|
|
|
News

|
PRESS RELEASE
Penyempurnaan Peraturan Bapepam
Tentang Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu
23
Agustus 2000
|
Pada hari ini, Rabu, 23 Agustus 2000, Bapepam
melakukan penyempurnaan atas 1 (satu) Peraturan
Bapepam, yaitu Peraturan Nomor IX.E.1 tentang
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Penyempurnaan peraturan ini antara lain
dimaksudkan untuk memperluas pengertian Benturan
Kepentingan dan pengertian Pemegang Saham
Independen.
Perluasan
pengertian dimaksud diharapkan dapat lebih
mempermudah penentuan Pihak yang berhak hadir dan
memberikan hak suara dalam RUPS Independen apabila
terdapat suatu transaksi yang mempunyai Benturan
Kepentingan, sehingga perlindungan kepada pemegang
saham, khususnya pemegang saham independen,
menjadi lebih meningkat.
Penyempurnaan
peraturan ini juga merupakan penyelarasan dengan
ketentuan tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama serta peraturan tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal lain yang
mendorong penyempurnaan Peraturan Nomor IX.E.1
adalah untuk membantu proses pemulihan ekonomi
nasional, termasuk upaya restrukturisasi
perusahaan.
Adapun pokok-pokok
penyempurnaan pada Peraturan Nomor IX.E.1 adalah:
- Perubahan
definisi Benturan Kepentingan sehingga Benturan
Kepentingan tidak hanya meliputi perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur,
komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan
namun termasuk juga perbedaan kepentingan
ekonomis Perusahaan dengan Pihak terafiliasi
dari direktur, komisaris atau pemegang saham
utamanya.
- Perubahan
mengenai definisi Pemegang Saham Independen,
sehingga Pemegang Saham Independen tidak hanya
meliputi pemegang saham yang tidak mempunyai
Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu
Transaksi tertentu, namun termasuk pula pemegang
saham yang bukan merupakan Pihak Terafiliasi
dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham
Utama yang mempunyai Benturan Kepentingan.
- Dalam rangka
proses pemulihan ekonomi nasional, maka
dipandang perlu untuk mengecualikan transaksi
yang mengandung Benturan Kepentingan yang
dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Badan Penyehatan Perbankan
Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah dalam
rangka restrukturisasi perusahaan dan pemulihan
ekonomi nasional.
| |
BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL
Ketua
ttd.
Herwidayatmo
NIP 060065750 |
|
|