|
Peraturan Bapepam
Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kuasi Reorganisasi.
Peraturan ini antara lain ditujukan untuk
memfasilitasi Emiten atau Perusahaan Publik
yang ingin memperbaiki kinerja keuangannya
dengan menghilangkan / mengeliminasi akumulasi
kerugian yang selama ini diderita dengan unsur
ekuitas lainnya, melalui suatu proses yang
lazim dikenal dengan kuasi reorganisasi.
Mengingat tujuannya untuk memperbaiki kinerja
keuangan, maka setelah melaksanakan kuasi
reorganisasi diharapkan kinerja keuangan akan
semakin membaik. Untuk itu, emiten atau
Perusahaan Publik yang akan melakukan kuasi
reorganisasi harus memiliki status
kelangsungan usaha (going concern), yang dapat
dilihat dari analisa manajemen terhadap
penyebab kerugian yang signifikan disertai
dengan penanggulangannya serta rencana
kegiatan usaha (business plan).
Pada prinsipnya ketentuan yang diatur dalam
peraturan ini mengacu pada PSAK 51 (revisi
2003), namun peraturan ini lebih memberikan
penekanan terhadap pemenuhan prinsip
keterbukaan yang dilakukan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik yang akan melaksanakan kuasi
reorganisasi.
Mengingat kuasi reorganisasi adalah
reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi
secara hukum yang dilakukan dengan menilai
kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada
nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba
negatif, maka penilaian kembali aktiva dan
kewajiban harus dilaksanakan oleh pihak yang
mempunyai kompetensi, dalam hal ini Penilai.
Mengingat tindakan kuasi reorganisasi ini
merupakan hal yang sangat penting untuk
kelangsungan Emiten atau Perusahaan Publik,
maka sewajarnya jika hal tersebut baru dapat
dilakukan jika telah memperoleh persetujuan
dari para pemegang saham.
Selain itu, dalam rangka kuasi dapat pula
diikuti dengan tindakan-tindakan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan lain,
misalnya jika kuasi reorganisasi tersebut
didahului dengan penambahan modal atau diikuti
dengan pengeliminasian kerugian dengan
menggunakan modal disetor, maka penambahan
atau pengurangan modal tersebut harus
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu Undang-undang tentang
Perseroan Terbatas serta peraturan pesar modal
yang berkaitan dengan penambahan modal. |