Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM


Pada hari ini,  Kamis, 19 Agustus 2004, Bapepam menerbitkan 1 (satu) buah peraturan  baru sebagai penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Penyempurnaan peraturan ini  merupakan salah satu langkah  nyata Bapepam selaku regulator Pasar Modal untuk terus mendorong perkembangan industri Reksa Dana melalui penyiapan kerangka regulasi yang  lebih memberikan perlindungan  dan kepastian hukum kepada para investor Reksa Dana, meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan pengelolaan industri Reksa Dana.


Sebagaimana kita ketahui, strategi pemasaran  dengan menggunakan lembaga perbankan telah berhasil mendorong pertumbuhan industri Reksa Dana secara signifikan.
Pertumbuhan industri Reksa Dana antara lain diwarnai dengan banyaknya pendatang baru yang melakukan investasi dalam industri Reksa Dana, sehingga menimbulkan terjadinya variabilitas investor Reksa Dana, yaitu investor yang sudah memahami seluk beluk industri Pasar Modal dan investor yang masih sangat awam tentang industri Pasar Modal.  Kondisi ini perlu disikapi melalui pengambilan kebijakan dan pembentukan regulasi yang dapat menjadikan industri Reksa Dana tetap menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik.

Penyempurnaan peraturan ini antara lain dimaksudkan untuk mencegah penggunaan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar atas Efek Bersifat Utang baik Surat Utang Negara maupun Obligasi perusahaan secara berbeda-beda di kalangan Manajer Investasi. Penggunaan metode penghitungan Nilai Pasar Wajar secara berbeda-beda tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakwajaran atas nilai suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana, karena kemungkinan Manajer Investasi dapat melakukan rekayasa atas nilai Efek dimaksud. Dengan adanya harga referensi yaitu suatu harga yang wajib dijadikan acuan bagi Manajer Investasi dalam menentukan Nilai Pasar Wajar suatu Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over The Counter), diharapkan investor Reksa Dana mendapatkan hak-haknya secara wajar. Mengingat bahwa saat ini lebih dari 80% dari portofolio Reksa Dana terdiri dari Efek Bersifat Utang baik Surat Utang Negara maupun Obligasi perusahaan maka langkah Bapepam menyempurnakan peraturan ini juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan pertumbuhan Reksa Dana yang lebih stabil dan berkesinambungan (sustainable) di masa yang akan datang.

Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan, profesionalisme pengelolaan dan perlindungan hukum pada industri Reksa Dana, maka Peraturan Bapepam Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang telah disempurnakan antara lain mengatur mengenai beberapa hal seperti:

a.

Kewajiban Manajer Investasi untuk menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana dan menyampaikannya pada Bank Kustodian dalam rangka penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana paling lambat pukul 17.00 wib pada setiap hari kerja;

b.

Penggunaan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek dalam penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar saat itu maka Manajer Investasi wajib menentukannya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif atau prospektus;

c.

Penggunaan informasi harga yang diterbitkan oleh Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek bagi Surat Utang Negara atau kuotasi harga penawaran jual dan penawaran beli obligasi perusahaan yang tersedia pada sistem yang ditetapkan Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana sebagai referensi penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (Over the Counter);

d.

Kewajiban Manajer Investasi untuk bertindak  dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam penentuan Nilai Pasar Wajar  demi kepentingan Reksa Dana dan perlindungan pemegang saham atau Unit Penyertaan;

e.

Kewajiban Manajer Investasi melaksanakan tertib administrasi dan menerapkan prinsip Good Corporate Governace  dalam rangka pelaksanaan tugasnya untuk menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek  dalam portofolio Reksa Dana dengan sekurang-kurangnya wajib:
 

1)

memiliki standar operasi dan prosedur;
  2) menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten;
  3) membuat catatan dan atau kertas kerja tentang tata cara perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan
  4) menyimpan catatan yang berkaitan dengan penentuan Nilai Pasar Wajar sekurang-kurangnya dalam  waktu 5 (lima) tahun.

f.

Kewajiban Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek untuk menyampaikan data harga Surat Utang Negara dan kewajiban Manajer Investasi untuk menyampaikan kuotasi harga penawaran jual dan penawaran beli atas obligasi perusahaan  yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelolanya kepada Bapepam yang saat ini menggunakan sistem yang ditetapkan Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana selambat-lambatnya pada pukul 16.00 wib pada setiap hari kerja.

g.

Penentuan nilai aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode harga perolehan yang diamortisasi adalah penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan yang disesuaikan dengan cara melakukan amortisasi atas premium atau accretion atas diskonto.


Dalam rangka memberikan respon atas minat para pelaku industri Reksa Dana untuk menerbitkan Reksa Dana jenis tertentu yang pengelolaannya dilakukan berbeda dengan Reksa Dana konvensional yang dikenal selama ini, direncanakan untuk menerbitkan Peraturan  Bapepam yang dapat menjadi landasan hukum kegiatan Reksa Dana dimaksud.

Mengingat Peraturan Bapepam Nomor IV.C.2 tentang  Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana  membawa perubahan yang sangat mendasar pada industri Reksa Dana serta penerapannya membutuhkan kesiapan yang maksimal dari para pelaku industri Reksa Dana, maka peraturan ini akan berlaku  mulai tanggal 1 Januari 2005 mendatang.


 

 

 


Jakarta, 19 Agustus  2004

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831
 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-24/PM/2004 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana
  (pdf file)
Peraturan Nomor IV.C.2 : Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (pdf file)
   
   

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id