|
|
|
Kamus Pasar
Modal

Pasar Modal
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Peleburan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua)
Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan
masing-masing Perseroan menjadi bubar.
Pemegang Saham Independen
pemegang saham yang tidak mempunyai
Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu
Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Utama
setiap Pihak, baik secara langsung maupun
tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 20
% (dua puluh perseratus) hak suara dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh suatu Perseroan.
Pemeriksaan
serangkaian kegiatan mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan atau
keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa
untuk membuktikan ada atau tidak adanya
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak
lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan
memperoleh imbalan jasa.
Penawaran Efek
semua penawaran untuk menjual atau
memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi
dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran
Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam jangka
waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Tender
penawaran melalui Media Massa untuk
memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara
pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya .
Penawaran Umum
kegiatan penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pengendalian
kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan.
Pihak yang memiliki saham yang besarnya 25 % (dua
puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah
saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak
suara pada Perseroan dianggap mengendalikan
Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan
dapat membuktikan tidak melakukan Pengendalian,
sedangkan Pihak yang memiliki saham kurang dari 25
% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham
yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara
pada Perseroan dianggap tidak mengendalikan
Perseroan tersebut, kecuali yang bersangkutan
dapat dibuktikan melakukan Pengendalian
Penggabungan Usaha
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1
(satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan
selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar.
Penitipan Kolektif
jasa penitipan atas Efek yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu Pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten
untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
sisa Efek yang tidak terjual.
Penyedia Jasa (Servicer)
Pihak yang bertanggung jawab untuk
memproses dan mengawasi pembayaran yang dilakukan
debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan
atau hal-hal lain karena debitur terlambat atau
gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi,
menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa
lain yang ditetapkan dalam kontrak.
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek
untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Penawaran Tender
dokumen yang wajib disampaikan kepada
Bapepam oleh Pihak yang melakukan Penawaran
Tender.
Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib disampaikan kepada
Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam
rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan
perseroan terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang
saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal
disetor yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik
secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perusahaan.
Pihak
orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
Portofolio Efek
kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Posisi Long
saldo debit dalam akun tertentu di Buku
Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang
dimiliki oleh Perusahaan Efek atau sejumlah Efek
yang wajib diserahkan oleh Perusahaan Efek kepada
nasabah.
Posisi Short
saldo kredit dalam akun tertentu di Buku
Pembantu Efek yang menunjukkan sejumlah Efek yang
telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Perusahaan
Efek atau sejumlah Efek yang telah dijual oleh
nasabah tetapi Efek tersebut belum diserahkan
kepada Perusahaan Efek oleh nasabah
Prinsip Keterbukaan
pedoman umum yang mensyaratkan Emiten,
Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada
masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh
Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya
yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal
terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek
tersebut.
Prospektus
setiap informasi tertulis sehubungan
dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek.
Prospektus Awal
dokumen tertulis yang memuat seluruh
informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada
Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai
nominal, jumlah dan harga penawaran Efek,
penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi,
atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan
|
|