PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM
Pada hari ini, Kamis, 19 Agustus 2004, Bapepam
menerbitkan 1 (satu) buah peraturan baru sebagai
penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya,
yaitu Peraturan Bapepam Nomor IV.C.2 tentang Nilai
Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
Penyempurnaan peraturan ini merupakan salah satu
langkah nyata Bapepam selaku regulator Pasar
Modal untuk terus mendorong perkembangan industri
Reksa Dana melalui penyiapan kerangka regulasi
yang lebih memberikan perlindungan dan kepastian
hukum kepada para investor Reksa Dana,
meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan
pengelolaan industri Reksa Dana.
Sebagaimana kita ketahui, strategi pemasaran
dengan menggunakan lembaga perbankan telah
berhasil mendorong pertumbuhan industri Reksa Dana
secara signifikan. Pertumbuhan industri
Reksa Dana antara lain diwarnai dengan banyaknya
pendatang baru yang melakukan investasi dalam
industri Reksa Dana, sehingga menimbulkan
terjadinya variabilitas investor Reksa Dana, yaitu
investor yang sudah memahami seluk beluk industri
Pasar Modal dan investor yang masih sangat awam
tentang industri Pasar Modal. Kondisi ini perlu
disikapi melalui pengambilan kebijakan dan
pembentukan regulasi yang dapat menjadikan
industri Reksa Dana tetap menjadi salah satu
alternatif investasi yang menarik.
Penyempurnaan peraturan ini antara lain
dimaksudkan untuk mencegah penggunaan metode
penghitungan Nilai Pasar Wajar atas Efek Bersifat
Utang baik Surat Utang Negara maupun Obligasi
perusahaan secara berbeda-beda di kalangan Manajer
Investasi. Penggunaan metode penghitungan Nilai
Pasar Wajar secara berbeda-beda tersebut
dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakwajaran
atas nilai suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana,
karena kemungkinan Manajer Investasi dapat
melakukan rekayasa atas nilai Efek dimaksud.
Dengan adanya harga referensi yaitu suatu harga
yang wajib dijadikan acuan bagi Manajer Investasi
dalam menentukan Nilai Pasar Wajar suatu Efek
Bersifat Utang yang diperdagangkan di luar Bursa
Efek (Over The Counter), diharapkan
investor Reksa Dana mendapatkan hak-haknya secara
wajar. Mengingat bahwa saat ini lebih dari 80%
dari portofolio Reksa Dana terdiri dari Efek
Bersifat Utang baik Surat Utang Negara maupun
Obligasi perusahaan maka langkah Bapepam
menyempurnakan peraturan ini juga dimaksudkan
untuk terus meningkatkan pertumbuhan Reksa Dana
yang lebih stabil dan berkesinambungan (sustainable)
di masa yang akan datang.
Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan,
profesionalisme pengelolaan dan perlindungan hukum
pada industri Reksa Dana, maka Peraturan Bapepam
Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek
Dalam Portofolio Reksa Dana yang telah
disempurnakan antara lain mengatur mengenai
beberapa hal seperti:
|
a. |
Kewajiban Manajer
Investasi untuk menentukan Nilai Pasar Wajar
dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana dan
menyampaikannya pada Bank Kustodian dalam
rangka penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana paling lambat pukul 17.00 wib pada setiap
hari kerja; |
|
b. |
Penggunaan
informasi harga perdagangan terakhir Efek di
Bursa Efek dalam penentuan Nilai Pasar Wajar
dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun dalam hal harga perdagangan
terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan
Nilai Pasar Wajar saat itu maka Manajer
Investasi wajib menentukannya dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
metode yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi
Kolektif atau prospektus; |
|
c. |
Penggunaan
informasi harga yang diterbitkan oleh
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara
di luar Bursa Efek bagi Surat Utang Negara
atau kuotasi harga penawaran
jual dan penawaran beli obligasi perusahaan
yang tersedia pada sistem yang
ditetapkan Bapepam sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan
Reksa Dana sebagai referensi penentuan Nilai
Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di
luar Bursa Efek (Over the Counter); |
|
d. |
Kewajiban Manajer
Investasi untuk bertindak dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab dalam penentuan Nilai
Pasar Wajar demi kepentingan Reksa Dana dan
perlindungan pemegang saham atau Unit
Penyertaan; |
|
e. |
Kewajiban Manajer
Investasi melaksanakan tertib administrasi dan
menerapkan prinsip Good Corporate Governace
dalam rangka pelaksanaan tugasnya untuk
menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam
portofolio Reksa Dana dengan
sekurang-kurangnya wajib: |
|
|
1) |
memiliki standar
operasi dan prosedur; |
|
|
2) |
menggunakan dasar
perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan
dan diterapkan secara konsisten; |
|
|
3) |
membuat catatan
dan atau kertas kerja tentang tata cara
perhitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang
mencakup antara lain faktor atau fakta yang
menjadi pertimbangan dan perhitungan; dan |
|
|
4) |
menyimpan catatan
yang berkaitan dengan penentuan Nilai Pasar
Wajar sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun. |
|
f. |
Kewajiban
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara
di luar Bursa Efek untuk menyampaikan data
harga Surat Utang Negara dan kewajiban Manajer
Investasi untuk menyampaikan kuotasi harga
penawaran jual dan penawaran beli atas
obligasi perusahaan yang terdapat dalam
portofolio Reksa Dana yang dikelolanya kepada
Bapepam yang saat ini menggunakan sistem yang
ditetapkan Bapepam sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan
Reksa Dana selambat-lambatnya pada pukul 16.00
wib pada setiap hari kerja. |
|
g. |
Penentuan nilai
aktiva bersih Reksa Dana Pasar Uang wajib
menggunakan metode harga perolehan yang
diamortisasi. Yang dimaksud dengan metode
harga perolehan yang diamortisasi adalah
penilaian harga Efek dalam portofolio Reksa
Dana Pasar Uang berdasarkan harga perolehan
yang disesuaikan dengan cara melakukan
amortisasi atas premium atau
accretion atas diskonto. |
Dalam rangka
memberikan respon atas minat para pelaku industri
Reksa Dana untuk menerbitkan Reksa Dana jenis
tertentu yang pengelolaannya dilakukan berbeda
dengan Reksa Dana konvensional yang dikenal selama
ini, direncanakan untuk menerbitkan Peraturan
Bapepam yang dapat menjadi landasan hukum kegiatan
Reksa Dana dimaksud.
Mengingat Peraturan Bapepam Nomor IV.C.2 tentang
Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa
Dana membawa perubahan yang sangat mendasar pada
industri Reksa Dana serta penerapannya membutuhkan
kesiapan yang maksimal dari para pelaku industri
Reksa Dana, maka peraturan ini akan berlaku mulai
tanggal 1 Januari 2005 mendatang.
|
Jakarta, 19 Agustus 2004
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP. 060047831
|