Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM


Pada hari ini, Senin, 9 Februari 2004, Bapepam telah menerbitkan 5 (lima) peraturan yang terdiri dari 4 (empat) perubahan peraturan yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.D.1 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara, Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana dan 1 (satu) Peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor IX.A.12 tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham.

 

I

Peraturan Bapepam Nomor III.D.1 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara
 

Peraturan ini merupakan penyempurnaan peraturan Bapepam yang berlaku sebelumnya yaitu Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-16/PM/2003 tanggal 25 Maret 2003. Penyempurnaan peraturan tersebut berkaitan dengan penghapusan persyaratan rekomendasi dari instansi yang mengeluarkan izin usaha calon anggota penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara dalam peraturan keanggotaannya.

   

II

Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
 

Peraturan ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Bapepam yang berlaku sebelumnya, yaitu Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-15/PM/2002  tanggal 14 Agustus 2002.  Penyempurnaan Peraturan  tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan menambahkan beberapa materi yang berkaitan langsung dengan peningkatan kepastian hukum, profesionalisme pengelolaan Reksa Dana, penyelarasan dengan praktek internasional serta perlindungan investor diharapkan dapat mendorong terciptanya industri Reksa Dana yang tangguh dan berstandard  internasional.

  Secara lebih konkrit materi baru yang ditambahkan dalam Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah disempurnakan tersebut antara lain :
 

1

Kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dalam pelayanan kepada calon investor;

 

2

Peningkatan kewenangan Bank Kustodian berupa kewajiban untuk menolak instruksi Manajer Investasi apabila instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan atau Kontrak Investasi Kolektif;

 

3

Dimungkinkannya Manajer Investasi melakukan transaksi lindung nilai sepanjang tidak melebihi nilai Efek yang dibeli  dari Bursa Efek Luar Negeri;

 

4

Kewajiban Manajer Investasi untuk menempatkan  dana investasi  dalam bentuk kas atau setara kas sekurang-kurang 2% (dua per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;

 

5

Kewajiban Manajer Investasi atau agen penjual untuk memastikan bahwa sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana calon pemegang Unit Penyertaan telah memahami isi Propektus Reksa Dana

 

6

Kewajiban untuk memproses formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan

 

7

Dimungkinkannya penetapan Nilai Aktiva Bersih awal dengan denominasi mata uang asing berupa US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro) serta prosedur pembubaran dan likuidasi Reksa Dana.

 

   

III

Peraturan Bapepam Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
 

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bapepam yang berlaku sebelumnya, yaitu Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep 16/PM/2002  tanggal 14 Agustus 2002. Disamping penambahan beberapa  materi baru, penyempurnaan peraturan tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ini juga menyangkut  masalah sistematika perumusan  pasal-pasal. Dengan perumusan pasal-pasal yang  lebih sistematis  dalam Peraturan tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang baru ini, diharapkan para pelaku Pasar Modal dapat lebih mudah mengimplementasikannya.

 

Materi-materi baru yang ditambahkan pada peraturan  ini pada dasarnya juga merupakan materi-materi yang  ditambahkan dalam peraturan tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Adanya muatan hal-hal baru dalam Peraturan tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif  dimaksudkan agar para pihak dalam Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara kontraktual/juridis terikat untuk menerapkan  materi tersebut dalam kegiatan operasional Reksa Dana.

     

IV

Peraturan Bapepam Nomor IX.A.12 tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
 

Peraturan ini disusun mengingat ketentuan yang ada saat ini belum cukup memadai untuk pelaksanaan penjualan saham Emiten atau Perusahaan Publik yang telah dimiliki oleh pemegang saham (divestasi) melalui Penawaran Umum, sehingga dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan akan terwujud suatu kerangka hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan divestasi.

 

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam Peraturan Bapepam tersebut di atas antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:

 

1

Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, baik orang perorangan maupun badan hukum, yang akan melakukan divestasi melalui proses Penawaran Umum, harus memperhatikan dan melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan melalui media Prospektus yang memaparkan informasi, baik mengenai pelaku divestasi maupun informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya akan ditawarkan melalui Penawaran Umum.

 

2

Untuk menjamin dapat dilaksanakannya peralihan hak, maka disyaratkan bahwa saham yang ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain.

 

3

Seluruh biaya yang timbul dari penawaran ini sepenuhnya harus ditanggung oleh pemegang saham yang melakukan penawaran, bukan menjadi beban Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya ditawarkan, mengingat sifat penawaran ini bukan merupakan corporate action.

 

4

Apabila pemegang saham melakukan pemesanan pada saat Penawaran Umum oleh Pemegang Saham, maka penjatahan pemesan yang merupakan pemegang saham didahulukan daripada pemesan yang bukan pemegang saham.

 

5

Perbedaan antara Penawaran Umum yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham adalah tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak yang melakukan Penawaran Umum pasca Penawaran Umum. Jika Penawaran Umum dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, maka diikuti dengan berbagai kewajiban tentang pelaporan dan keterbukaan informasi. Namun terhadap Penawaran Umum yang dilakukan oleh Pemegang Saham, maka hal tersebut bukan merupakan kewajiban.

 

6

Mengingat sifat terbuka dari penawaran ini, sehingga Pihak manapun dapat melakukan pemesanan dengan syarat-syarat yang sama, maka dalam hal terjadi perubahan pengendalian sebagai akibat penawaran ini, Pihak yang menjadi pengendali baru dikecualikan dari kewajiban melakukan Penawaran Tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Publik dan Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender.

 

7

Dalam hal pemegang saham akan menjual kepemilikan sahamnya pada perusahaan selain Emiten atau Perusahaan Publik melalui Penawaran Umum, maka Penawaran Umum atas saham tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan peraturan terkait lainnya

 

   

V

Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana

 

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bapepam yang terdapat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: 14/PM/1997 tanggal 30  April 1997. Disempurnakannya peraturan tentang Laporan Reksa Dana  tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi tidak memadainya lagi penggunaan sistem pelaporan secara manual  dalam pengawasan Reksa Dana mengingat semakin pesatnya pertumbuhan industri Reksa Dana. Dengan diterapkannya sistem pelaporan baru ini diharapkan kualitas keterbukaan pengelolaan Reksa Dana dapat lebih ditingkatkan.

 

Agar pengawasan dan pembinaan Reksa Dana dapat dilakukan secara lebih efektif dan profesional, dalam peraturan baru ini pelaporan Reksa Dana diwajibkan secara elektronis dengan menggunakan sistem yang telah ditetapkan Bapepam. Adapun penyampaian laporan yang sebelumnya dilakukan secara bulanan berubah menjadi 2 (dua) jenis laporan yaitu laporan yang dilakukan secara harian dan laporan yang dilakukan secara bulanan.

 

Materi lain yang ditambahkan dalam peraturan ini antara lain adalah kewajiban Bank Kustodian dan Manajer Investasi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data laporan dan penambahan Direksi Reksa Dana berbentuk perseroan sebagai Pihak yang dapat menyampaikan laporan kepada Bapepam.

     
 


Jakarta, 9 Februari  2004

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831
 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-02/PM/2004 Tentang
Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara
  Peraturan Nomor III.D.1 : Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara
  Lampiran 1 Lampiran 6
  Lampiran 2 Lampiran 7
  Lampiran 3 Lampiran 8
  Lampiran 4 Lampiran 9
  Lampiran 5 Lampiran 10
   

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-03PM/2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

  Peraturan Nomor IV.B.1 : Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
   
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-04PM/2004 Tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
  Peraturan Nomor IV.B.2 : Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
   
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-05PM/2004 Tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
  Peraturan Nomor IX.A.12 : Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
  Lampiran (Formulir Nomor IX.A.12)
   
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-06PM/2004 Tentang Laporan Reksa Dana
  Peraturan Nomor X.D.1 : Laporan Reksa Dana
 

Lampiran 1 Formulir No.X.D.1-1

Lampiran 4 Formulir No.X.D.1-4
 

Lampiran 2 Formulir No.X.D.1-2

Lampiran 5 Formulir No.X.D.1-5
 

Lampiran 3 Formulir No.X.D.1-3

Lampiran 6 Formulir No.X.D.1-6
   
   

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id