Siaran Pers : Sanksi Administratif
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

Press Release Bapepam

Tentang
Sanksi Administratif

Kamis, 10 Juni 1999
 

Dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan, sesuai Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam, wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam. Keterlambatan atas penyampaian laporan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda berdasarkan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Bapepam selama tahun 1998 sampai dengan per 31 Maret 1999 telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pihak-pihak atas keterlambatannya menyampaikan laporan-laporan kepada Bapepam, yang perinciannya sebagai berikut:

Untuk tahun 1998:

No

Jenis
Laporan

Jumlah
Perusahaan

Jumlah
Denda

Telah
Terbayar

%

1. Lap. Keuangan Tengah Tahunan Emiten

10

2.332.000.000

151.000.000

6%

2. Lap. Keuangan Tahunan Emiten

75

3.519.000.000

1.751.000.000

49%

3. Lap. Realisasi Penggunaan Dana        
  Hasil Penawaran Umum Emiten

38

1.541.000.000

664.000.000

43%

4. Lap. Penjatahan Saham & Audit        
  Penawaran Tender Emiten

5

61.000.000

4.000.000

7%

5. Lap. Modal Kerja Bersih Disesuaikan        
  Perusahaan Efek

49

17.200.000

10.900.000

63%

6. Lap. Operasional Bulanan Biro Administrasi Efek

6

4.200.000

1.600.000

38%

7. Lap. Operasional Tahunan Biro Administrasi Efek

22

314.400.000

139.000.000

44%

8. Lap. Keuangan Tahunan Biro Administrasi Efek

3

6.800.000

6.800.000

100%

9. Lap. Bulanan Manajer Investasi

9

3.300.000

2.500.000

76%

10. Lap. Kegiatan Bulanan Kustodian

3

700.000

200.000

29%

 

Sub Total

 

7.799.600.000

2.731.000.000

 

Untuk tahun 1999 sampai bulan Maret sebagai berikut :

No

Jenis
Laporan

Jumlah
Perusahaan

Jumlah
Denda

Telah
Terbayar

%

1. Lap. Keuangan Tengah Tahunan Emiten

30

1.087.000.000

128.000.000

12%

2. Lap. Tahunan Emiten

93

1.889.000.000

133.000.000

6%

3. Lap. Realisasi Penggunaan Dana        
  Hasil Penawaran Umum Emiten

16

551.900.000

33.000.000

6%

4. Lap. Penjatahan Saham & Audit        
  Penawaran Tender Emiten

2

2.000.000

0

 
5. Lap. Kejadian Penting Wali Amanat

2

3.100.000

2.500.000

81%

6. Lap. Modal Kerja Bersih Disesuaikan        
  Perusahaan Efek

4

2.000.000

0

0%

7. Lap. Operasional Bulanan Biro Administrasi Efek

2

2.900.000

0

0%

8. Lap. Kegiatan Bulanan Kustodian

4

600.000

400.000

21%

9. Lap. Tahunan Bank Kustodian

7

60.700.000

20.000.000

33%

 

Sub Total

 

3.600.500.000

316.900.000

 
 

Total

 

11.400.100.000

3.047.900.000

 

Dengan ini disampaikan kepada Pihak yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar denda dimaksud baik sebagian maupun seluruhnya, agar segera membayar ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) dengan kode MAP 0892. Apabila denda dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, maka Bapepam akan menyerahkan pelaksanaan penagihan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) sesuai dengan Undang-undang Nomor 49. Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

 

  a.n. Ketua Bapepam
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum


I Nyoman Tjager
NIP 060051275
 
 
 


 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id