|
1 |
Menanggapi
adanya rumor yang beredar di masyarakat
sehubungan dengan adanya dugaan insider
trading dalam perdagangan saham BBCA,
Bapepam telah membentuk Tim Pemeriksa. Tim
Pemeriksa telah mengambil langkah-langkah
untuk membuktikan dugaan pelanggaran
tersebut dengan melakukan kerjasama dengan
pihak PT Bursa Efek Jakarta. Adapun
langkah-langkah yang telah dilakukan
antara lain: |
| |
a |
pengumpulan
dokumen transaksi perdagangan Efek dari
tanggal 1 Mei -13 Juli 2001, dan |
| |
b |
analisa data
atas transaksi saham BBCA. |
|
2 |
Sebagaimana
yang telah disampaikan oleh Ketua Bapepam
dalam rapat dengar pendapat antara Menteri
Keuangan RI dengan Komisi IX DPR RI pada
tanggal 18 Juli 2001, telah dinyatakan,
bahwa kesimpulan sementara sampai saat ini
adalah: |
| |
a |
Dalam
Penawaran Umum dalam rangka Divestasi II
saham BBCA oleh BPPN, tidak terdapat
perdagangan orang dalam karena seluruh
informasi material telah diungkapkan
kepada masyarakat melalui prospektus. |
| |
b |
Dalam
kaitannya dengan private placement melalui
lelang terbatas yang dilakukan oleh BPPN,
tidak ditemukan adanya perdagangan orang
dalam karena transaksi tersebut belum
dilaksanakan. |
|
3 |
Berdasarkan
analisis pola transaksi dan pola order
dalam laporan yang disampaikan oleh PT
Bursa Efek Jakarta, terdapat petunjuk awal
(indikasi) terjadinya suatu manipulasi
pasar yang mengarah kepada pembentukan
harga saham BBCA pada harga tertentu,
selama periode sebagai berikut: |
| |
a |
Periode
kenaikan harga saham BBCA setelah stock
split (15 Mei s/d 12 Juni 2001)
menunjukkan adanya dominasi beli dari
beberapa Anggota Bursa (Buy Initiator)
yang diperkirakan memicu kenaikan harga
saham tersebut. |
| |
b |
Periode
penurunan harga saham BBCA (13 Juni s/d 29
Juni 2001) menunjukkan adanya dominasi
jual dari beberapa Anggota Bursa (Sell
Initiator) yang sama dengan pada saat
periode kenaikan, yang diperkirakan memicu
penurunan harga saham. |
|
4 |
Atas dasar
kesimpulan awal, Tim Pemeriksa Bapepam
merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan
lebih lanjut untuk menguji dan membuktikan
adanya Pihak yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud diatas. Diperkirakan
terdapat sekitar 20 Perusahaan Efek yang
perlu diperiksa lebih lanjut, dan dari
jumlah tersebut saat ini Tim Pemeriksa
Bapepam sudah mulai memeriksa 4 Perusahaan
Efek. |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL |