|
|
|
News

Pada
hari ini, 29 Juli 2005, Bapepam menerbitkan 1
(satu) peraturan di bidang Reksa Dana yaitu
Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan
Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan
Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.
Penerbitan Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Pedoman
Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana
Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks
dimaksudkan untuk mengintrodusir suatu jenis Reksa
Dana yang saat ini sedang berkembang pada industri
Reksa Dana internasional, sehingga investor Reksa
Dana lebih banyak mempunyai alternatif investasi
yang sesuai dengan arah investasi yang
dikehendakinya. Dalam
Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan
Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan
Penjaminan dan Reksa Dana Indeks diperkenalkan 3
(tiga) jenis Reksa Dana yang pengelolaannya
berbeda dengan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana
dikenal selama ini, yaitu Reksa Dana Pasar Uang,
Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham dan
Reksa Dana Campuran. Untuk itu, beberapa ketentuan
yang mengatur keempat jenis Reksa Dana tersebut
tidak berlaku bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa
Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks
apabila ditentukan lain dalam Peraturan Bapepam
ini.
Reksa
Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
adalah jenis Reksa Dana yang memberikan proteksi
atas investasi awal investor melalui mekanisme
pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian
proteksi atas investasi awal tersebut, Manajer
Investasi Reksa Dana Terproteksi akan
menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya
pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori
layak investasi (investment grade),
sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat
jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi
jumlah nilai yang diproteksi. Selanjutnya,
ditentukan pula bahwa Manajer Investasi Reksa Dana
Terproteksi dapat membeli Efek luar negeri yang
informasinya dapat diakses melalui media massa
atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30%
dari Nilai Aktiva Bersih. Mengingat bentuk
proteksi atas investasi awal pada Reksa Dana
Terproteksi sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme
investasi dan tanpa penunjukan pihak ketiga
sebagai Penjamin/Guarantor, maka
dimungkinkan pemegang saham atau Unit Penyertaan
Reksa Dana Terproteksi akan menerima hasil
investasi yang lebih kecil dari nilai investasi
awal pada saat Reksa Dana tersebut jatuh tempo.
Untuk itu, Manajer Investasi wajib memberikan
tambahan dalam Prospektusnya sekurang-kurangnya
mengenai mekanisme proteksi dan kebijakan
investasinya. Disamping itu, dalam Prospektus
Reksa Dana Terproteksi dapat dimuat gambaran
kinerja Reksa Dana Terproteksi ataupun indikasi
hasil yang akan diterima oleh pemegang saham atau
Unit Penyertaan namun dengan memberikan penjelasan
secara rinci mengenai beberapa risiko yang
ditanggung oleh pemegang saham atau Unit
Penyertaan seperti risiko pasar, risko derivatif,
risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, risiko
nilai tukar mata uang, risiko industri dan risiko
likuiditas.
Reksa
Dana Dengan Penjaminan (Guaranted Fund)
adalah jenis Reksa Dana yang memberikan jaminan
bahwa investor sekurang-kurangnya akan menerima
sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo
sepanjang persyaratannya dipenuhi. Pemberian
jaminan tersebut dilakukan melalui penunjukan
Penjamin/Guarantor berupa lembaga yang
dapat melakukan penjaminan dan telah memperoleh
ijin usaha dari instansi yang berwenang. Penjamin/Guarantor
berdasarkan Kontrak Penjaminan yang dibuatnya
dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
bersedia untuk memberikan penjaminan atas
investasi awal pemegang saham atau Unit Penyertaan
Reksa Dana Dengan Penjaminan. Dalam rangka lebih
menerapkan prinsip kehati-hatian, peraturan ini
menentukan bahwa Manajer Investasi Reksa Dana
Dengan Penjaminan wajib menginvestasikan
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus)
dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang
dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk
dalam kategori layak investasi (investment
grade). Sejalan dengan Reksa Dana Terproteksi,
Manajer Investasi dapat memberikan gambaran dalam
Prospektus mengenai kinerja Reksa Dana Dengan
Penjaminan ataupun indikasi hasil yang akan
diterima oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan
namun harus menjelaskan beberapa hal seperti risko
yang ditanggung oleh pemegang saham atau Unit
Penyertaan Reksa Dana Dengan Penjaminan seperti
risiko pasar, risko derivatif, risiko tingkat suku
bunga, risiko kredit, risiko nilai tukar mata
uang, risiko industri dan risiko likuiditas.
Sedangkan Reksa Dana Indeks adalah jenis Reksa
Dana yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek
yang menjadi bagian dari sekumpulan Efek dari
suatu indeks yang menjadi acuannya. Peraturan ini
menentukan bahwa Manajer Investasi Reksa Dana
Indeks wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya
80% (delapan puluh perseratus) dari Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana pada sekurang-kurangnya 80%
(delapan puluh perseratus) Efek yang menjadi
bagian dari sekumpulan Efek dari indeks yang
menjadi acuan.
Dalam
rangka pengawasan industri Reksa Dana, sebagaimana
Reksa Dana konvensional, Reksa Dana Terproteksi,
Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks
juga wajib melaporkan Nilai Aktiva Bersih kepada
Bapepam sesuai dengan Peraturan Nomor X.D.1
tentang Pelaporan Reksa Dana.
Jakarta, 29 Juli 2005
BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro
Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP 060047831
|
|