|
I |
Peraturan Bapepam Nomor
III.D.1 tentang Penyelenggara Perdagangan
Surat Utang Negara |
| |
Peraturan ini merupakan penyempurnaan
peraturan Bapepam yang berlaku sebelumnya
yaitu Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep-16/PM/2003 tanggal 25 Maret 2003.
Penyempurnaan peraturan tersebut berkaitan
dengan penghapusan persyaratan rekomendasi
dari instansi yang mengeluarkan izin usaha
calon anggota penyelenggara perdagangan Surat
Utang Negara dalam peraturan keanggotaannya. |
| |
|
|
II |
Peraturan
Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman
Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif |
| |
Peraturan ini merupakan penyempurnaan atas
Peraturan Bapepam yang berlaku sebelumnya,
yaitu Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep-15/PM/2002 tanggal 14 Agustus 2002.
Penyempurnaan Peraturan tentang Pedoman
Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif dengan menambahkan beberapa
materi yang berkaitan langsung dengan
peningkatan kepastian hukum, profesionalisme
pengelolaan Reksa Dana, penyelarasan dengan
praktek internasional serta perlindungan
investor diharapkan dapat mendorong
terciptanya industri Reksa Dana yang tangguh
dan berstandard internasional. |
| |
Secara lebih konkrit materi baru yang
ditambahkan dalam Peraturan Bapepam Nomor
IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
telah disempurnakan tersebut antara lain :
|
| |
1 |
Kewajiban
penerapan prinsip mengenal nasabah dalam
pelayanan kepada calon investor; |
| |
2 |
Peningkatan
kewenangan Bank Kustodian berupa kewajiban
untuk menolak instruksi Manajer Investasi
apabila instruksi tersebut pada saat diterima
oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal dan atau Kontrak Investasi Kolektif;
|
| |
3 |
Dimungkinkannya
Manajer Investasi melakukan transaksi lindung
nilai sepanjang tidak melebihi nilai Efek yang
dibeli dari Bursa Efek Luar Negeri; |
| |
4 |
Kewajiban Manajer
Investasi untuk menempatkan dana investasi
dalam bentuk kas atau setara kas
sekurang-kurang 2% (dua per seratus) dari
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; |
| |
5 |
Kewajiban Manajer
Investasi atau agen penjual untuk memastikan
bahwa sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa
Dana calon pemegang Unit Penyertaan telah
memahami isi Propektus Reksa Dana |
| |
6 |
Kewajiban untuk
memproses formulir penjualan kembali Unit
Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh
Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00
Waktu Indonesia Barat berdasarkan Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir
hari bursa yang bersangkutan |
| |
7 |
Dimungkinkannya
penetapan Nilai Aktiva Bersih awal dengan
denominasi mata uang asing berupa US$ 1 (satu
dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro)
serta prosedur pembubaran dan likuidasi Reksa
Dana. |
|
|
|
|
|
III |
Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman
Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif |
| |
Peraturan ini merupakan perubahan atas
Peraturan Bapepam yang berlaku sebelumnya,
yaitu Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep 16/PM/2002 tanggal 14 Agustus 2002.
Disamping penambahan beberapa materi baru,
penyempurnaan peraturan tentang Pedoman
Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif ini juga menyangkut masalah
sistematika perumusan pasal-pasal. Dengan
perumusan pasal-pasal yang lebih sistematis
dalam Peraturan tentang Pedoman Kontrak Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
baru ini, diharapkan para pelaku Pasar Modal
dapat lebih mudah mengimplementasikannya.
|
| |
Materi-materi baru yang ditambahkan pada
peraturan ini pada dasarnya juga merupakan
materi-materi yang ditambahkan dalam
peraturan tentang Pedoman Pengelolaan Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Adanya muatan hal-hal baru dalam Peraturan
tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif dimaksudkan agar
para pihak dalam Kontrak Investasi Kolektif,
yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian
secara kontraktual/juridis terikat untuk
menerapkan materi tersebut dalam kegiatan
operasional Reksa Dana. |
| |
|
|
|
IV |
Peraturan
Bapepam Nomor IX.A.12 tentang
Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham |
| |
Peraturan ini disusun mengingat ketentuan yang
ada saat ini belum cukup memadai untuk
pelaksanaan penjualan saham Emiten atau
Perusahaan Publik yang telah dimiliki oleh
pemegang saham (divestasi) melalui Penawaran
Umum, sehingga dengan diterbitkannya peraturan
ini diharapkan akan terwujud suatu kerangka
hukum yang dapat menjamin kepastian hukum
dalam pelaksanaan divestasi. |
| |
Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam
Peraturan Bapepam tersebut di atas antara lain
meliputi hal-hal sebagai berikut: |
| |
1 |
Pemegang saham
Emiten atau Perusahaan Publik, baik orang
perorangan maupun badan hukum, yang akan
melakukan divestasi melalui proses Penawaran
Umum, harus memperhatikan dan melaksanakan
prinsip-prinsip keterbukaan melalui media
Prospektus yang memaparkan informasi, baik
mengenai pelaku divestasi maupun informasi
mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang
sahamnya akan ditawarkan melalui Penawaran
Umum. |
| |
2 |
Untuk menjamin
dapat dilaksanakannya peralihan hak, maka
disyaratkan bahwa saham yang ditawarkan
dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas,
tidak sedang dalam sengketa dan atau
dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak
sedang ditawarkan kepada pihak lain. |
| |
3 |
Seluruh biaya yang
timbul dari penawaran ini sepenuhnya harus
ditanggung oleh pemegang saham yang melakukan
penawaran, bukan menjadi beban Emiten atau
Perusahaan Publik yang sahamnya ditawarkan,
mengingat sifat penawaran ini bukan merupakan
corporate action. |
| |
4 |
Apabila pemegang
saham melakukan pemesanan pada saat Penawaran
Umum oleh Pemegang Saham, maka penjatahan
pemesan yang merupakan pemegang saham
didahulukan daripada pemesan yang bukan
pemegang saham. |
| |
5 |
Perbedaan antara
Penawaran Umum yang dilakukan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik dengan Penawaran Umum oleh
Pemegang Saham adalah tentang kewajiban yang
harus dipenuhi oleh Pihak yang melakukan
Penawaran Umum pasca Penawaran Umum. Jika
Penawaran Umum dilakukan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, maka diikuti dengan
berbagai kewajiban tentang pelaporan dan
keterbukaan informasi. Namun terhadap
Penawaran Umum yang dilakukan oleh Pemegang
Saham, maka hal tersebut bukan merupakan
kewajiban. |
| |
6 |
Mengingat sifat
terbuka dari penawaran ini, sehingga Pihak
manapun dapat melakukan pemesanan dengan
syarat-syarat yang sama, maka dalam hal
terjadi perubahan pengendalian sebagai akibat
penawaran ini, Pihak yang menjadi pengendali
baru dikecualikan dari kewajiban melakukan
Penawaran Tender sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Publik dan
Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang
Penawaran Tender. |
| |
7 |
Dalam hal pemegang saham akan menjual
kepemilikan sahamnya pada perusahaan selain
Emiten atau Perusahaan Publik melalui
Penawaran Umum, maka Penawaran Umum atas saham
tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
sesuai dengan ketentuan Penawaran Umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum dan peraturan terkait
lainnya |
|
|
|
|
|
V |
Peraturan Bapepam Nomor X.D.1
tentang Laporan Reksa Dana |
| |
Peraturan ini
merupakan perubahan atas Peraturan Bapepam
yang terdapat dalam Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam Nomor: 14/PM/1997
tanggal 30 April 1997. Disempurnakannya
peraturan tentang Laporan Reksa Dana tersebut
pada dasarnya dilatarbelakangi tidak
memadainya lagi penggunaan sistem pelaporan
secara manual dalam pengawasan Reksa Dana
mengingat semakin pesatnya pertumbuhan
industri Reksa Dana. Dengan diterapkannya
sistem pelaporan baru ini diharapkan kualitas
keterbukaan pengelolaan Reksa Dana dapat lebih
ditingkatkan. |
| |
Agar
pengawasan dan pembinaan Reksa Dana dapat
dilakukan secara lebih efektif dan
profesional, dalam peraturan baru ini
pelaporan Reksa Dana diwajibkan secara
elektronis dengan menggunakan sistem yang
telah ditetapkan Bapepam. Adapun penyampaian
laporan yang sebelumnya dilakukan secara
bulanan berubah menjadi 2 (dua) jenis laporan
yaitu laporan yang dilakukan secara harian dan
laporan yang dilakukan secara bulanan.
|
| |
Materi
lain yang ditambahkan dalam peraturan ini
antara lain adalah kewajiban Bank Kustodian
dan Manajer Investasi untuk memastikan
kelengkapan dan keakuratan data laporan dan
penambahan Direksi Reksa Dana berbentuk
perseroan sebagai Pihak yang dapat
menyampaikan laporan kepada Bapepam.
|
| |
|
|