|
A. |
Peraturan
Reksa Dana
|
|
|
Secara
substansi perubahan ketentuan dalam keempat
Peraturan Reksa Dana mengatur materi yang
sama. Penyempurnaan keempat peraturan Reksa
Dana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
fleksibilitas pengelolaan Reksa Dana melalui
pemberian alternatif investasi yang lebih luas
sehingga tercipta industri Reksa Dana yang
tangguh.
Adapun pokok-pokok perubahan dalam keempat
peraturan tersebut antara lain memuat:
|
|
|
1. |
Dimungkinkannya Reksa Dana melakukan pembelian
atau penjualan pada Efek yang diperdagangkan
di Bursa Efek Luar Negeri, Efek Beragun Aset,
Obligasi yang dijamin oleh Pemerintah Republik
Indonesia, Efek yang diterbitkan oleh pihak
terafiliasi dari baik dengan Manajer Investasi
maupun pemegang Unit Penyertaan sepanjang
tidak melampaui batas prosentase tertentu,
serta pembelian atau penjualan surat berharga
komersial dengan jatuh tempo kurang dari 3
(tiga) tahun; |
|
|
2. |
Perubahan waktu penghitungan larangan
pembelian Efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan lebih dari 10% dari Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana dari “pada saat pembelian”
menjadi “setiap saat”; |
|
|
3. |
Penambahan beberapa larangan dalam pengelolaan
Reksa Dana seperti larangan pembelian Efek
Beragun Aset dimana Manajer Investasinya sama
dengan Manajer Investasi Reksa Dana atau
terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun
Aset atau pembelian Efek Beragun Aset yang
tidak tercatat di Bursa Efek; dan |
|
|
4. |
Dihilangkannya kewajiban penyampaian Laporan
Keuangan Tengah Tahunan oleh Manajer Investasi
kepada Bapepam dan pemegang Unit Penyertaan; |
|
B. |
Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala. |
|
|
Penyempurnaan peraturan mengenai penyampaian
laporan keuangan dimaksudkan agar investor
dapat lebih cepat memperoleh informasi
keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan
investasi serta menyesuaikan dengan
perkembangan pasar modal global. Adapun
pokok-pokok perubahannya antara lain-lain
meliputi hal-hal sebagai berikut: |
|
|
1. |
Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian
laporan keuangan tahunan mengalami perubahan
dari yang semula selambat-lambatnya 120
(seratus dua puluh) hari menjadi
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan tahunan. |
|
|
2. |
Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian
laporan keuangan tengah tahunan mengalami
perubahan sebagai berikut:
|
|
|
|
- |
jika
tidak disertai laporan Akuntan, yang
sebelumnya diatur selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada
akhir bulan pertama setelah tanggal laporan
keuangan tengah tahunan;
|
|
|
|
- |
jika
disertai laporan Akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas, yang sebelumnya diatur
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan
kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan; dan
|
|
|
|
- |
jika
disertai laporan Akuntan yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan, yang sebelumnya diatur
selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh)
hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan.
|
|
|
|
Jangka
waktu tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan
dengan standar yang berlaku secara
internasional.
|
|
|
3. |
Penegasan atas ketentuan mengenai Emiten atau
Perusahaan Publik yang telah menyampaikan
laporan tahunan sebelum batas waktu
penyampaian laporan keuangan tahunan tidak
diwajibkan menyampaikan laporan keuangan
tahunan secara tersendiri. Emiten atau
Perusahaan Publik yang telah menyampaikan
laporan tahunan dianggap telah menyampaikan
laporan keuangan tahunan karena di dalam
laporan tahunan sudah memuat laporan keuangan
tahunan.
|
|
|
4. |
Untuk
batas waktu penyampaian laporan keuangan
berkala yang jatuh pada hari libur maka
laporan keuangan wajib disampaikan pada hari
kerja sebelumnya.
|
|
|
|
|