Peraturan Nomor III.B.6 Tentang
Penjaminan Penyelesaian Transaksi
Bursa
Peraturan ini dimaksudkan untuk
mewujudkan kepastian dan keamanan
penyelesaian Transaksi Bursa sehingga
tercipta perdagangan Efek yang
teratur, wajar, dan efisien dengan
mengatur penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa yang jelas.
Sebagaimana diamanatkan UUPM, Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP) mempunyai
tugas menjamin penyelesaian Transaksi
Bursa. Mengingat hal tersebut, maka
peraturan ini pada intinya memuat
kewajiban LKP untuk melakukan
penjaminan penyelesaian atas setiap
Transaksi Bursa yang dilakukan oleh
Anggota Bursa Efek anggota Kliring
dengan wajib segera memenuhi kewajiban
anggota Kliring berkaitan dengan
Transaksi Bursa, dalam hal kewajiban
tersebut gagal dipenuhi oleh anggota
Kliring. Disamping itu, LKP wajib pula
bertanggung jawab terhadap kerugian
yang timbul akibat keterlambatannya
menyelesaikan Transaksi Bursa yang
dijaminnya.
Perlu
diketahui bahwa penjaminan oleh LKP
hanya ditujukan pada penyelesaian atas
Transaksi Bursa yang dilakukan oleh
anggota Kliring mengingat bahwa pihak
yang dapat melakukan Transaksi Bursa
adalah Anggota Bursa Efek yang juga
sekaligus anggota Kliring.
Mengingat kegiatan Transaksi Bursa
dilakukan di Bursa Efek sedangkan
penjaminan penyelesaiannya dilakukan
oleh LKP, maka peraturan ini
mewajibkan Bursa Efek menentukan jenis
Transaksi Bursa yang wajib dijamin dan
membuat kontrak dengan LKP mengenai
tatacara penjaminan.
Berkaitan dengan kewajiban yang berat
dari LKP untuk menjamin penyelesaian
Transaksi Bursa, maka peraturan ini
mengatur bahwa LKP:
|
> |
berhak
mengetahui kemampuan setiap
anggota Kliring dengan menetapkan
persyaratan agunan yang wajib
dipenuhi atau dipertahankan pada
Rekening Jaminan berdasarkan
analisa risiko penjaminan sebelum
pesanan Transaksi Bursa
dilaksanakan oleh anggota Kliring; |
|
> |
dapat menolak menyetujui pesanan
baru Transaksi Bursa dari anggota
Kliring berdasarkan hasil
analisa risiko penjaminan yang
dilakukan terhadap anggota
Kliring; |
|
> |
mewajibkan setiap anggota Kliring
mengagunkan saham Bursa Efek yang
dimilikinya dan menerima tanggung
jawab Jaringan Kredit;
|
|
> |
dapat mensyaratkan anggota Kliring
agar pemegang saham mayoritas
Anggota Kliring mengagunkan saham
anggota Kliring yang dimilikinya
sebagai jaminan atas kewajiban
anggota Kliring; |
|
> |
membentuk Cadangan Jaminan yang
diambil dari penyisihan surplus
operasional utama dan seluruh
pendapatan dari jasa pengelolaan
investasi jasa Dana Jaminan; |
Disamping itu, peraturan ini juga
mengatur sumber dana penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa yang
wajib diselesaikan LKP dan tata cara
serta urutan penggunaan sumber dana
dimaksud.
Peraturan ini juga mewajibkan seluruh
anggota Kliring membentuk jaringan
kredit dan membebani anggota jaringan
kredit untuk turut serta memikul
tanggung jawab secara bersama-sama
atas penyelesaian Transaksi Bursa
dalam hal LKP tidak mampu menunaikan
fungsinya dan penggunaan Dana Jaminan
yang dibentuk dari sumbangan pemodal
yang melakukan Transaksi Bursa telah
digunakan.
Dalam
menentukan risiko Penjaminan Transaksi
Bursa, maka dibentuk Komite Kebijakan
Kredit dan Pengendalian Risiko yang
anggotanya dipilih oleh anggota
jaringan kredit dari 5 (lima) direktur
anggota Kliring yang berasal dari
Perusahaan Efek yang tidak saling
terafiliasi sebagai anggota untuk
merekomendasikan dan mengawasi
kebijakan pengelolaan risiko kepada
manajemen LKP.
|