Press Release Peraturan Bapepam
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

Press Release

Peraturan Nomor III.A.3
Tentang
Komisaris Dan Direktur Bursa Efek

Jakarta, tanggal 16 Maret 1999
 

Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk menentukan persyaratan dan tata cara pencalonan komisaris dan direktur Bursa Efek.

Pada tanggal 17 Januari 1996, Bapepam mengeluarkan Peraturan Nomor III.A.3 yang menetapkan sistem "paket" (yang berlaku saat ini) dalam pencalonan komisaris dan direktur Bursa Efek. Selama 3 tahun terakhir, Bapepam berkesempatan mengkaji keefektifan sistem yang berlaku saat ini dan telah menerima berbagai tanggapan serta saran dari para pelaku pasar.

Pada bulan Agustus 1996, Menteri Keuangan mengeluarkan Rencana Pengembangan Lima Tahun Pasar Modal, yang menjabarkan tujuan khusus manajemen Bursa Efek terutama segi kepemimpinan dalam rangka pengembangan pasar modal dalam negeri. Selama periode manajemen Bursa saat ini Bapepam telah mengadakan evaluasi secara detail terhadap pendapatan dan pengeluaran bursa, pengawasan terhadap ketaatan realisasi anggaran dan pencapaian tujuan dalam rangka mewujudkan program pengembangan Bursa Efek lima tahunan.

Sejalan dengan prinsip good corporate governance, perubahan peraturan ini memberikan peluang kepada para Anggota Bursa yang aktif menggunakan metode yang lebih profesional dalam merekrut dan menyeleksi individu direktur dan menegosiasikan gaji dan manfaat lain bagi mereka, dan kemudian mengajukan calon direktur yang telah diseleksi kepada seluruh Anggota Bursa Efek untuk diangkat melalui RUPS.

Untuk menghindari pengaruh yang tidak diharapkan serta penyeleksian yang tidak hati-hati dan serampangan, peraturan ini mensyaratkan agar prosedur penyeleksian terhadap calon direktur dilakukan dengan transparan, disertai informasi yang lengkap mengenai calon direktur kepada seluruh Anggota Bursa dan keterangan serta penjelasan dari metode seleksi yang digunakan.

Tata cara pengajuan calon komisaris dan direktur berdasarkan peraturan lama dilakukan oleh kelompok pemegang saham dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) pemegang saham yang bersama-sama melakukan transaksi Efek sekurang-kurangnya 4%.

Sedangkan dalam peraturan yang telah direvisi, sistem pengajuan calon komisaris atau direktur wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa Efek dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 10 Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa Anggota Bursa Efek tersebut telah melakukan transaksi Efek secara bersama-sama sekurang-kurangnya 10 % dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir dan masing-masing Anggota Bursa Efek telah melakukan transaksi Efek sekurang-kurangnya 0,2 % dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Peningkatan jumlah Anggota Bursa serta total nilai dan frekuensi dalam kelompok, bertujuan agar terlaksananya sistem rekrutmen yang obyektif dan rasional sehingga diperoleh calon-calon direksi yang berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan Bursa Efek.

Peraturan ini mengatur bahwa Bursa Efek wajib mempunyai sekurang-kurangnya 5 orang komisaris dengan rincian bahwa 4 komisaris adalah direktur Anggota Bursa Efek yang telah melakukan transaksi Efek sekurang-kurangnya 1% (satu perseratus) dari frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Hal ini diperlukan untuk memperkokoh prinsip self-regulation oleh karena merekalah sesungguhnya yang paling mempunyai kepentingan terhadap terciptanya Bursa Efek yang teratur, wajar dan efisien. Dewan komisaris harus aktif menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa manajemen Bursa Efek bekerja dengan efektif dan bekerja keras untuk kepentingan pasar.

Komposisi direktur sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang direktur dengan ketentuan bahwa 4 orang direktur diseleksi dari orang yang telah mempunyai pengalaman sebagai direktur atau posisi manajemen pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Penetapan ini diperlukan karena Bursa Efek itu sendiri merupakan institusi yang bergerak di bidang keuangan.

Perubahan Peraturan Nomor III.A.3 ini menyadari bahwa seluruh posisi direktur mempunyai cakupan tanggungjawab yang berbeda dan memerlukan kualitas, tingkat keahlian atau pengalaman yang tidak sama. Oleh karena itu dimungkinkan adanya perbedaan dalam hal penggajian dan pemberian manfaat lain bagi masing-masing direktur berdasarkan pada pengalaman dan kualitas yang mereka miliki, namun pemberian gaji dan manfaat lain harus disesuaikan dengan kondisi pasar.

Lebih jauh lagi, direktur harus direkrut untuk posisi yang spesifik dengan tanggungjawab yang dijabarkan dengan jelas, misalnya: direktur utama, direktur operasi, direktur perdagangan, direktur administrasi, direktur keanggotaan, direktur pemeriksaan, dan direktur pencatatan. Masing-masing direktur harus direkrut dan diseleksi untuk pekerjaan yang khusus dan dalam proses penyeleksian dan perekrutan tersebut harus tampak bahwa masing-masing calon mempunyai kualifikasi dan pengalaman yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa direktur pemeriksaan tidak boleh merangkap fungsi yang lain dan jabatan ini tidak boleh dirangkap oleh direktur lain. Direktur operasi hanya dapat dirangkap oleh direktur utama. Direktur-direktur lainnya tidak boleh merangkap lebih dari dua fungsi. Adapun maksimum direktur Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah 7 (tujuh) direktur.

Disamping itu, peraturan dimaksud juga menegaskan bahwa direktur Bursa Efek tidak boleh menggunakan atau menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk memberikan keuntungan atau manfaat lain kepada komisaris atau pihak yang terafiliasi. Sebagai tambahan, jika direktur berhenti atau diberhentikan (dipecat), mereka hanya berhak mendapat uang pesangon yang telah disetujui pada saat dicalonkan.

 



 

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id