Penjelasan
Bapepam
Kasus Saham PT Bank Mashill Utama
|
Pada kurun
waktu tanggal 8 s/d 9 April 1996 telah terjadi
penjualan saham PT Bank Mashill Utama yang
dilakukan oleh direkturnya yaitu Sdr. Leo
Yasin Satiadi sejumlah 150.000 saham dan PT
Sumatra Central Prima selaku salah satu
Pemegang Saham Utama PT Bank Mashill Utama
sejumlah 26.069.500 saham. Sementara itu, pada
tanggal 9 April 1996, 2 (dua) perusahaan asing
yaitu Castlemere Enterprises Ltd. dan
Duncanmill Holdings Inc., telah melakukan
pembelian saham PT Bank Mashill Utama melalui
PT Bursa Efek Jakarta sejumlah 33.698.000
saham.
Pada kurun waktu tanggal 1 s/d 9 April 1996,
aktivitas perdagangan di Bursa Efek mengalami
peningkatan yang sangat taiam, dimana harga
mengalami peningkatan dari harga terendah
sebesar Rp 1.375,- pada tanggal 1 April 1996
menjadi Rp.2.700 pada tanggal 9 April 1996
yang berarti mengalami peningkatan sebesar
96,4% dalam 6 hari bursa. Peningkatan paling
besar terjadi pada tanggal 9 April 1996 dari
Rp.1.950 menjadi Rp.2.700.
Berdasarkan transaksi tanggal 8 dan 9 April
1996 serta transaksi yang dilakukan pada
tanggal 10 s/d 15 April 1996 dan tanggal 23
April 1996, Duncanmill Holdings Inc. yang
sahamnya diwakiil kepentingannya oleh Sdr.
Tito Sulistio memiliki saham PT Bank Mashill
Utama sebesar 19.341.000 saham (17,78%).
Sementara Castlemere Enterprises Ltd yang
sahamnya diwakili kepentingannya oleh Sdr.
Amir Gunawan memiliki saham PT Bank Mashill
Utama sebesar 18.004.000 saham (16,55%).
Bahwa selama kurun waktu sampai dengan tanggal
9 Aprill 1996 dimana terjadi peningkatan
aktivitas perdagangan saham PT Bank Mashill
Utama, tidak ada pernyataan dari PT Bank
Mashill Utama kepada masyarakat yang
menjelaskan ada atau tidak adanya peristiwa
atau kejadian yang bersifat material yang
dapat mempengaruhi kegiatan perdagangan yang
luar biasa tersebut, meskipun salah seorang
Direktur PT Bank Mashill Utama yang merangkap
sebagai komisaris PT Sumatra Central Prima
telah mengetahui tentang adanya fakta-fakta
material berkaitan dengan penjualan saham
dalam jumlah yang besar oleh PT. Sumatra
Central Prima selaku pemegang saham utama.
Meskipun transaksi dimaksud dilakukan melalui
Bursa Efek Jakarta, tetapi Bursa Efek Jakarta
tidak mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk memperoleh kejelasan tentang
sebab-sebab lonjakan harga dimaksud. Bahwa
pembelian dan penjualan saham PT Bank Mashill
Utama yang dilakukan oleh Pihak-Pihak tersebut
diatas telah dilaporkan dan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dari
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal, dimana Pihak pembeli dalam hal ini
Castlemere Enterprises Ltd. dan Duncanmill
Holdings Inc. telah melaporkan ke Bapepam
masing-masing pada tanggal 17 April 1996
(Castlemere Enterprises Ltd.) serta tanggal 18
April 1996 dan 1 Mei 1996 (Duncanmill Holdings
Inc.), namun demikian Pihak-Pihak dimaksud
tidak mengumumkan keinginannya untuk membeli
atau menjual saham sebelum transaksi.
Bahwa pada tanggal 10 April 1996 terdapat
publikasi di harian Neraca yang menjelaskan
kepada publik untuk pertama kali bahwa
sejumlah besar saham PT Bank Mashill Utama
telah dijual dan terdapat rumor bahwa sedang
dilakukan pengambilalihan atas bank tersebut.
Surat kabar tersebut juga memuat informasi
bahwa Direktur PT Bank Mashill Utama tidak
tahu siapa yang menjual dan siapa yang
membeli. Setelah itu, sejumlah publikasi
muncul di media massa yang menyatakan bahwa
transaksi dimaksud mungkin melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal yaitu penawaran tender, perdagangan
orang dalam dan tindak pidana lainnya di
bidang Pasar Modal.
Bahwa setelah tanggal 10 April 1996, terdapat
pemberitaaan di media massa yang menyatakan
bahwa Sdr.Tito Sulistio yang mewakiii
kepentingan Duncanmill Holdings Inc. yang juga
Komisaris dari PT Bursa Efek Surabaya dan Sdr.
Amir Gunawan yang mewakili kepentingan
Castlemere Enterprises Ltd. berkeinginan untuk
mengusulkan perubahan angota Dewan Komisaris
dan Direksi termasuk penambahan jumlah anggota
Direksi dari 4 orang anggota Direksi menjadi 6
orang anggota Direksi serta pemecahan nominal
saham dari Rp. 1 000,- menjadi Rp.500,-
Selain itu, dalam media massa juga diungkapkan
bahwa semula Duncanmill Holdings Inc. yang
kepentingannya diwakili oleh Sdr Tito
Sulistio, berniat untuk melakukan penguasaan
saham PT Bank Mashill Utama, namun karena
keluarga Karta Widjaja tidak bermaksud untuk
menjual saham PT Bank Mashill Utama yang
dimilikinya maka Duncanmill Holdings Inc.
menawarkan untuk menjual sahamnya kepada
Castlemere Enterprises Ltd. Selanjutnya
diberitakan pula bahwa Castlemere Enterprises
Ltd. kemungkinan akan melakukan pembelian
saham tersebut melalui Penawaran Tender.
Sehubungan dengan transaksi dimaksud, Bapepam
telah melakukan penelitian untuk memperoleh
bukti-bukti termasuk keterangan dari
Pihak-pihak yang terkait serta penelitian atas
data dan dokumen yang berkaitan dengan
transaksi saham PT Bank Mashill Utama tersebut
guna menentukan ada tidaknya pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal. Selain itu penelitian juga dimaksudkan
untuk menentukan kecukupan prosedur pengawasan
dan kecepatan Bursa Efek dalam mengambil
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pengawasan perdagangan Efek di Bursa Efek.
Secara singkat, berkenaan dengan transaksi
saham PT. Bank Mashill Utama tersebut dapat
dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
|
1 . |
Berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Bapepam terhadap pembelian saham yang
dilakukan oleh Castlemere Enterprises Ltd.
dan Duncanmill Holdings Inc. menunjukkan
bahwa masing-masing pembeli tersebut
memiliki 17,78% dan 16,55%, yang berarti
pemilikan masing-masing kurang dari 20%.
Di samping itu berdasarkan fakta yang ada
yang disampaikan kepada Bapepam oleh kedua
perusahaan tersebut, menunjukkan bahwa
kedua perusahaan tersebut merupakan
perusahaan yang tidak terafiliasi antara
satu dengan yang lainnya.
Di samping itu jika dikaitkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan
No.1055/KMK.013/1989, Castlemere
Enterprises Ltd. dan Duncanmill Holdings
Inc. tidak dibenarkan untuk memiliki saham
PT Bank Mashill melebihi 49%, mengingat
kedua perusahaan tersebut adalah
perusahaan asing. Dengan demikian secara
teoritis dari sisi pemilikan tidak
dimungkinkan kedua perusahaan tersebut
untuk mengendalikan PT Bank Mashill Utama
selama pemilikan keluarga Karta Widjaja
lebih dari 50%.
Dengan adanya penegasan dari Pihak
keluarga Karta Widiaia bahwa yang
bersangkutan tidak bermaksud untuk
melepaskan sahamnya yang mencapai
mayoritas, maka dapat disimpulkan bahwa
pengendalian secara efektif sampai dengan
saat ini tidak akan berpindah dari
keluarga Karta Widjaja. Dengan demikian
pemenuhan ketentuan mengenai Penawaran
Tender sehubungan dengan transaksi
dimaksud melalui Bursa Efek sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Bapepam Nomor
IX.F.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.85 tanggal 24 Januari 1996 tidak
merupakan suatu keharusan.
|
|
2. |
Di samping
pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya
pelanggaran peraturan mengenai Penawaran
Tender, Bapepam juga melaksanakan
pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya
pelanggaran terhadap ketentuan mengenai
Manipulasi Pasar dan ketentuan mengenai
pemberian pernyataan atau keterangan yang
tidak benar atau menyesatkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam
tidak ditemukan adanya unsur-unsur yang
menunjukkan bahhwa transaksi dari kedua
perusahaan tersebut adalah transaksi semu
berdasarkan laporan yang disampaikan oleh
Perantara Pedagang Efek. Bukti-bukti
menunjukkan bahwa transaksi yang terjadi
adalah riil yang dilakukan atas dasar
kekuatan permintaan beli dan jual. Selain
itu transaksi tersebut telah diselesaikan
melalui PT.Kliring Deposit Efek Indonesia
dalam pengertian bahwa pihak pembeli telah
membayar harga dan menerima saham yang
ditransaksikan, dan pihak penjual telah
menyerahkan saham dan menerima pembayaran
atas transaksi saham dimaksud.
Bapepam juga telah meneliti pemberitaan di
berbagai media massa mengenai pernyataan
atau keterangan Sdr.Tito Sulistio dan
Sdr.Amir Gunawan pada bulan April dan Mei
1996. Di samping itu, Bapepam juga
melakukan penelitian terhadap penjelasan
atau laporan dari Sdr. Tito Sulistio dan
Sdr. Amir Gunawan. Dari penelitian
tersebut tidak ditemukan adanya
pelanggaran bahwa pernyataan atau
keterangan yang diungkapkan tersebut
adalah tidak benar atau menyesatkan.
|
|
3. |
Secara
khusus Bapepam juga melakukan penelitian
terhadap Sdr.Tito Sulistio yang pada saat
transaksi dilaksanakan menjabat sebagai
Komisaris PT Bursa Efek Surabaya dan
Komisaris PT Kliring Deposit Efek
Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kegiatan yang dilakukan oleh yang
bersangkutan khususnya yang berhubungan
dengan pengambilalihan
perusahaan-perusahaan go publik dapat
ditafsirkan sebagai transaksi yang
bersifat kontroversial.
Bahwa sebagai komisaris bursa, yang
bersangkutan seharusnya lebih berhati-hati
dalam mengambil sikap dan tindakan
sehingga tidak menimbulkan persepsi yang
keliru bagi masyarakat. Fungsi komisaris
bursa adalah sangat penting terutama dalam
mengawasi pelaksanaan fungsi bursa dalam
rangka terselenggaranya kegiatan
perdagangan yang tertib dan waiar. Oleh
karena itu Bapepam memandang perlu untuk
mengingatkan yang bersangkutan agar
berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang
dapat mengurangi kredibilitas Bursa Efek
dan Pasar Modal.
|
|
4. |
Berdasarkan penelitian Bapepam, PT Bank
Mashill Utama telah terlambat melaksanakan
kewajibannya untuk melaporkan kepada
Bapepam dan mengumumkannya kepada
masyarakat dalam waktu selambat-lambatnya
pada akhir hari kerja kedua setelah
terjadinya peristiwa material sesuai
dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Peristiwa material yang dimaksud adalah
adanya keputusan Sdr. Jensen Kohardjo,
Direktur PT Bank Mashill Utama, sekaligus
Komisaris PT Sumatra Central Prima untuk
menyampaikan order jual atas saham PT Bank
Mashill Utama yang dimiliki oleh PT
Sumatra Central Prima melalui PT Surya
Dumai Sekurindo.
Dengan memperhatikan besarnya transaksi
saham yang dilakukan oleh PT Sumatra
Central Prima dan kedudukan Sdr.Jensen
Kohardjo selain sebagai Komisaris PT
Sumatra Central Prima dan sebagai Direktur
PT Bank Mashill Utama, sudah seharusnya
yang bersangkutan memberitahukan kepada
seluruh Direksi PT Bank Mashill Utama dan
Bapepam serta mengumumkannya kepada publik
selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
kedua, mengingat transaksi yang akan
dilakukan tersebut merupakan informasi
penting bagi para pemodal. Keterlambatan
dimaksud mencapai masa 7 (tujuh) hari.
Terhadap keterlambatan tersebut, Bapepam
memutuskan untuk mengenakan denda sebesar
Rp 7 juta.
|
|
5. |
Bapepam
juga telah melakukan pemeriksaan terhadap
kemungkinan terjadinya perdagangan orang
dalam. Penelitian diarahkan kepada
transaksi yang dilakukan oleh orang dalam
PT Bank Mashill Utama, yaitu Sdr. A.T
Windoe, Presiden Direktur PT Bank Mashill
Utama, Sdr. Leo Yasin Satiadi, Direktur PT
Bank Mashill Utama, dan PT Sumatra Central
Prima yang dalam hal ini diwakili oleh
Sdr. Jensen Kohardjo yang pada saat yang
sama merangkap sebagai Komisaris PT
Sumatra Central Prima dan Direktur PT Bank
Mashill Utama.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan,
Bapepam berkesimpulan bahhwa transaksi
yang dilakukan oleh Sdr. A.T Windoe tidak
termasuk katagori perdagangan orang dalam
mengingat transaksi yang dilakukan adalah
setelah tanggal 10 April 1996 dimana
informasi mengenai transaksi tersebut
telah tersedia untuk umum dan jumlah yang
ditransaksikan tidak material. Selanjutnya
transaksi yang dilakukan oleh Sdr.Leo
Yasin Satiadi jumlahnya juga tidak
material dan tidak terdapat bukti yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan
mengetahui sebelumnya bahwa pemegang saham
utama akan melakukan penjualan saham yang
dimilikinya.
Sedangkan terhadap transaksi saham yang
dilakukan oleh PT Sumatra Central Prima
selaku orang dalam PT Bank Mashill Utama,
ditemukan adanya pelanggaran atas
ketentuan perdagangan orang dalam. Hal ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa
penjualan saham oleh pemegang saham utama
PT Bank Mashill Utama, apalagi pada saat
yang bersamaan Direksi PT Bank Mashill
Utama juga melakukan penjualan saham PT
Bank Mashill Utama, merupakan informasi
yang penting bagi pemodal yang dapat
mempengaruhi keputusan investasinya.
Dengan demikian informasi tersebut adalah
informasi yang bersifat material dan perlu
diungkapkan sebelum transaksi
dilaksanakan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, maka Bapepam memutuskan untuk
mengenakan sanksi berdasarkan Pasal 61 dan
Pasal 64 Peraturan Pemerintah No.45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di
Bidang Pasar Modal. Pengenaan sanksi
dimaksud adalah sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp.500 juta kepada PT
Sumatra Central Prima.
|
|
6.
|
Di samping
penelitian terhadap Pihak-.pihak tersebut
di atas, Bapepam juga melakukan penelaahan
terhadap sistem pengawasan (surveillance
system) yana diterapkan oleh PT Bursa Efek
Jakarta. Hasil penelaahan menunjukkan
bahwa sistem pengawasan (surveillance
system) yang diterapkan oleh PT Bursa Efek
Jakarta perlu pembenahan menyeluruh. Hal
ini ditunjukkan oleh tidak adanya tindakan
PT Bursa Efek Jakarta untuk melakukan
penelitian segera setelah adanya indikasi
perubahan harga yang luar biasa terutama
yang teriadi dari tanggal 1 s/d 9 April
1996.
Peningkatan harga yang luar biasa tersebut
sudah seharusnya diteliti oleh PT Bursa
Efek Jakarta baik melalui permintaan
informasi atau penjelasan terhadap direksi
Emiten atau Perusahaan Efek yang
melaksanakan transaksi, maupun penghentian
sementara perdagangan saham PT Bank
Mashill Utama untuk mencegah timbulnya
permasalahan yang lebih luas. Berdasarkan
hal tersebut, Bapepam telah
menginstruksikan Direksi PT Bursa Efek
Jakarta untuk mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu agar sistem pengawasan
(surveillance system) dapat berfungsi
sebagaimana mestinya. |
Perlu
ditambahkan bahwa dalam hal ditemukan adanya
bukti-bukti baru yang berkaitan dengan kasus
ini maka tidak tertutup kemungkinan bahwa
Bapepam akan melakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
| |
Jakarta, 31
Mei 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Kepala Biro hukum
I
Nyoman Tjager |
|