|
|
|
Kamus Pasar
Modal

Kepemilikan
Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
hak pemegang rekening Efek atas manfaat
tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam
Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada
Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari
kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan
Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar (Registered
Ownership) Atas Efek
hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek
tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar
dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
Kliring
proses penentuan hak dan kewajiban yang
timbul dari Transaksi Bursa
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan
dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
Penitipan Kolektif.
Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan aset
keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset
secara kolektif dimana aset keuangan tersebut
diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian
pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang
berkaitan dengan usahanya.
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
|
|