|
|
|
News

PRESS RELEASE
PENETAPAN KONTRAK BERJANGKA INDEKS
ATAS EFEK SEBAGAI EFEK
Pada hari ini, Jum’at tanggal 20 Pebruari 2003,
Bapepam menerbitkan 1 (satu) buah keputusan yaitu
Keputusan Ketua Bapepam tentang Penetapan Kontrak
Berjangka Atas Indeks Efek Sebagai Efek. Keputusan
ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
dan alternatif investasi termasuk penyediaan
sarana lindung nilai kepada investor. Untuk itu,
dalam keputusan ini ditetapkan bahwa kontrak
berjangka atas indeks Efek, baik indeks Efek dalam
negeri maupun indeks Efek luar negeri adalah Efek
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Dengan ditetapkannya kontrak
berjangka atas indeks Efek sebagai Efek, maka
perdagangan kontrak berjangka atas indeks Efek
wajib dilakukan berdasarkan peraturan
perundangundangan di bidang Pasar Modal.
| |
Jakarta, 20 Pebruari 2003
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP. 060047831
|
|
|