Menteri Keuangan
memutuskan badan hukum asing yang bergerak di
bidang sekuritas, setelah memperoleh izin atau
di bawah pengawasan regulator pasar modal di
negara asalnya, dapat memiliki maksimal 99
persen saham perusahaan efek patungan yang
ditawarkan sebelum penawaran umum. Sedangkan
bagi badan hukum asing yang bergerak di bidang
keuangan di luar sekuritas, kepemilikan atas
saham perusahaan efek patungan yang ditawarkan
sebelum penawaran umum maksimal 85 persen dari
modal disetor. Sebelum ini, porsi kepemilikan
asing dalam bentuk badan hukum bidang keuangan
atas saham perusahaan efek sebelum penawaran
umum maksimal 85 persen dan tidak dibedakan
antara sekuritas dan non sekuritas.
Badan hukum asing
yang bergerak di bidang sekuritas memperoleh
kemungkinan kepemilikan yang lebih besar
sebelum penawaran umum, dibandingkan dengan
kemungkinan kepemilikan badan hukum asing non
sekuritas, karena sekuritas dipandang lebih
memahami kegiatan usaha perusahaan efek.
Dengan memberikan kemungkinan kepemilikan yang
lebih besar kepada perusahaan sekuritas
diharapkan dapat mendorong dan memacu
perkembangan perusahaan efek Indonesia dan
pasar modal.
Sementara itu,
pada saat perusahaan efek nasional atau
patungan melakukan penawaran umum, maka saham
perusahaan efek tersebut dapat dimiliki
seluruhnya atau 100 persen oleh pemodal dalam
negeri atau pemodal asing yang dapat berbentuk
badan hukum atau orang perseorangan.
Menteri Keuangan
menetapkan kebijakan tersebut setelah
mencermati perkembangan yang terjadi di pasar
modal. Pemodal dalam negeri saat ini belum
cukup mampu berpartisipasi dalam penyertaan
modal, guna membentuk perusahaan efek dengan
permodalan kuat yang berasal dari pemegang
saham dalam negeri. Sementara, untuk
menciptakan pasar modal yang wajar, teratur,
efisien dan kompetitif diperlukan perusahaan
efek yang mempunyai permodalan kuat. Oleh
karena itu, untuk memperkuat permodalan
perusahaan efek perlu dibuka kemungkinan bagi
masyarakat pemodal, termasuk asing, guna
melakukan investasi di perusahaan efek melalui
kepemilikan saham.
Di samping itu,
perubahan porsi kepemilikan asing dalam
perusahaan efek patungan adalah untuk
mengantisipasi era perdagangan bebas, sebagai
konsekuensi telah diratifikasinya beberapa
perjanjian internasional di bidang perdagangan
barang dan jasa, termasuk perlakuan non
diskriminatif terhadap pihak asing (national
treatment). Hal ini tertuang dalam UU
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
Agreement Establishing World Trade
Organization, dan Keputusan Presiden Nomor 129
Tahun 1999 Tentang Pengesahan Protocol To
Implement The Second Package Of Commitments
Under The Asean Framework Agreement On
Services. Ketentuan-ketentuan tersebut
mendasari pengurangan perbedaan perlakuan
kepemilikan saham oleh pemodal asing, termasuk
kepemilikan saham perusahaan efek, dengan
memberikan perlakuan yang sama terhadap
pemodal asing.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Hadiyanto
NIP.: 060076790