Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM
 


Pada hari ini, Senin 22 Desember 2003 Bapepam telah mengeluarkan 2 (dua) peraturan baru, yaitu Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan dan Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Penerbitan kedua peraturan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan agar Pasar Modal Indonesia menjadi bagian dari masyarakat keuangan dunia. Oleh karena itu Pasar Modal Indonesia harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip yang secara umum diterima oleh masyarakat pasar modal internasional.

Issue tentang tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, yang relevan dengan upaya kita untuk meninggalkan paradigma lama pengelolaan perusahaan, yaitu dari shareholder oriented menuju corporate oriented, turut pula melatarbelakangi penerbitan kedua peraturan ini. Hal ini tercermin beberapa penekanan yang ditujukan, baik kepada organ pengelola perusahaan (direksi) maupun organ pengawas perusahaan (komisaris). Tuntutan untuk mengelola perusahaan secara professional menjadi sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi oleh kedua organ perusahaan tersebut.

Professionalisme tersebut bukan saja tercermin dalam pengelolaan perusahaan, namun juga harus tercermin dalam pertanggungjawaban pengelolaan suatu perusahaan, sehingga direksi perusahaan dituntut untuk benar-benar memahami, baik kebenaran maupun kelengkapan seluruh dokumen tentang informasi keuangan perusahaan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian internal perusahaan.

Di sisi lain, komisaris perusahaan tidak luput dari keharusan untuk selalu meningkatkan professionalisme, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan segala aktivitas direksi dengan lebih baik. Sejalan dengan hal tersebut, sudah sewajarnya jika komisaris mendapat masukan yang sifatnya obyektif dan professional, dalam hal ini dari komite audit. Integritas, kompetensi serta independensi merupakan beberapa kata-kata kunci yang harus ada dalam diri anggota komite audit agar dapat menjalankan tugasnya secara obyektif dan professional.

Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, diharapkan perusahaan di Indonesia, khususnya yang telah memiliki status sebagai Emiten atau Perusahaan Publik, akan mampu menjadi perusahaan yang efisien, karena dikelola secara professional, serta diterima dalam pergaulan bisnis internasional, karena telah menerapkan prinsip-prinsip yang secara umum diterima oleh masyarakat internasional.

 

   


:

 


Jakarta, 22 Desember  2003

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831

 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-40/PM/2003 Tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
  Peraturan Nomor VIII.G.11 : Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
  Lampiran 1
   

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-41PM/2003 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

  Peraturan Nomor IX.I.5 : Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id