|
|
|
Kamus Pasar
Modal

Transaksi
Bursa
kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa
Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai
Efek atau harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa
transaksi antar Perusahaan Efek atau
antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang
tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antar
Pihak yang bukan Perusahaan Efek.
Transaksi Nasabah Kelembagaan
transaksi Efek antara Perusahaan Efek
dengan nasabah kelembagaan tertentu yang
didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan Efek
dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti
perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga
keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening
Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan
Nomor V.D.3.
Transaksi Nasabah Pemilik Rekening
transaksi Efek yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening
nasabahnya sesuai dengan kontrak antara Perusahaan
Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat sesuai
dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4
Peraturan Nomor V.D.6.
Transaksi Nasabah Umum
transaksi melalui pemesanan Efek dalam
Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai
rekening Efek pada Perusahaan Efek sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan
Nomor V.D.3.
|
|