Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL

Press Release Dalam Bentuk Word Document (35 kb)


Pada hari ini, Senin tanggal 13 Maret 2000 Bapepam mengeluarkan 7 (tujuh) buah Peraturan yang terdiri dari 5 (lima) penyempurnaan Peraturan yang sudah ada dan 2 (dua) Peraturan baru sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Tujuan dari penerbitan Peraturan-peraturan tersebut adalah dalam rangka menjawab kebutuhan pasar tanpa meninggalkan prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam industri Pasar Modal yang bermuara pada perlindungan kepada investor, serta terlaksananya perdagangan secara teratur, wajar dan efisien.

Dalam press release tersebut diterangkan beberapa hal sebagai berikut:
 

I Peraturan Yang Disempurnakan


Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan

Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan Nomor IX.D.2. tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan Nomor IX.D.3. tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender
 

II Peraturan Baru

Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
 

III Penjelasan Kasus Pelanggaran Di Bidang Pasar Modal

Kasus Bank Bali Tbk

Kasus Fiskaragung Perkasa Tbk
 

     
   

next

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id