Press Release Peraturan Bapepam
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM

30 Juni 2000
 

Pada hari ini Jum’at tanggal 30 Juni 2000, Bapepam menerbitkan 4 (empat) peraturan baru sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Adapun maksud dan pokok-pokok materi ke empat peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
 

1 Peraturan Nomor III.B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
2 Peraturan Nomor III.B.7 Tentang Dana Jaminan
3 Peraturan Nomor V.D.8 Tentang Kegiatan Perusahaan Efek Di Berbagai Lokasi
4 Peraturan Nomor V.D.9 Tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek.

 

1 Peraturan Nomor III.B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
 
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:Kep-25/PM/2000 (pdf file)
Peraturan Nomor III.B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa (pdf file)

Peraturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian dan keamanan penyelesaian Transaksi Bursa sehingga tercipta perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan mengatur penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang jelas. Sebagaimana diamanatkan UUPM, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) mempunyai tugas menjamin penyelesaian Transaksi Bursa. Mengingat hal tersebut, maka peraturan ini pada intinya memuat kewajiban LKP untuk melakukan penjaminan penyelesaian atas setiap Transaksi Bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek anggota Kliring dengan wajib segera memenuhi kewajiban anggota Kliring berkaitan dengan Transaksi Bursa, dalam hal kewajiban tersebut gagal dipenuhi oleh anggota Kliring. Disamping itu, LKP wajib pula bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat keterlambatannya menyelesaikan Transaksi Bursa yang dijaminnya.

Perlu diketahui bahwa penjaminan oleh LKP hanya ditujukan pada penyelesaian atas Transaksi Bursa yang dilakukan oleh anggota Kliring mengingat bahwa pihak yang dapat melakukan Transaksi Bursa adalah Anggota Bursa Efek yang juga sekaligus anggota Kliring.

Mengingat kegiatan Transaksi Bursa dilakukan di Bursa Efek sedangkan penjaminan penyelesaiannya dilakukan oleh LKP, maka peraturan ini mewajibkan Bursa Efek menentukan jenis Transaksi Bursa yang wajib dijamin dan membuat kontrak dengan LKP mengenai tatacara penjaminan.

Berkaitan dengan kewajiban yang berat dari LKP untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa, maka peraturan ini mengatur bahwa LKP:

> berhak mengetahui kemampuan setiap anggota Kliring dengan menetapkan persyaratan agunan yang wajib dipenuhi atau dipertahankan pada Rekening Jaminan berdasarkan analisa risiko penjaminan sebelum pesanan Transaksi Bursa dilaksanakan oleh anggota Kliring;
> dapat menolak menyetujui pesanan baru Transaksi Bursa dari anggota Kliring berdasarkan hasil analisa risiko penjaminan yang dilakukan terhadap anggota Kliring;
> mewajibkan setiap anggota Kliring mengagunkan saham Bursa Efek yang dimilikinya dan menerima tanggung jawab Jaringan Kredit;
> dapat mensyaratkan anggota Kliring agar pemegang saham mayoritas Anggota Kliring mengagunkan saham anggota Kliring yang dimilikinya sebagai jaminan atas kewajiban anggota Kliring;
> membentuk Cadangan Jaminan yang diambil dari penyisihan surplus operasional utama dan seluruh pendapatan dari jasa pengelolaan investasi jasa Dana Jaminan;

Disamping itu, peraturan ini juga mengatur sumber dana penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang wajib diselesaikan LKP dan tata cara serta urutan penggunaan sumber dana dimaksud.

Peraturan ini juga mewajibkan seluruh anggota Kliring membentuk jaringan kredit dan membebani anggota jaringan kredit untuk turut serta memikul tanggung jawab secara bersama-sama atas penyelesaian Transaksi Bursa dalam hal LKP tidak mampu menunaikan fungsinya dan penggunaan Dana Jaminan yang dibentuk dari sumbangan pemodal yang melakukan Transaksi Bursa telah digunakan.

Dalam menentukan risiko Penjaminan Transaksi Bursa, maka dibentuk Komite Kebijakan Kredit dan Pengendalian Risiko yang anggotanya dipilih oleh anggota jaringan kredit dari 5 (lima) direktur anggota Kliring yang berasal dari Perusahaan Efek yang tidak saling terafiliasi sebagai anggota untuk merekomendasikan dan mengawasi kebijakan pengelolaan risiko kepada manajemen LKP.

 

next >>

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id