Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM

 

Pada hari ini,  29 April   2004, Bapepam menerbitkan 2 (dua) buah peraturan  baru sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu Peraturan Nomor IV.D.1 tentang Pedoman  Iklan Reksa Dana dan Peraturan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana. Penerbitan kedua peraturan ini  merupakan salah satu upaya  untuk menciptakan industri Reksa Dana yang sehat dan dinamis melalui peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan  pemodal Reksa Dana,  perlindungan hukum pemodal Reksa Dana  dan pemahaman pemodal terhadap industri Reksa Dana.  

Peraturan Nomor IV.D.1 tentang Pedoman Iklan Reksa Dana pada dasarnya  merupakan acuan para pelaku industri Reksa Dana atau Pihak lain yang mengiklankan suatu produk Reksa Dana. Secara garis besar peraturan ini menentukan bahwa  suatu iklan Reksa Dana harus bersifat mendidik, informatif dan tidak memuat informasi yang menyesatkan. Secara lebih rinci, Peraturan IV.D.1 tentang Pedoman Iklan Reksa Dana  memuat  beberapa ketentuan antara lain :

a.

Pengiklanan Reksa Dana  baru dapat dilakukan  setelah Reksa Dana tersebut memperoleh pernyataan Efektif dari Bapepam;

b.

Beberapa hal yang dilarang untuk dimuat dalam suatu Iklan Reksa Dana;

c.

Tanggung jawab Manajer Investasi atas kebenaran informasi yang dimuat dalam iklan Reksa Dana;

d.

Kewajiban penggunaan data yang akurat dalam suatu iklan Reksa Dana;
e. Kewajiban pencantuman pernyataan peringatan kepada pemodal tentang adanya risiko dalam investasi Reksa Dana, kewajiban membaca dan memahami prospektus sebelum investasi di Reksa Dana serta kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerjamasa datang suatu Reksa Dana;
f. Kewajiban menyampaikan materi/naskah iklan kepada Bapepam selambat-lambatnya  2 (dua) hari kerja setelah iklan tersebut diiklankan.

Sedangkan Peraturan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana pada dasarnya berisi ketentuan yang  harus dijadikan Manajer Investasi atau agen penjual Reksa Dana  sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional  kepada para pemodal Reksa Dana. Secara garis garis besar, Peraturan Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2004 memuat beberapa ketentuan, antara lain:

a.

Kewajiban Manajer Investasi atau agen penjual Reksa Dana untuk mensyaratkan pemodal Reksa Dana mengisi  formulir profil pemodal yang akan digunakan dalam penyusunan profil  risiko pemodal;

b.

Kewajiban  Manajer Investasi atau agen penjual Reksa Dana untuk menyiapkan dan menyimpan formulir profil pemodal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak pemodal Reksa Dana menutup rekeningnya.

c.

Kewajiban pemodal Reksa Dana untuk menandatangani isian  formulir profil pemodal;

d.

Kewajiban Manajer Investasi atau agen penjual Reksa Dana untuk menyusun profil risiko investasi dengan menganalisis jawaban formulir profil pemodal untuk membantu pemodal dalam  menentukan investasi Reksa Dana yang sesuai.

 

 

 


Jakarta, 29 Apil  2004

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831
 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-19/PM/2004 Tentang Pedoman Iklan Reksa Dana  (pdf file)
  Peraturan Nomor IV.D.1 : Pedoman Iklan Reksa Dana (pdf file)
   

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-20/PM/2004 Tentang Profil Pemodal Reksa Dana  (pdf file)

  Peraturan Nomor IV.D.2 : Profil Pemodal Reksa Dana (pdf file)
   

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id