Kasus BCA
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

PENJELASAN BAPEPAM TENTANG KASUS PERDAGANGAN SAHAM 
PT BANK CENTRAL ASIA TBK. (BBCA)
Tanggal 19 Juli 2001 

 

1 Menanggapi adanya rumor yang beredar di masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan insider trading dalam perdagangan saham BBCA, Bapepam telah membentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa telah mengambil langkah-langkah untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan kerjasama dengan pihak PT Bursa Efek Jakarta. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:
  a pengumpulan dokumen transaksi perdagangan Efek dari tanggal 1 Mei -13 Juli 2001, dan
  b analisa data atas transaksi saham BBCA.
2 Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Bapepam dalam rapat dengar pendapat antara Menteri Keuangan RI dengan Komisi IX DPR RI pada tanggal 18 Juli 2001, telah dinyatakan, bahwa kesimpulan sementara sampai saat ini adalah:
  a Dalam Penawaran Umum dalam rangka Divestasi II saham BBCA oleh BPPN, tidak terdapat perdagangan orang dalam karena seluruh informasi material telah diungkapkan kepada masyarakat melalui prospektus.
  b Dalam kaitannya dengan private placement melalui lelang terbatas yang dilakukan oleh BPPN, tidak ditemukan adanya perdagangan orang dalam karena transaksi tersebut belum dilaksanakan.
3 Berdasarkan analisis pola transaksi dan pola order dalam laporan yang disampaikan oleh PT Bursa Efek Jakarta, terdapat petunjuk awal (indikasi) terjadinya suatu manipulasi pasar yang mengarah kepada pembentukan harga saham BBCA pada harga tertentu, selama periode sebagai berikut:
  a Periode kenaikan harga saham BBCA setelah stock split (15 Mei s/d 12 Juni 2001) menunjukkan adanya dominasi beli dari beberapa Anggota Bursa (Buy Initiator) yang diperkirakan memicu kenaikan harga saham tersebut. 
  b Periode penurunan harga saham BBCA (13 Juni s/d 29 Juni 2001) menunjukkan adanya dominasi jual dari beberapa Anggota Bursa (Sell Initiator) yang sama dengan pada saat periode kenaikan, yang diperkirakan memicu penurunan harga saham.
4 Atas dasar kesimpulan awal, Tim Pemeriksa Bapepam merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguji dan membuktikan adanya Pihak yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas. Diperkirakan terdapat sekitar 20 Perusahaan Efek yang perlu diperiksa lebih lanjut, dan dari jumlah tersebut saat ini Tim Pemeriksa Bapepam sudah mulai memeriksa 4 Perusahaan Efek.

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id