Siaran Pers KMK NO 90 /KMK.010/2001
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

SIARAN PERS
No : 13/HMS/2001
26 Februari 2001


 

Menteri Keuangan memutuskan badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas, setelah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya, dapat memiliki maksimal 99 persen saham perusahaan efek patungan yang ditawarkan sebelum penawaran umum. Sedangkan bagi badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan di luar sekuritas, kepemilikan atas saham perusahaan efek patungan yang ditawarkan sebelum penawaran umum maksimal 85 persen dari modal disetor. Sebelum ini, porsi kepemilikan asing dalam bentuk badan hukum bidang keuangan atas saham perusahaan efek sebelum penawaran umum maksimal 85 persen dan tidak dibedakan antara sekuritas dan non sekuritas.

Badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas memperoleh kemungkinan kepemilikan yang lebih besar sebelum penawaran umum, dibandingkan dengan kemungkinan kepemilikan badan hukum asing non sekuritas, karena sekuritas dipandang lebih memahami kegiatan usaha perusahaan efek. Dengan memberikan kemungkinan kepemilikan yang lebih besar kepada perusahaan sekuritas diharapkan dapat mendorong dan memacu perkembangan perusahaan efek Indonesia dan pasar modal.

Sementara itu, pada saat perusahaan efek nasional atau patungan melakukan penawaran umum, maka saham perusahaan efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya atau 100 persen oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing yang dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan.

Menteri Keuangan menetapkan kebijakan tersebut setelah mencermati perkembangan yang terjadi di pasar modal. Pemodal dalam negeri saat ini belum cukup mampu berpartisipasi dalam penyertaan modal, guna membentuk perusahaan efek dengan permodalan kuat yang berasal dari pemegang saham dalam negeri. Sementara, untuk menciptakan pasar modal yang wajar, teratur, efisien dan kompetitif diperlukan perusahaan efek yang mempunyai permodalan kuat. Oleh karena itu, untuk memperkuat permodalan perusahaan efek perlu dibuka kemungkinan bagi masyarakat pemodal, termasuk asing, guna melakukan investasi di perusahaan efek melalui kepemilikan saham.

Di samping itu, perubahan porsi kepemilikan asing dalam perusahaan efek patungan adalah untuk mengantisipasi era perdagangan bebas, sebagai konsekuensi telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, termasuk perlakuan non diskriminatif terhadap pihak asing (national treatment). Hal ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization, dan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services. Ketentuan-ketentuan tersebut mendasari pengurangan perbedaan perlakuan kepemilikan saham oleh pemodal asing, termasuk kepemilikan saham perusahaan efek, dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap pemodal asing.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Hadiyanto
NIP.: 060076790

 
 
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 90/KMK.010/2001 Tentang Pemilikan Saham Perusahaan Efek Oleh Pemodal Asing (PDF File)
 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id