Press Release
Peraturan Nomor III.A.3
Tentang
Komisaris Dan Direktur Bursa Efek
Jakarta, tanggal 16 Maret 1999
|
Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (UUPM) memberikan
kewenangan kepada Bapepam untuk menentukan
persyaratan dan tata cara pencalonan komisaris
dan direktur Bursa Efek.
Pada tanggal 17 Januari 1996, Bapepam
mengeluarkan Peraturan Nomor III.A.3 yang
menetapkan sistem "paket" (yang berlaku saat
ini) dalam pencalonan komisaris dan direktur
Bursa Efek. Selama 3 tahun terakhir, Bapepam
berkesempatan mengkaji keefektifan sistem yang
berlaku saat ini dan telah menerima berbagai
tanggapan serta saran dari para pelaku pasar.
Pada bulan Agustus 1996, Menteri Keuangan
mengeluarkan Rencana Pengembangan Lima Tahun
Pasar Modal, yang menjabarkan tujuan khusus
manajemen Bursa Efek terutama segi
kepemimpinan dalam rangka pengembangan pasar
modal dalam negeri. Selama periode manajemen
Bursa saat ini Bapepam telah mengadakan
evaluasi secara detail terhadap pendapatan dan
pengeluaran bursa, pengawasan terhadap
ketaatan realisasi anggaran dan pencapaian
tujuan dalam rangka mewujudkan program
pengembangan Bursa Efek lima tahunan.
Sejalan dengan
prinsip good corporate governance,
perubahan peraturan ini memberikan peluang
kepada para Anggota Bursa yang aktif
menggunakan metode yang lebih profesional
dalam merekrut dan menyeleksi individu
direktur dan menegosiasikan gaji dan manfaat
lain bagi mereka, dan kemudian mengajukan
calon direktur yang telah diseleksi kepada
seluruh Anggota Bursa Efek untuk diangkat
melalui RUPS.
Untuk menghindari pengaruh yang tidak
diharapkan serta penyeleksian yang tidak
hati-hati dan serampangan, peraturan ini
mensyaratkan agar prosedur penyeleksian
terhadap calon direktur dilakukan dengan
transparan, disertai informasi yang lengkap
mengenai calon direktur kepada seluruh Anggota
Bursa dan keterangan serta penjelasan dari
metode seleksi yang digunakan.
Tata cara
pengajuan calon komisaris dan direktur
berdasarkan peraturan lama dilakukan oleh
kelompok pemegang saham dengan
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga)
pemegang saham yang bersama-sama melakukan
transaksi Efek sekurang-kurangnya 4%.
Sedangkan dalam peraturan yang telah direvisi,
sistem pengajuan calon komisaris atau direktur
wajib dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa
Efek dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 10
Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa
Anggota Bursa Efek tersebut telah melakukan
transaksi Efek secara bersama-sama
sekurang-kurangnya 10 % dari total frekuensi
dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek
selama 12 (dua belas) bulan terakhir dan
masing-masing Anggota Bursa Efek telah
melakukan transaksi Efek sekurang-kurangnya
0,2 % dari total frekuensi dan nilai
perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua
belas) bulan terakhir.
Peningkatan jumlah Anggota Bursa serta total
nilai dan frekuensi dalam kelompok, bertujuan
agar terlaksananya sistem rekrutmen yang
obyektif dan rasional sehingga diperoleh
calon-calon direksi yang berkualitas sesuai
dengan tuntutan kebutuhan Bursa Efek.
Peraturan ini
mengatur bahwa Bursa Efek wajib mempunyai
sekurang-kurangnya 5 orang komisaris dengan
rincian bahwa 4 komisaris adalah direktur
Anggota Bursa Efek yang telah melakukan
transaksi Efek sekurang-kurangnya 1% (satu
perseratus) dari frekuensi dan nilai
perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 (dua
belas) bulan terakhir.
Hal ini diperlukan untuk memperkokoh prinsip
self-regulation oleh karena merekalah
sesungguhnya yang paling mempunyai kepentingan
terhadap terciptanya Bursa Efek yang teratur,
wajar dan efisien. Dewan komisaris harus aktif
menjalankan fungsi pengawasannya dengan
mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 kali
dalam 1 bulan. Hal ini dimaksudkan untuk
menjamin bahwa manajemen Bursa Efek bekerja
dengan efektif dan bekerja keras untuk
kepentingan pasar.
Komposisi
direktur sekurang-kurangnya terdiri dari 5
orang direktur dengan ketentuan bahwa 4 orang
direktur diseleksi dari orang yang telah
mempunyai pengalaman sebagai direktur atau
posisi manajemen pada perusahaan yang bergerak
di bidang keuangan. Penetapan ini diperlukan
karena Bursa Efek itu sendiri merupakan
institusi yang bergerak di bidang keuangan.
Perubahan
Peraturan Nomor III.A.3 ini menyadari bahwa
seluruh posisi direktur mempunyai cakupan
tanggungjawab yang berbeda dan memerlukan
kualitas, tingkat keahlian atau pengalaman
yang tidak sama. Oleh karena itu dimungkinkan
adanya perbedaan dalam hal penggajian dan
pemberian manfaat lain bagi masing-masing
direktur berdasarkan pada pengalaman dan
kualitas yang mereka miliki, namun pemberian
gaji dan manfaat lain harus disesuaikan dengan
kondisi pasar.
Lebih jauh lagi, direktur harus direkrut untuk
posisi yang spesifik dengan tanggungjawab yang
dijabarkan dengan jelas, misalnya: direktur
utama, direktur operasi, direktur perdagangan,
direktur administrasi, direktur keanggotaan,
direktur pemeriksaan, dan direktur pencatatan.
Masing-masing direktur harus direkrut dan
diseleksi untuk pekerjaan yang khusus dan
dalam proses penyeleksian dan perekrutan
tersebut harus tampak bahwa masing-masing
calon mempunyai kualifikasi dan pengalaman
yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
Peraturan ini
juga menetapkan bahwa direktur pemeriksaan
tidak boleh merangkap fungsi yang lain dan
jabatan ini tidak boleh dirangkap oleh
direktur lain. Direktur operasi hanya dapat
dirangkap oleh direktur utama.
Direktur-direktur lainnya tidak boleh
merangkap lebih dari dua fungsi. Adapun
maksimum direktur Bursa Efek sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal adalah 7
(tujuh) direktur.
Disamping itu,
peraturan dimaksud juga menegaskan bahwa
direktur Bursa Efek tidak boleh menggunakan
atau menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya
untuk memberikan keuntungan atau manfaat lain
kepada komisaris atau pihak yang terafiliasi.
Sebagai tambahan, jika direktur berhenti atau
diberhentikan (dipecat), mereka hanya berhak
mendapat uang pesangon yang telah disetujui
pada saat dicalonkan. |