|
PRESS
RELEASE
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM
21
Desember 2000
|
Pada hari ini
Kamis tanggal 21 Desember 2000, Bapepam
menerbitkan 1 buah Keputusan Ketua Bapepam
mengenai Perubahan Atas Keputusan Ketua
Bapepam Nomor Kep-26/PM/2000 tentang Peraturan
Nomor III.B.7 tentang Dana Jaminan tanggal 30
Juni 2000, Keputusan Ketua Bapepam ini
diterbitkan dalam rangka memberikan
perpanjangan jangka waktu penyesuaian terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan Dana Jaminan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
III.B.7 tentang Dana Jaminan dari 3 (tiga)
bulan menjadi 3 (tiga) tahun. Perpanjangan
tersebut diberikan mengingat jangka waktu
kewajiban untuk menyesuaikan terhadap hal-hal
yang terkait dengan Dana Jaminan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
peraturan tersebut ditetapkan sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-26/PM/2000 dalam kenyataannya tidak
dapat dipenuhi oleh para pelaku Pasar Modal.
Isi Keputusan
Ketua Bapepam Nomor Kep-51/PM/2000 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep-26/PM/2000 tentang Peraturan Nomor III.B.7
tentang Dana Jaminan secara lengkap terlampir.
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang -undangan dan
Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP 060047831
|