|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB
XVII
KETENTUAN PERALIHAN |
| |
|
Pasal
113 |
| Setiap
perusahaan yang telah memenuhi
kriteria sebagai Perusahaan Publik
sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini dan belum menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran kepada Bapepam sampai
dengan tanggal diundangkannya
Undang-undang ini wajib memenuhi
ketentuan dalam Undang-undang ini
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
setelah Undang-undang ini diundangkan. |
|
Pasal
114 |
| Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka: |
|
a. |
semua
peraturan perundang-undangan yang
telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini atau belum
diatur yang baru berdasarkan
Undang-undang ini; |
|
b. |
semua izin
usaha, izin orang perseorangan,
persetujuan, dan pendaftaran yang
telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku; |
|
c. |
Pernyataan
Pendaftaran dan permohonan izin usaha,
persetujuan, dan pendaftaran yang
telah diajukan sebelum berlakunya
Undang-undang ini diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang berlaku
sebelum berlakunya Undang-undang ini;
dan |
|
d. |
kegiatan
kliring, penyelesaian transaksi Efek,
dan penyimpanan Efek yang selama ini
dilaksanakan oleh satu perusahaan
berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga
Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian
tetap dapat dilaksanakan untuk jangka
waktu sebagaimana ditetapkan oleh
Bapepam. |
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada
keraguan mengenai isi, agar
memperhatikan dokumen aslinya. |
|
|
|
|