|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN |
| |
|
Pasal
111 |
| Setiap
Pihak yang menderita kerugian sebagai
akibat dari pelanggaran atas
Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya dapat menuntut ganti
rugi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Pihak lain yang
memiliki tuntutan yang serupa,
terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang
bertanggung jawab atas pelanggaran
tersebut. |
|
Pasal
112 |
|
Bapepam dan Bank Indonesia wajib
mengadakan konsultasi dan atau
koordinasi sesuai dengan fungsi
masing-masing dalam mengawasi kegiatan
Kustodian dan Wali Amanat serta
kegiatan lain yang ditetapkan
berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh
Bank Umum di Pasar Modal. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|