PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM
Pada hari ini, Senin 22 Desember
2003 Bapepam telah mengeluarkan 2 (dua) peraturan
baru, yaitu Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11
tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan
Keuangan dan Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
Penerbitan kedua peraturan tersebut antara lain
dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan agar Pasar
Modal Indonesia menjadi bagian dari masyarakat
keuangan dunia. Oleh karena itu Pasar Modal
Indonesia harus dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip yang secara umum diterima oleh
masyarakat pasar modal internasional.
Issue
tentang tata kelola perusahaan yang baik atau
good corporate governance, yang relevan dengan
upaya kita untuk meninggalkan paradigma lama
pengelolaan perusahaan, yaitu dari shareholder
oriented menuju corporate oriented,
turut pula melatarbelakangi penerbitan kedua
peraturan ini. Hal ini tercermin beberapa
penekanan yang ditujukan, baik kepada organ
pengelola perusahaan (direksi) maupun organ
pengawas perusahaan (komisaris). Tuntutan untuk
mengelola perusahaan secara professional menjadi
sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi oleh
kedua organ perusahaan tersebut.
Professionalisme tersebut bukan saja tercermin
dalam pengelolaan perusahaan, namun juga harus
tercermin dalam pertanggungjawaban pengelolaan
suatu perusahaan, sehingga direksi perusahaan
dituntut untuk benar-benar memahami, baik
kebenaran maupun kelengkapan seluruh dokumen
tentang informasi keuangan perusahaan, termasuk
hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian
internal perusahaan.
Di
sisi lain, komisaris perusahaan tidak luput dari
keharusan untuk selalu meningkatkan
professionalisme, sehingga dapat menjalankan
fungsi pengawasan segala aktivitas direksi dengan
lebih baik. Sejalan dengan hal tersebut, sudah
sewajarnya jika komisaris mendapat masukan yang
sifatnya obyektif dan professional, dalam hal ini
dari komite audit. Integritas, kompetensi serta
independensi merupakan beberapa kata-kata kunci
yang harus ada dalam diri anggota komite audit
agar dapat menjalankan tugasnya secara obyektif
dan professional.
Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, diharapkan
perusahaan di Indonesia, khususnya yang telah
memiliki status sebagai Emiten atau Perusahaan
Publik, akan mampu menjadi perusahaan yang
efisien, karena dikelola secara professional,
serta diterima dalam pergaulan bisnis
internasional, karena telah menerapkan
prinsip-prinsip yang secara umum diterima oleh
masyarakat internasional.
:
| |
Jakarta, 22 Desember 2003
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP. 060047831
|