PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM
Pada
hari ini, 29 April 2004, Bapepam menerbitkan 2
(dua) buah peraturan baru sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal yaitu Peraturan Nomor IV.D.1
tentang Pedoman Iklan Reksa Dana dan Peraturan
Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana.
Penerbitan kedua peraturan ini merupakan
salah satu upaya untuk menciptakan industri Reksa
Dana yang sehat dan dinamis melalui peningkatan
kualitas pengelolaan dan pelayanan pemodal Reksa
Dana, perlindungan hukum pemodal Reksa Dana dan
pemahaman pemodal terhadap industri Reksa Dana.
Peraturan Nomor IV.D.1
tentang Pedoman Iklan Reksa Dana pada dasarnya
merupakan acuan para pelaku industri Reksa Dana
atau Pihak lain yang mengiklankan suatu produk
Reksa Dana. Secara garis besar peraturan ini
menentukan bahwa suatu iklan Reksa Dana harus
bersifat mendidik, informatif dan tidak memuat
informasi yang menyesatkan. Secara lebih rinci,
Peraturan IV.D.1 tentang Pedoman Iklan Reksa Dana
memuat beberapa ketentuan antara lain :
|
a. |
Pengiklanan Reksa
Dana baru dapat dilakukan setelah Reksa Dana
tersebut memperoleh pernyataan Efektif dari
Bapepam; |
|
b. |
Beberapa hal yang
dilarang untuk dimuat dalam suatu Iklan Reksa
Dana; |
|
c. |
Tanggung jawab
Manajer Investasi atas kebenaran informasi
yang dimuat dalam iklan Reksa Dana; |
|
d. |
Kewajiban
penggunaan data yang akurat dalam suatu iklan
Reksa Dana; |
|
e. |
Kewajiban
pencantuman pernyataan peringatan kepada
pemodal tentang adanya risiko dalam investasi
Reksa Dana, kewajiban membaca dan memahami
prospektus sebelum investasi di Reksa Dana
serta kinerja masa lalu tidak mencerminkan
kinerjamasa datang suatu Reksa Dana; |
|
f. |
Kewajiban
menyampaikan materi/naskah iklan kepada
Bapepam selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah iklan tersebut diiklankan. |
Sedangkan Peraturan Nomor IV.D.2 tentang Profil
Pemodal Reksa Dana pada dasarnya berisi ketentuan
yang harus dijadikan Manajer Investasi atau agen
penjual Reksa Dana sehingga dapat memberikan
pelayanan yang lebih profesional kepada para
pemodal Reksa Dana. Secara garis garis besar,
Peraturan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal
Reksa Dana yang mulai berlaku pada tanggal 1
Agustus 2004 memuat beberapa ketentuan, antara
lain:
|
a. |
Kewajiban Manajer
Investasi atau agen penjual Reksa Dana untuk
mensyaratkan pemodal Reksa Dana mengisi
formulir profil pemodal yang akan digunakan
dalam penyusunan profil risiko pemodal; |
|
b. |
Kewajiban Manajer
Investasi atau agen penjual Reksa Dana untuk
menyiapkan dan menyimpan formulir profil
pemodal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sejak pemodal Reksa Dana menutup rekeningnya. |
|
c. |
Kewajiban pemodal Reksa Dana untuk
menandatangani isian formulir profil pemodal;
|
|
d. |
Kewajiban Manajer
Investasi atau agen penjual Reksa Dana untuk
menyusun profil risiko investasi
dengan menganalisis jawaban formulir profil
pemodal untuk membantu pemodal dalam
menentukan investasi Reksa Dana yang sesuai.
|
|
Jakarta, 29 Apil 2004
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP. 060047831
|