak yang melakukan pelanggaran
atas ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah). |
|
(2) |
Setiap
Pihak
yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 diancam dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah). |
|
Pasal
107 |
| Setiap
Pihak yang dengan sengaja bertujuan
menipu atau merugikan Pihak lain atau
menyesatkan Bapepam, menghilangkan,
memusnahkan, menghapuskan, mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, atau
memalsukan catatan dari Pihak yang
memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran termasuk Emiten dan
Perusahaan Publik diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah). |
|
Pasal
108 |
|
Ancaman pidana penjara atau pidana
kurungan dan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104,
Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107
berlaku pula bagi Pihak yang, baik
langsung maupun tidak langsung,
mempengaruhi Pihak lain untuk
melakukan pelanggaran Pasal-Pasal
dimaksud. |
|
Pasal
109 |
| Setiap
Pihak yang tidak mematuhi atau
menghambat pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
diancam dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). |
|
Pasal
110 |
|
(1) |
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (2), Pasal 105, dan
Pasal 109 adalah pelanggaran. |
|
(2) |
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal
106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
|
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|