|
|
|
Kamus Pasar
Modal

Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif dari Efek.
Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long
dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan
Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada
Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah
dari rekening Efek setiap saat.
Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset
keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian
jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan,
tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk
kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek
bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah,
Sarana Peningkatan Kredit (Credit
Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset
keuangan setara dan aset keuangan lain yang
berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan
demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar
Modal.
Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak
kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan
jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran
tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran
secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak
tetap.
Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan
saham atau Efek yang mengandung hak untuk
memperoleh saham.
Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah
pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan
merupakan Efek Bebas
Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian
yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat
Penitipan Efek Indonesia.
Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
|
|