|
|
|
UU No. 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP |
| |
|
Pasal 115 |
| Dengan
berlakunya Undang-undang ini,
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang
penetapan "Undang-undang Darurat tentang
Bursa" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak
berlaku lagi. |
|
Pasal 116 |
|
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1996. |
| Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. |
|
|
|
Isi peraturan dan produk hukum yang
ditampilkan merupakan hasil reproduksi
dari dokumen aslinya. Jika ada keraguan
mengenai isi, agar memperhatikan dokumen
aslinya. |
|
|
|