Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM


Pada hari ini, Selasa 13 April 2004, Bapepam menerbitkan 2 (dua) buah peraturan baru, yaitu Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.12 tentang  Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan Dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.

 

 

Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.12 tentang  Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

Peraturan ini memberikan pedoman pemeriksaan bagi Akuntan yang menerima penugasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan Manajer Penjatahan dalam rangka pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penawaran Tender, atau kepatuhan Emiten/Perusahaan Publik dalam rangka Pembagian Saham Bonus, dalam rangka terciptanya kewajaran dalam pelaksanaan penjatahan Efek dan jaminan kepastian tersedianya dana hasil Penawaran Umum serta kewajaran dalam pelaksanaan pembagian saham bonus.

Pada dasarnya, peraturan ini melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Beberapa aspek yang memperoleh penekanan pada peraturan ini antara lain aspek tertib administratif, yaitu bahwa manajer penjatahan wajib menaati prosedur administratif, seperti pengisian formulir pemesanan, pelaksanaan distribusi efek, pelaksanaan refund bagi pemesan yang tidak dapat dipenuhi pesanan Efeknya.

Selain aspek tertib administratif,  aspek fairness juga memperoleh perhatian dalam peraturan ini. Aspek ini tampak menonjol dalam rangka penjatahan Efek serta pembagian saham bonus.

 

Peraturan Bapepam Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.

Peraturan ini antara lain ditujukan untuk memfasilitasi Emiten atau Perusahaan Publik yang ingin memperbaiki kinerja keuangannya dengan menghilangkan / mengeliminasi akumulasi kerugian yang selama ini diderita dengan unsur ekuitas lainnya, melalui suatu proses yang lazim dikenal dengan kuasi reorganisasi.

Mengingat tujuannya untuk memperbaiki kinerja keuangan, maka setelah melaksanakan kuasi reorganisasi diharapkan kinerja keuangan akan semakin membaik. Untuk itu, emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan kuasi reorganisasi harus memiliki status kelangsungan usaha (going concern), yang dapat dilihat dari analisa manajemen terhadap penyebab kerugian yang signifikan disertai dengan penanggulangannya serta rencana kegiatan usaha (business plan).

Pada prinsipnya ketentuan yang diatur dalam peraturan ini mengacu pada PSAK 51 (revisi 2003), namun peraturan ini lebih memberikan penekanan terhadap pemenuhan prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melaksanakan kuasi reorganisasi.

Mengingat kuasi reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi secara hukum yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif, maka penilaian kembali aktiva dan kewajiban harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai kompetensi, dalam hal ini Penilai.

Mengingat tindakan kuasi reorganisasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk kelangsungan Emiten atau Perusahaan Publik, maka sewajarnya jika hal tersebut baru dapat dilakukan jika telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham.

Selain itu, dalam rangka kuasi dapat pula diikuti dengan tindakan-tindakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, misalnya jika kuasi reorganisasi tersebut didahului dengan penambahan modal atau diikuti dengan pengeliminasian kerugian dengan menggunakan modal disetor, maka penambahan atau pengurangan modal tersebut harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pesar modal yang berkaitan dengan penambahan modal.

     
 


Jakarta, 13 Apil  2004

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831
 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-16/PM/2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi  (pdf file)
  Peraturan Nomor IX.L.1 : Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi (pdf file)
   
   

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-17/PM/2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan Dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus (pdf file)

  Peraturan Nomor VIII.G.12 : Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan Dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus      (pdf file)
   
 

Lampiran 1 Formulir No.VIII.G.12-1 s.d. 4 (pdf file)

   

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id