|
|
|
News

Pada hari ini, Senin tanggal 13 Maret 2000 Bapepam
mengeluarkan 7 (tujuh) buah Peraturan yang terdiri
dari 5 (lima) penyempurnaan Peraturan yang sudah
ada dan 2 (dua) Peraturan baru sebagai pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (UUPM). Tujuan dari penerbitan
Peraturan-peraturan tersebut adalah dalam rangka
menjawab kebutuhan pasar tanpa meninggalkan
prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam industri
Pasar Modal yang bermuara pada perlindungan kepada
investor, serta terlaksananya perdagangan secara
teratur, wajar dan efisien.
Dalam press release tersebut diterangkan beberapa
hal sebagai berikut:
|
|