Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM PERATURAN NOMOR IV.C.4 :
PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN,
DAN REKSA DANA INDEKS


- Peraturan Nomor IV.C.4 (PDF file)

- Salinan Keputusan Ketua Baepam
Nomor: KEP- 08 /PM/2005 (PDF file)

Pada hari ini,  29 Juli  2005, Bapepam menerbitkan 1 (satu) peraturan di bidang Reksa Dana yaitu Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.

Penerbitan Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dimaksudkan untuk mengintrodusir suatu jenis Reksa Dana yang saat ini sedang berkembang pada industri Reksa Dana internasional, sehingga investor Reksa Dana lebih banyak mempunyai alternatif investasi yang sesuai dengan arah investasi yang dikehendakinya. Dalam Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks diperkenalkan 3 (tiga) jenis Reksa Dana yang pengelolaannya berbeda dengan pengelolaan Reksa Dana  sebagaimana dikenal selama ini, yaitu Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Campuran. Untuk itu, beberapa ketentuan yang mengatur keempat jenis Reksa Dana tersebut tidak berlaku bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks apabila ditentukan lain dalam Peraturan Bapepam ini.

Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund) adalah jenis Reksa Dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui mekanisme pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian proteksi atas investasi awal tersebut, Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai  Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.  Selanjutnya, ditentukan pula bahwa Manajer Investasi Reksa Dana Terproteksi dapat membeli Efek luar negeri  yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% dari Nilai Aktiva Bersih. Mengingat bentuk proteksi atas investasi awal pada Reksa Dana Terproteksi sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan tanpa penunjukan pihak ketiga sebagai Penjamin/Guarantor, maka dimungkinkan pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi akan menerima hasil investasi  yang lebih kecil dari nilai investasi awal pada saat Reksa Dana tersebut jatuh tempo. Untuk itu,  Manajer Investasi  wajib memberikan tambahan dalam Prospektusnya sekurang-kurangnya mengenai mekanisme proteksi dan kebijakan investasinya. Disamping  itu,  dalam Prospektus Reksa Dana Terproteksi dapat dimuat gambaran kinerja  Reksa Dana Terproteksi ataupun indikasi hasil yang akan diterima oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan namun dengan memberikan penjelasan secara rinci mengenai beberapa risiko yang ditanggung oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan seperti risiko pasar, risko derivatif, risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang, risiko industri dan risiko likuiditas.

Reksa Dana Dengan Penjaminan (Guaranted Fund) adalah jenis Reksa Dana yang memberikan jaminan bahwa investor sekurang-kurangnya akan menerima sebesar nilai investasi awal pada saat jatuh tempo sepanjang persyaratannya dipenuhi. Pemberian jaminan tersebut dilakukan melalui penunjukan Penjamin/Guarantor berupa lembaga yang dapat melakukan penjaminan dan telah memperoleh ijin usaha dari instansi yang berwenang. Penjamin/Guarantor berdasarkan Kontrak Penjaminan yang dibuatnya dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersedia untuk memberikan penjaminan atas investasi awal pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Dengan Penjaminan. Dalam rangka lebih menerapkan prinsip kehati-hatian, peraturan ini menentukan bahwa Manajer Investasi Reksa Dana Dengan Penjaminan wajib menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang  yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade). Sejalan dengan Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat memberikan gambaran dalam Prospektus mengenai kinerja Reksa Dana Dengan Penjaminan ataupun indikasi hasil yang akan diterima oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan namun harus menjelaskan beberapa hal seperti risko yang ditanggung oleh pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Dengan Penjaminan seperti risiko pasar, risko derivatif, risiko tingkat suku bunga, risiko kredit, risiko nilai tukar mata uang, risiko industri dan risiko likuiditas.

 Sedangkan Reksa Dana Indeks adalah jenis Reksa Dana  yang portofolio Efeknya terdiri atas Efek yang menjadi bagian dari sekumpulan Efek  dari suatu indeks yang menjadi acuannya. Peraturan ini menentukan bahwa Manajer Investasi Reksa Dana Indeks wajib menginvestasikan  sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) Efek yang menjadi bagian dari sekumpulan Efek dari indeks yang menjadi acuan.

Dalam rangka pengawasan industri Reksa Dana, sebagaimana Reksa Dana konvensional, Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks juga wajib melaporkan Nilai Aktiva Bersih kepada Bapepam sesuai dengan Peraturan Nomor X.D.1 tentang Pelaporan Reksa Dana.

 

Jakarta,  29 Juli 2005

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

 

a.n.  Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum

 

 

 

Robinson Simbolon

NIP 060047831

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id