Press Release Penyempurnaan Peraturan Bapepam
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

PRESS RELEASE
Penyempurnaan Peraturan Bapepam
Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

23 Agustus 2000
 

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:Kep-32/PM/2000 (pdf file)
Peraturan Nomor IX.E.1 Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (pdf file)


Pada hari ini, Rabu, 23 Agustus 2000, Bapepam melakukan penyempurnaan atas 1 (satu) Peraturan Bapepam, yaitu Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Penyempurnaan peraturan ini antara lain dimaksudkan untuk memperluas pengertian Benturan Kepentingan dan pengertian Pemegang Saham Independen.

Perluasan pengertian dimaksud diharapkan dapat lebih mempermudah penentuan Pihak yang berhak hadir dan memberikan hak suara dalam RUPS Independen apabila terdapat suatu transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan, sehingga perlindungan kepada pemegang saham, khususnya pemegang saham independen, menjadi lebih meningkat.

Penyempurnaan peraturan ini juga merupakan penyelarasan dengan ketentuan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama serta peraturan tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal lain yang mendorong penyempurnaan Peraturan Nomor IX.E.1 adalah untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional, termasuk upaya restrukturisasi perusahaan.

Adapun pokok-pokok penyempurnaan pada Peraturan Nomor IX.E.1 adalah:

  1. Perubahan definisi Benturan Kepentingan sehingga Benturan Kepentingan tidak hanya meliputi perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan namun termasuk juga perbedaan kepentingan ekonomis Perusahaan dengan Pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utamanya.
  2. Perubahan mengenai definisi Pemegang Saham Independen, sehingga Pemegang Saham Independen tidak hanya meliputi pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu, namun termasuk pula pemegang saham yang bukan merupakan Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama yang mempunyai Benturan Kepentingan.
  3. Dalam rangka proses pemulihan ekonomi nasional, maka dipandang perlu untuk mengecualikan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan pemulihan ekonomi nasional.

 

  BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua

ttd.

Herwidayatmo

NIP 060065750

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id