Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENETAPAN KONTRAK BERJANGKA INDEKS ATAS EFEK SEBAGAI EFEK


Pada hari ini, Jum’at tanggal 20 Pebruari 2003, Bapepam menerbitkan 1 (satu) buah keputusan yaitu Keputusan Ketua Bapepam tentang Penetapan Kontrak Berjangka Atas Indeks Efek Sebagai Efek. Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan alternatif investasi termasuk penyediaan sarana lindung nilai kepada investor. Untuk itu, dalam keputusan ini ditetapkan bahwa kontrak berjangka atas indeks Efek, baik indeks Efek dalam negeri maupun indeks Efek luar negeri adalah Efek berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dengan ditetapkannya kontrak berjangka atas indeks Efek sebagai Efek, maka perdagangan kontrak berjangka atas indeks Efek wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.

 

 

Jakarta, 20 Pebruari 2003

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831

 

 

 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-07/PM/2003
Tentang Penetapan Kontrak Berjangka
Atas Indeks Efek Sebagai Efek (pdf file)

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id