Kamus Pasar Modal
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Kamus Pasar Modal


 

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Efek

surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.


Efek Bebas

Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.


Efek Beragun Aset

Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal. 


Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap

Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.


Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap

Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap. 


Efek Bersifat Ekuitas

saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.


Efek Jaminan

Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas


Efek Utama

Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.


Emiten

Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
 

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id