Penjelasan Bapepam : Kasus Mashill
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

Penjelasan Bapepam

Kasus Saham PT Bank Mashill Utama

 

Pada kurun waktu tanggal 8 s/d 9 April 1996 telah terjadi penjualan saham PT Bank Mashill Utama yang dilakukan oleh direkturnya yaitu Sdr. Leo Yasin Satiadi sejumlah 150.000 saham dan PT Sumatra Central Prima selaku salah satu Pemegang Saham Utama PT Bank Mashill Utama sejumlah 26.069.500 saham. Sementara itu, pada tanggal 9 April 1996, 2 (dua) perusahaan asing yaitu Castlemere Enterprises Ltd. dan Duncanmill Holdings Inc., telah melakukan pembelian saham PT Bank Mashill Utama melalui PT Bursa Efek Jakarta sejumlah 33.698.000 saham.

Pada kurun waktu tanggal 1 s/d 9 April 1996, aktivitas perdagangan di Bursa Efek mengalami peningkatan yang sangat taiam, dimana harga mengalami peningkatan dari harga terendah sebesar Rp 1.375,- pada tanggal 1 April 1996 menjadi Rp.2.700 pada tanggal 9 April 1996 yang berarti mengalami peningkatan sebesar 96,4% dalam 6 hari bursa. Peningkatan paling besar terjadi pada tanggal 9 April 1996 dari Rp.1.950 menjadi Rp.2.700.

Berdasarkan transaksi tanggal 8 dan 9 April 1996 serta transaksi yang dilakukan pada tanggal 10 s/d 15 April 1996 dan tanggal 23 April 1996, Duncanmill Holdings Inc. yang sahamnya diwakiil kepentingannya oleh Sdr. Tito Sulistio memiliki saham PT Bank Mashill Utama sebesar 19.341.000 saham (17,78%). Sementara Castlemere Enterprises Ltd yang sahamnya diwakili kepentingannya oleh Sdr. Amir Gunawan memiliki saham PT Bank Mashill Utama sebesar 18.004.000 saham (16,55%).

Bahwa selama kurun waktu sampai dengan tanggal 9 Aprill 1996 dimana terjadi peningkatan aktivitas perdagangan saham PT Bank Mashill Utama, tidak ada pernyataan dari PT Bank Mashill Utama kepada masyarakat yang menjelaskan ada atau tidak adanya peristiwa atau kejadian yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kegiatan perdagangan yang luar biasa tersebut, meskipun salah seorang Direktur PT Bank Mashill Utama yang merangkap sebagai komisaris PT Sumatra Central Prima telah mengetahui tentang adanya fakta-fakta material berkaitan dengan penjualan saham dalam jumlah yang besar oleh PT. Sumatra Central Prima selaku pemegang saham utama.

Meskipun transaksi dimaksud dilakukan melalui Bursa Efek Jakarta, tetapi Bursa Efek Jakarta tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh kejelasan tentang sebab-sebab lonjakan harga dimaksud. Bahwa pembelian dan penjualan saham PT Bank Mashill Utama yang dilakukan oleh Pihak-Pihak tersebut diatas telah dilaporkan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dari Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dimana Pihak pembeli dalam hal ini Castlemere Enterprises Ltd. dan Duncanmill Holdings Inc. telah melaporkan ke Bapepam masing-masing pada tanggal 17 April 1996 (Castlemere Enterprises Ltd.) serta tanggal 18 April 1996 dan 1 Mei 1996 (Duncanmill Holdings Inc.), namun demikian Pihak-Pihak dimaksud tidak mengumumkan keinginannya untuk membeli atau menjual saham sebelum transaksi.

Bahwa pada tanggal 10 April 1996 terdapat publikasi di harian Neraca yang menjelaskan kepada publik untuk pertama kali bahwa sejumlah besar saham PT Bank Mashill Utama telah dijual dan terdapat rumor bahwa sedang dilakukan pengambilalihan atas bank tersebut. Surat kabar tersebut juga memuat informasi bahwa Direktur PT Bank Mashill Utama tidak tahu siapa yang menjual dan siapa yang membeli. Setelah itu, sejumlah publikasi muncul di media massa yang menyatakan bahwa transaksi dimaksud mungkin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu penawaran tender, perdagangan orang dalam dan tindak pidana lainnya di bidang Pasar Modal.

Bahwa setelah tanggal 10 April 1996, terdapat pemberitaaan di media massa yang menyatakan bahwa Sdr.Tito Sulistio yang mewakiii kepentingan Duncanmill Holdings Inc. yang juga Komisaris dari PT Bursa Efek Surabaya dan Sdr. Amir Gunawan yang mewakili kepentingan Castlemere Enterprises Ltd. berkeinginan untuk mengusulkan perubahan angota Dewan Komisaris dan Direksi termasuk penambahan jumlah anggota Direksi dari 4 orang anggota Direksi menjadi 6 orang anggota Direksi serta pemecahan nominal saham dari Rp. 1 000,- menjadi Rp.500,-

Selain itu, dalam media massa juga diungkapkan bahwa semula Duncanmill Holdings Inc. yang kepentingannya diwakili oleh Sdr Tito Sulistio, berniat untuk melakukan penguasaan saham PT Bank Mashill Utama, namun karena keluarga Karta Widjaja tidak bermaksud untuk menjual saham PT Bank Mashill Utama yang dimilikinya maka Duncanmill Holdings Inc. menawarkan untuk menjual sahamnya kepada Castlemere Enterprises Ltd. Selanjutnya diberitakan pula bahwa Castlemere Enterprises Ltd. kemungkinan akan melakukan pembelian saham tersebut melalui Penawaran Tender.

Sehubungan dengan transaksi dimaksud, Bapepam telah melakukan penelitian untuk memperoleh bukti-bukti termasuk keterangan dari Pihak-pihak yang terkait serta penelitian atas data dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi saham PT Bank Mashill Utama tersebut guna menentukan ada tidaknya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Selain itu penelitian juga dimaksudkan untuk menentukan kecukupan prosedur pengawasan dan kecepatan Bursa Efek dalam mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan perdagangan Efek di Bursa Efek.

Secara singkat, berkenaan dengan transaksi saham PT. Bank Mashill Utama tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1 . Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapepam terhadap pembelian saham yang dilakukan oleh Castlemere Enterprises Ltd. dan Duncanmill Holdings Inc. menunjukkan bahwa masing-masing pembeli tersebut memiliki 17,78% dan 16,55%, yang berarti pemilikan masing-masing kurang dari 20%. Di samping itu berdasarkan fakta yang ada yang disampaikan kepada Bapepam oleh kedua perusahaan tersebut, menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak terafiliasi antara satu dengan yang lainnya.

Di samping itu jika dikaitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1055/KMK.013/1989, Castlemere Enterprises Ltd. dan Duncanmill Holdings Inc. tidak dibenarkan untuk memiliki saham PT Bank Mashill melebihi 49%, mengingat kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan asing. Dengan demikian secara teoritis dari sisi pemilikan tidak dimungkinkan kedua perusahaan tersebut untuk mengendalikan PT Bank Mashill Utama selama pemilikan keluarga Karta Widjaja lebih dari 50%.

Dengan adanya penegasan dari Pihak keluarga Karta Widiaia bahwa yang bersangkutan tidak bermaksud untuk melepaskan sahamnya yang mencapai mayoritas, maka dapat disimpulkan bahwa pengendalian secara efektif sampai dengan saat ini tidak akan berpindah dari keluarga Karta Widjaja. Dengan demikian pemenuhan ketentuan mengenai Penawaran Tender sehubungan dengan transaksi dimaksud melalui Bursa Efek sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.85 tanggal 24 Januari 1996 tidak merupakan suatu keharusan.
 
2. Di samping pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran peraturan mengenai Penawaran Tender, Bapepam juga melaksanakan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Manipulasi Pasar dan ketentuan mengenai pemberian pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam tidak ditemukan adanya unsur-unsur yang menunjukkan bahhwa transaksi dari kedua perusahaan tersebut adalah transaksi semu berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Perantara Pedagang Efek. Bukti-bukti menunjukkan bahwa transaksi yang terjadi adalah riil yang dilakukan atas dasar kekuatan permintaan beli dan jual. Selain itu transaksi tersebut telah diselesaikan melalui PT.Kliring Deposit Efek Indonesia dalam pengertian bahwa pihak pembeli telah membayar harga dan menerima saham yang ditransaksikan, dan pihak penjual telah menyerahkan saham dan menerima pembayaran atas transaksi saham dimaksud.

Bapepam juga telah meneliti pemberitaan di berbagai media massa mengenai pernyataan atau keterangan Sdr.Tito Sulistio dan Sdr.Amir Gunawan pada bulan April dan Mei 1996. Di samping itu, Bapepam juga melakukan penelitian terhadap penjelasan atau laporan dari Sdr. Tito Sulistio dan Sdr. Amir Gunawan. Dari penelitian tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran bahwa pernyataan atau keterangan yang diungkapkan tersebut adalah tidak benar atau menyesatkan.
 
3. Secara khusus Bapepam juga melakukan penelitian terhadap Sdr.Tito Sulistio yang pada saat transaksi dilaksanakan menjabat sebagai Komisaris PT Bursa Efek Surabaya dan Komisaris PT Kliring Deposit Efek Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan khususnya yang berhubungan dengan pengambilalihan perusahaan-perusahaan go publik dapat ditafsirkan sebagai transaksi yang bersifat kontroversial.

Bahwa sebagai komisaris bursa, yang bersangkutan seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil sikap dan tindakan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru bagi masyarakat. Fungsi komisaris bursa adalah sangat penting terutama dalam mengawasi pelaksanaan fungsi bursa dalam rangka terselenggaranya kegiatan perdagangan yang tertib dan waiar. Oleh karena itu Bapepam memandang perlu untuk mengingatkan yang bersangkutan agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang dapat mengurangi kredibilitas Bursa Efek dan Pasar Modal.
 
4. Berdasarkan penelitian Bapepam, PT Bank Mashill Utama telah terlambat melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kepada Bapepam dan mengumumkannya kepada masyarakat dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua setelah terjadinya peristiwa material sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Peristiwa material yang dimaksud adalah adanya keputusan Sdr. Jensen Kohardjo, Direktur PT Bank Mashill Utama, sekaligus Komisaris PT Sumatra Central Prima untuk menyampaikan order jual atas saham PT Bank Mashill Utama yang dimiliki oleh PT Sumatra Central Prima melalui PT Surya Dumai Sekurindo.

Dengan memperhatikan besarnya transaksi saham yang dilakukan oleh PT Sumatra Central Prima dan kedudukan Sdr.Jensen Kohardjo selain sebagai Komisaris PT Sumatra Central Prima dan sebagai Direktur PT Bank Mashill Utama, sudah seharusnya yang bersangkutan memberitahukan kepada seluruh Direksi PT Bank Mashill Utama dan Bapepam serta mengumumkannya kepada publik selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua, mengingat transaksi yang akan dilakukan tersebut merupakan informasi penting bagi para pemodal. Keterlambatan dimaksud mencapai masa 7 (tujuh) hari. Terhadap keterlambatan tersebut, Bapepam memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp 7 juta.
 
5. Bapepam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan terjadinya perdagangan orang dalam. Penelitian diarahkan kepada transaksi yang dilakukan oleh orang dalam PT Bank Mashill Utama, yaitu Sdr. A.T Windoe, Presiden Direktur PT Bank Mashill Utama, Sdr. Leo Yasin Satiadi, Direktur PT Bank Mashill Utama, dan PT Sumatra Central Prima yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Jensen Kohardjo yang pada saat yang sama merangkap sebagai Komisaris PT Sumatra Central Prima dan Direktur PT Bank Mashill Utama.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bapepam berkesimpulan bahhwa transaksi yang dilakukan oleh Sdr. A.T Windoe tidak termasuk katagori perdagangan orang dalam mengingat transaksi yang dilakukan adalah setelah tanggal 10 April 1996 dimana informasi mengenai transaksi tersebut telah tersedia untuk umum dan jumlah yang ditransaksikan tidak material. Selanjutnya transaksi yang dilakukan oleh Sdr.Leo Yasin Satiadi jumlahnya juga tidak material dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengetahui sebelumnya bahwa pemegang saham utama akan melakukan penjualan saham yang dimilikinya.

Sedangkan terhadap transaksi saham yang dilakukan oleh PT Sumatra Central Prima selaku orang dalam PT Bank Mashill Utama, ditemukan adanya pelanggaran atas ketentuan perdagangan orang dalam. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa penjualan saham oleh pemegang saham utama PT Bank Mashill Utama, apalagi pada saat yang bersamaan Direksi PT Bank Mashill Utama juga melakukan penjualan saham PT Bank Mashill Utama, merupakan informasi yang penting bagi pemodal yang dapat mempengaruhi keputusan investasinya. Dengan demikian informasi tersebut adalah informasi yang bersifat material dan perlu diungkapkan sebelum transaksi dilaksanakan.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka Bapepam memutuskan untuk mengenakan sanksi berdasarkan Pasal 61 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Pengenaan sanksi dimaksud adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.500 juta kepada PT Sumatra Central Prima.
 
6. Di samping penelitian terhadap Pihak-.pihak tersebut di atas, Bapepam juga melakukan penelaahan terhadap sistem pengawasan (surveillance system) yana diterapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa sistem pengawasan (surveillance system) yang diterapkan oleh PT Bursa Efek Jakarta perlu pembenahan menyeluruh. Hal ini ditunjukkan oleh tidak adanya tindakan PT Bursa Efek Jakarta untuk melakukan penelitian segera setelah adanya indikasi perubahan harga yang luar biasa terutama yang teriadi dari tanggal 1 s/d 9 April 1996.

Peningkatan harga yang luar biasa tersebut sudah seharusnya diteliti oleh PT Bursa Efek Jakarta baik melalui permintaan informasi atau penjelasan terhadap direksi Emiten atau Perusahaan Efek yang melaksanakan transaksi, maupun penghentian sementara perdagangan saham PT Bank Mashill Utama untuk mencegah timbulnya permasalahan yang lebih luas. Berdasarkan hal tersebut, Bapepam telah menginstruksikan Direksi PT Bursa Efek Jakarta untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar sistem pengawasan (surveillance system) dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Perlu ditambahkan bahwa dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti baru yang berkaitan dengan kasus ini maka tidak tertutup kemungkinan bahwa Bapepam akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  Jakarta, 31 Mei 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Kepala Biro hukum

I Nyoman Tjager

 


 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id