Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

Press Release
Perubahan Beberapa Peraturan Bapepam

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-13/PM/2002TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN

Peraturan Nomor IV.A.3 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
 

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-14/PM/2002 ENTANG PEDOMAN KONTRAK PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Peraturan Nomor IV.A.4 Tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
 

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-  15/PM/2002 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Nomor IV.B.1 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
 

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR KEP-16/PM/2002 TENTANG PEDOMAN KONTRAK REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Peraturan Nomor IV.B.2 Tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
 

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP-17/PM/2002 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
PERATURAN NOMOR X.K.2 : KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERKALA
 



Pada hari ini, Rabu 14  Agustus 2002, Bapepam menerbitkan 5 (lima) buah peraturan  sebagai penyempurnaan atas peraturan sebelumnya. Kelima peraturan yang disempurnakan terdiri atas 4 (empat) peraturan di bidang Reksa Dana yaitu Peraturan Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, Peraturan Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan 1 (satu) peraturan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.

A.

Peraturan Reksa Dana

 

Secara substansi perubahan ketentuan dalam keempat Peraturan Reksa Dana  mengatur materi yang sama. Penyempurnaan keempat peraturan Reksa Dana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan Reksa Dana melalui pemberian alternatif investasi yang lebih luas sehingga tercipta industri Reksa Dana yang tangguh.
Adapun pokok-pokok perubahan dalam keempat peraturan tersebut antara lain memuat: 

 

1. 

Dimungkinkannya Reksa Dana melakukan pembelian atau penjualan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Luar Negeri, Efek Beragun Aset, Obligasi yang dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia,  Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi dari baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan sepanjang tidak melampaui batas prosentase tertentu, serta pembelian atau penjualan surat berharga komersial dengan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) tahun;

 

2. 

Perubahan waktu penghitungan  larangan pembelian Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana  dari “pada saat pembelian” menjadi “setiap saat”;

 

3. 

Penambahan beberapa larangan dalam pengelolaan Reksa Dana seperti larangan pembelian Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi Reksa Dana atau terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset atau pembelian Efek Beragun Aset yang tidak tercatat di Bursa Efek; dan

 

4. 

Dihilangkannya kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam dan pemegang Unit Penyertaan;

B.

Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.

 

Penyempurnaan peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan dimaksudkan agar investor dapat lebih cepat memperoleh informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi serta menyesuaikan dengan perkembangan pasar modal global. Adapun pokok-pokok perubahannya antara lain-lain meliputi hal-hal sebagai berikut:

 

1.

Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan keuangan tahunan mengalami perubahan dari yang semula selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

 

2.

Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan mengalami perubahan sebagai berikut:

 

 

-

jika tidak disertai laporan Akuntan, yang sebelumnya diatur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;

 

 

-

jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas, yang sebelumnya diatur selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; dan

 

 

-

 jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, yang sebelumnya diatur selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.

 

 

Jangka waktu tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan standar yang berlaku secara internasional.

 

3.

Penegasan atas ketentuan mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang telah menyampaikan laporan tahunan sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan secara tersendiri. Emiten atau Perusahaan Publik yang telah menyampaikan laporan tahunan dianggap telah menyampaikan laporan keuangan tahunan karena di dalam laporan tahunan sudah memuat laporan keuangan tahunan.

 

4.

Untuk batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala yang jatuh pada hari libur maka laporan keuangan wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

 

 

 

   
  Jakarta, 14 Agustus 2002

 

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

an

Ketua
  Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
   
   
  Robinson Simbolon
  NIP. 060047831
   
 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id